The Raid: Gedebak-gedebuk, Jleb-jleb dan Prok-prok-prok

Setelah berusaha lebih dari sebulan dan menghabiskan cukup banyak waktu dan duit, akhirnya tiket nonton screening the Raid yang diputar pada hari terakhir festival film INAFF berhasil diperoleh. Proses perolehannya cukup rumit, mulai dari ngantri secara resmi yang dua kali gagal karena tiket langsung sold out setiap 10 menit pembukaan loket, sampai dengan hunting tiket di twitter dan kaskus.

Apakah perjuangan memperoleh tiket tersebut sebanding dengan kualitas film yang akan ditonton? Sebenarnya hampir tidak peduli juga akan jadi seperti apa film the Raid yang akan ditonton tersebut, karena pada dasarnya memang saya sudah sangat menunggu-nunggu film ini tayang setelah membaca banyak ulasan bahwa film ini benar-benar film action yang baik. Tapi, disamping itu semua, fakta bahwa aspek musikalitas dari the Raid akan ditangani oleh Mike Shinoda, Linkin Park sudah menjadi alasan yang cukup bagi saya untuk WAJIB HUKUMNYA nonton the Raid.

The Raid yang judul aslinya Serbuan Maut adalah film yang benar-benar simple. Tidak terlalu perlu banyak berfikir dan mencari kemungkinan adanya “tipuan-tipuan” atau twist pada film ini, karena film ini berjalan dengan sangat lurus dan tepat sasaran tanpa perlu bertele-tele untuk membuat cerita sampingan yang justru apabila diterapkan di film ini menurut saya akan menjadi boomerang.

Penokohan pada film ini sangat optimal, meskipun masing-masing tokoh tidak mendapatkan dialog yang cukup banyak untuk mengeksplorasi kemampuan berdialognya. Tapi minimnya dialog tertutupi dengan body gesture yang mumpuni dari setiap tokoh di film ini. Coba lihat saja bagaimana gaya Tama (Ray Sahetapy) yang begitu dingin dan kejam tapi juga terlihat sangat santai…atau coba lihat tokoh “Mad Dog” yang easy-going tapi menyeramkan.

Pujian terbesar pada film ini sudah pasti jatuh pada koreografi adegan-adegan pertarungannya. Mungkin referensi saya terhadap film action sedikit. Saya menyukai adegan-adegan petarungan seperti di film Ong Bak, Ip Man dan Bloodsport di mana menurut saya pertarungan di film-film tersebut amat keren…sampai dengan saya menyaksikan pertaruangan di film the Raid ini.

Pertarungan jarak dekat, one-on-one, pertarungan secara massal, bertarungan dengan senjata tajam/api, suara ledakan, suara peluru serta suara pisau yang berdesis..semua ada di sini. Benar-benar brutal, berlangsung cepat, mematikan namun sangat indah untuk dilihat. Emosi petarung-petarung di film ini (yang konon merupakan petarung sebenarnya) dapat sampai sepenuhnya ke penonton. Sudah lama sekali saya tidak melihat penonton begitu emosi mengikuti setiap adegan film. Tidak jarang setiap adegan petarungan diakhiri dengan tepuk tangan bergemuruh dari penonton.

Setelah semua itu, saya sampai pada kesimpulan. Ini film action terbaik yang pernah saya tonton. Film ini benar-benar saya rekomendasikan. Semoga pada saat tayang resminya, tidak banyak adegan film ini dipotong oleh Lembaga Sensor Film…dan selamat menikmati adegan Gedebak-gedebuk, Jleb-jleb dan Prok-prok-prok.

**
Sementara menunggu filmnya resmi tayang, simak dulu trailer-nya 🙂

Sumber foto: Okezone

Install Mac OS X 10.7 Lion

Cukup lama Mac OSX Lion tersebut ada di harddisk saya. Selang sehari setelah Mac OSX Lion ini dirilis, saya langsung men-download-nya. Akan tetapi karena harddisk iMac saya termasuk daftar harddisk yang di-recall oleh Apple, saya menunda keinginan untuk menginstall Mac OSX Lion ini. Nah, sekarang setelah harddisk saya di replace, baru lah berkesempatan untuk menginstall Lion. Saya sendiri sudah tidak sabar sebenarnya untuk mencoba Lion. Cukup banyak review yang saya pelajari sebelum berkesempatan untuk mencoba langsung. Beberapa rekan sih sudah men-downgrade Lion untuk kembali ke Snow Leopard. Semoga saya bisa bertahan 🙂

