Merupakan suatu kehormatan dapat menjadi moderator pada acara “Seminar Kekayaan BUMN dalam Perspektif Hukum Keuangan Publik”. Acara ini merupakan rangkaian perayaan ulang tahun FHUI yang ke 94. Selain acara yang saya moderatori ini, terdapat beberapa seminar yang tak kalah menarik juga.
Acara ini dihadiri para pakar yang tidak diragukan lagi keilmuan dan pengalamannya dalam menjelaskan konsep kekayaan negara dan juga bagaimana suatu BUMN yang merupakan salah satu pilar perekonomian negara dapat memberikan kontribusi maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dalam seminar ini juga sedikit dibahas mengenai Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara yang rencananya akan menggantikan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Undang-undang Badan Usaha Milik Negara.
Dari draft yang saya peroleh, terdapat beberapa isu kontroversial terkait dengan RUU BUMN tersebut, antara lain definisi BUMN dan Persero yang diusulkan tidak lagi terbatas pada perusahaan di mana negara memiliki penyertaan secara langsung tetapi sekarang apabila terdapat penyertaan negara secara tidak langsung pun, maka perusahaan tersebut akan menjadi BUMN.
Sebagai konsultan hukum yang banyak berkecimpung dalam transaksi dan mewakili klien BUMN tentunya banyak ilmu bermanfaat yang saya peroleh dari acara ini dan semoga kedepannya saya dapat memberikan kontribusi lebih baik dalam memberikan nasihat hukum kepada klien BUMN tersebut.
Terima kasih kepada panitia atas kesempatan yang diberikan dan juga terima kasih kepada beberapa klien yang juga hadir dalam seminar tersebut untuk berpartisipasi dan bersilaturahmi bersama.
Pergi berlayar ke pulau Maluku
Melihat negeri yang kaya raya
Maju terus FHUI ku
Bersatulah Indonesia jaya