Outwitting a Lawyer

Dapet cerita berikut dari hasil forward-an e-mail temen-temen. Sumber tidak diketahui.

A lawyer’s dog runs around town unleashed, heads for a butcher shop and steals a roast. The butcher goes to the lawyer’s office and asks, “If a dog running unleashed steals a piece of meat from my store, do I have a right to demand payment for the meat from the dog’s owner?” The lawyer answers, “Definitely.”

“Then you owe me $8.50. Your dog was loose and stole a roast from me today.”

The lawyer, without a word, writes the butcher a check for $8.50. The butcher, having a feeling of satisfaction, leaves.

Three days later, the butcher finds a bill from the lawyer: $100 due for a consultation.

Pesan moralnya: Jangan pernah berurusan dengan Lawyer 🙂

Plagiarisme dan Semangat Berbagi

Sore ini (7/5/2008) adalah kali pertama saya kembali menggunakan komputer setelah lebih dari 4 hari terbaring sakit dan harus dirawat inap di rumah sakit Cinere karena infeksi saluran tenggorokan. Ketika menyalakan beberapa aplikasi wajib di laptop, saya mendapatkan off line message dari Yahoo Messenger dari rekan Yuhendra yang katanya skripsi saya ada yang menjiplak (istilah kerennya copy-paste). Yuhendra pun memberikan linknya yang dapat diakses di sini.

Setelah melihat isi dari link tersebut ternyata isinya 99,99% mirip dengan skripsi saya yang dapat diakses di alamat ini sedangnya terdapat 0,01% daya pembeda pada tulisan tersebut, yaitu perbedaan pada nama penulisnya, kalau skripsi saya yang menulis adalah saya sendiri, yaitu Ahmad Zakaria, dalam tulisan tersebut penulisnya adalah Randi Ardiansyah yang sampe saat ini saya tidak tau siapa dia dan saya yakin kalau saya tidak punya hubungan terafiliasi dengan dirinya maupun website tersebut 🙂

***

Plagiarisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti penjiplakan yang melanggar hak cipta. Kasus plagiarisme sendiri memang bukan lah hal baru dalam dunia internet khususnya di dunia Blogger. Kehadiran internet dengan fasilitas search engine telah mempermudah siapapun untuk mencari bahan rujukan diinternet. Ternyata kemudahan semacam ini dimanfaatkan oleh rekan-rekan kita yang “kurang mau berkreasi” untuk sekedar menjiplak karya orang lain secara “brutal”. Rekan Anggara bahkan pernah menulis khusus mengenai hal ini dalam tulisannya yang berjudul Hak Cipta Atas Karya Tulisan Dalam Blog.

Kembali kepada kasus penjiplakan terhadap skripsi saya. Sesungguhnya skripsi saya tersebut dilindungi penuh oleh Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta karena memenuhi unsur Ciptaan yaitu setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Meskipun pada kenyataannya saya tidak pernah dan tidak berniat untuk mendaftarkan Ciptaan tersebut ke direktoran hak kekayaan intelektual di Departemen Hukum dan HAM. Penyebarluasan skripsi saya melalui media website pun tidak akan menghilangkan perlindungan hukum terhadap Ciptaan (baca: skripsi) saya tersebut.

Sedari awal ketika saya mengupload skripsi saya ke website pribadi ini, saya sudah bisa memprediksikan kalau suatu saat peristiwa plagiarisme ini akan terjadi. Bukannya ge-er kalau skripsi saya akan dipakai oleh orang lain karena bagus atau berkualitas, tapi saya coba berpikir dari sudut mahasiswa yang sudah terancam akan dikeluarkan dari universitas (drop out) kalau tidak segera lulus, sedangkan kalau mau lulus dia harus membuat skripsi dan skripsi mahasiswa tersebut sudah tiga kali ditolak dosen. Cepat atau lambat kalau orang sudah putus asa mencari bahan skripsi seperti itu, skripsi miliki si-fulan pun yang tidak jelas asal usulnya akan ia pakai demi menyelamatkan “hidup”nya, apalagi apabila tenggat waktu skripsi sudah mau berakhir.

Dengan mengetahui kemungkinan semacam itu, maka saya tidak terlalu kaget ketika rekan Yuhendra memberi tahu kalau skripsi saya ada yang menjiplak, karena saya berusaha memaklumi kalau si penjiplak adalah orang yang sedang susah dan rendah daya kreasinya sehingga tidak memiliki jalan lain untuk menyelamatkan hidupnya selain dengan menjiplak karya orang lain, atau orang yang menjiplak tersebut adalah orang yang sangat oportunis yang mencari keuntungan dan kekayaan hidup dengan membajak karya orang lain.