Bercerita sedikit mengenai installasi Lion. Prosesnya sangat mudah dan berjalan cukup cepat. Tidak ada hambatan apapun. Ketika first boot pun semua berjalan dengan baik. Seluruh aplikasi yang sebelumnya terinstall di Snow Leopard tidak ada yang terhapus dan sejauh ini semua aplikasi tersebut berfungsi baik. Hal ini mungkin disebabkan karena sebelumnya saya meng-update semua aplikasi tersebut sebelum proses upgrade Lion. Tampaknya langkah ini merupakan langkah yang cukup krusial untuk menjamin proses upgrade berjalan lancar.

Meskipun telat banget, kira-kira ini lah beberapa fitur andalan pada Mac OSX Lion ini: full support terhadap aplikasi yang membutuhkan “full screen”, mission control yang mempermudah kita apabila bekerja multi tasking dan membutuhkan lebih dari satu tampilan desktop, launch pad yang membuat tampilan aplikasi yang terinstall pada Mac OSX Lion ini seperti layar sebuah iPad, fungsi auto save, auto resume (walau kadang ngeselin juga kalau ada fitur ini) dan fitur-fitur lain yang konon katanya pada Mac OSX Lion ini terdapat lebih dari 250 fitur baru.

Demikian cerita singkat dari saya yang telat menginstall Mac OSX Lion 🙂

Bicara Keamanan Sistem

Bicara keamanan pada suatu sistem komputer/gadget itu gampang-gampang susah. Gampang karena kita bisa memasang atau menggunakan sistem perlindungan apapun yang ditawarkan. Susahnya adalah, kita tidak bisa yakin 100% bahwa sistem itu itu aman sepenuhnya. Sering kali orang berbicara bahwa sistem A lebih baik dari sistem B atau sistem C adalah yang terbaik karena sistem C itu telah menggunakan perlindungan maksimal.

Contoh pada dunia nyata deh. Banyak yang bilang bahwa menggunakan Mac OSX itu lebih aman dari Windows di PC karena tidak mungkin kena virus atau pake linux itu lebih aman dari pada pakai Mac OSX atau Windows. Apakah pernyataan ini benar? Mungkin..tapi pada kenyataannya ketiga sistem yang saya sebutkan di atas memiliki celah keamanannya masing-masing. Yang terakhir, Windows dengan berbagai virus yang tak henti-hentinya. Mac OSX dengan memanfaatkan exploit pada file pdf dan linux dengan berbagai “rootkit”-nya.

Contoh lain adalah pada dunia gadget. Banyak yang bilang pakai iPhone dengan iOS-nya itu lebih aman daripada menggunakan smartphone berbasis Android atau yang berbasis Windows Mobile. Apakah ini benar? Sekali lagi mungkin..tapi kita tidak bisa menampikkan fakta bahwa ketiga sistem operasi pada gadget itu juga bermasalah.

Jadi, apa yang harus kita lakukan? Yang paling utama kita lakukan adalah mengerti penuh atas apa yang kita gunakan. Artinya adalah, setiap kita menggunakan suatu sistem, kita harus paham benar apa? bagaimana? kapan? kenapa? dan siapa sistem kita itu. Dengan pengetahuan itu kita tidak mudah terjebak pada virus, trojan atau aplikasi perusak lainnya, karena berdasarkan hasil riset, penyebab utama suatu sistem menjadi tidak aman adalah pengguna dari sistem itu.

Oh iya, kalau bicara mengenai keamanan sistem, mumpung beritanya masih hangat, ada berita dari salah seorang developer apps untuk Apple yang di-kick dari statusnya sebagai apps developer karena dia menampilkan video bagaimana menembus proteksi Apple terhadap apps-nya yang konon sangat secure.

New Theme

Blog ini sudah benar-benar terbengkalai. Terlalu banyak alasan kenapa blog ini sama sekali tidak diacuhkan. Mulai dari kesibukan dipekerjaan, kesibukan sharing informasi via microblogging seperti twitter, facebook atau Google Plus. Banyak alasan lainnya yang saya sendiri bahkan mulai malas memikirkannya.

Juga terlalu banyak cita-cita untuk kembali aktif menulis di blog ini. Sebagian mungkin tidak akan tercapai, karena selain mengelola blog ini, saya juga harus mulai aktif lagi nulis untuk Neoteker. Pun, tulisan ini sebenarnya dibuat hanya untuk melengkapi kelahiran dari theme baru yang saya pilih ini. Tidak lebih.

Bicara rencana, semestinya blog ini dapat cukup mewakili beberapa pandangan saya yang terlalu banyak jika harus disalurkan lewat media microblogging. Mungkin tidak akan terlalu banyak tulisan analisis, hanya tulisan-tulisan refleksi pemikiran.

Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian

Ilustrasi Bahasa Indonesia
Ilustrasi Bahasa Indonesia
Pada tanggal 9 Juli 2009, telah diundangkan Undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009).

Salah satu hal yang menarik dalam UU 24/2009 ini dapat dilihat dalam Pasal 31 UU 24/2009 yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Selain itu, nota kesepahaman atau perjanjian melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

Dalam Penjelasan Pasal 31 UU 24/2009 ini dijelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud “perjanjian” adalah termasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi intrnasional atau subjek hukum internasional lain. Perjanjian internasional tersebut ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain dan/atau bahasa Inggris.

Berdasarkan Pasal 31 beserta Penjelasan Pasal 31 UU 24/2009 ini secara sederhana dapat dijelaskan bahwa setiap perjanjian (termasuk nota kesepahaman) yang salah satu pihaknya merupakan orang/badan hukum Indonesia, maka perjanjian tersebut harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Sementara bahasa asing atau bahasa Inggris dalam suatu perjanjian sifatnya merupakan komplemen dari bahasa Indonesia tersebut.

Pertanyaan logis yang mungkin timbul dengan adanya kewajiban membuat nota kesepahaman dan perjanjian dalam bahasa Indonesia adalah, apa sanksi bagi para pihak yang tidak melaksanakan kewjiban ini?

Dalam UU 24/2009 ini tidak diatur lebih lanjut sanksi bagi para pihak yang membuat perjanjian tidak dalam bahasa Indonesia. Akan tetapi, kita perlu melihat permasalahan ini dalam konteks yang lebih luas, yaitu dalam konteks perjanjian perdata secara umum.

Sebagaimana yang kita ketahui, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dinyatakan syarat sahnya suatu perjanjian salah satunya adalah karena “suatu sebab yang halal”. Apa itu sebab yang halal? Berdasarkan Pasal 1337 dijelaskan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Dengan kata lain, suatu perjanjian dikatakan memenuhi syarat “sebab yang halal” adalah apabila perjanjian tersebut dibuat dengan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum.

Yang ingin saya sampaikan dalam hal ini adalah:

1. apakah dengan kita tidak mengikuti kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam suatu perjanjian, maka perjanjian tersebut tidak sah berdasarkan KUHPerdata? Menurut hemat saya, iya. Dalam memandang masalah ini, saya menggunakan pandangan konservatif yang cukup sempit, yaitu menafsirkan penerapan Pasal 1337 terhadap kewajiban dalam Pasal 31 UU 24/2009. Dengan tidak memenuhi Pasal 31 UU 24/2009 tersebut dapat dikatakan perjanjian kita tidak sah berdasarkan KUHPerdata, sehingga perjanjian tersebut secara otomatis akan batal demi hukum.

2. apakah suatu pihak (pihak Indonesia) dapat menuntut pihak lainnya (pihak asing) apabila suatu perjanjian setelah UU 24/2009 ini diundangkan dibuat hanya dalam bahasa Inggris? Sekali lagi, secara hemat saya jawab, iya. Pihak Indonesia dapat mengajukan gugatannya dengan dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak asing. Alasannya adalah, pihak asing tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat perjanjian yang melanggar ketentuan dalam Pasal 31 UU 24/2009.

Pendapat saya di atas dapat saja ternyata kemudian hari berubah, seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah sehubungan UU 24/2009 ini.

Sesungguhnya, masih tersisa pertanyaan sehubungan dengan dua pertanyaan di atas, yaitu: Apakah dapat dalam perjanjian, para pihak sepakat hanya untuk menggunakan bahasa Indonesia dan untuk itu para pihak sepakat mengenyampingkan Pasal 31 UU 24/2009? Hal ini perlu kita pertanyakan, mengingat sering kali dalam suatu perjanjian para pihak mengenyampingkan suatu ketentuan hukum (contoh: mengenyampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 KUHPerdata).

  • *gambar diperoleh dari sini