Untuk itu saya tetap menghimbau kepada teman-teman untuk jangan pernah ragu membagi ilmu pengetahuan kita melalui media internet ini, baik melalui forum-forum diskusi maupun blog. Jangan pernah takut plagiarisme, karena sifat dari internet adalah penyebaran informasi tanpa batas, cepat atau lambat akan terungkap dan semua orang akan tau siapa yang benar dan siapa yang salah. Jangan sampai karena takut plagiarisme kita jadi kehilangan semangat untuk berbagi.

Wassalam

Ahmad Zakaria (Zka)

Menuntut Kebebasan Berpendapat

DISCLAIMER:
Dalam tulisan ini, saya tidak ingin membahas UU ITE secara substantif, akan tetapi hanya menceritakan pengalaman pribadi yang saya rasakan karena adanya UU ITE.

Setelah keluarnya UU ITE yang penuh kontroversi itu dan juga peristiwa-peristiwa terkait dengan UU ITE seperti pemblokiran Youtube dan beberapa website lainnya lainnya, banyak forum diskusi dibanjiri pengunjung yang memberikan komentar. Salah satu forum tersebut adalah forum Detikinet dengan salah satu sub-forumnya yang cukup aktif saya pantau dan ikuti, yaitu sub forum Hukum & Regulasi.

Secara umum anggota forum tersebut mengutuk keras kebijakan pemerintah untuk melakukan pemblokiran beberapa website dengan dalih UU ITE. Untuk UU ITE-nya sendiri, sebagian besar anggota juga mengatakan tidak setuju dengan adanya UU ITE. Beberapa anggota forum memang mengeluarkan argumentasi yang cukup bagus, logis dan bertanggung jawab, tetapi sebagian besar lainnya hanya sekedar “memaki” tanpa punya argumentasi.

Beberapa thread yang saya pantau sangat aktif dalam perdebatan ini adalah sebagai berikut.

1. UU ITE;
2. [Berita] Ternyata… sopwer anti-pornonya depkominfo BAYAR!!! -unconfirmed-
3. UU IT INDONESIA JAMPi-JAMPI MBAH DUKUN YG KEBABLASAN; dan
4. Undang Undang MACAM APA INI. apa benar undang undang karet…!!!

Apabila ditarik garis besar, inti dari permasalahan yang didebatkan adalah terjadi benturan kepentingan dari prinsip kebebasan berpendapat dan pelarangan kebebasan berpendapat yang menurut beberapa anggota diatur dalam UU ITE. Beberapa anggota bahkan terlihat sangat fanatik dalam membela kebebasan berpendapat dan dalam beragumentasi lebih banyak menggunakan makian kepada siapa saja yang menurutnya telah membelenggu kebebasan berpendapat, sebut saja antara lain Menteri Komunikasi dan Informasi M. Nuh. Hampir semua kata makian yang ada dalam bahasa Indonesia maupun bahasa lainnya dikeluarkan dan ditumpahkan kepada beliau.

Tidak bermaksud membela diri, saya dalam forum tersebut mencoba berpikiran lain dan menelaah undang-undang tersebut dari sisi hukum, yang memang merupakan latar belakang pendidikan saya. Hampir semua argumentasi dan pendapat yang saya sampaikan di forum tersebut saya upayakan tidak keluar dari koridor hukum yang saya ketahui. Kalaupun ada yang keluar ataupun menyimpang, hal tersebut saya anggap sebagai kelemahan pengetahuan saya.

Akan tetapi, tampaknya cara saya berpikiran lain ini banyak yang tidak menyukainya, terutama oleh mereka yang fanatik tersebut. Sehingga dalam banyak kesempatan diskusi di forum tersebut, mereka yang fanatik tersebut berusaha “menyerang” saya habis-habisan, bahkan serangan tersebut sudah mengarah ke serangan secara pribadi. Salah satu “serangan” terakhir yang saya terima melalui e-mail adalah sebagai berikut.

Ding Dong wrote:
Anda sebagai seseorang yang punya cita cita jadi ahli hukum, jangan suka
mengumbar kecetekan ilmu anda dengan bekoar-koar di detikinet. Anda belum
terkenal saja sudah sering seperti ini..; apalagi nanti jadi kalau sudah jadi
pengacara…ndak kebayang dah..

Bagi saya sama sekali tidak ada masalah apabila ada orang yang ingin berargumentasi dengan saya atau ada yang tidak setuju dengan cara berpikir saya. Toh selama hal tersebut memiliki dasar logis yang baik, mengapa harus jadi masalah? Namun, kenyataannya berbeda. Kebanyakan dari yang menuntut kebebasan berpendapat justru malah membelenggu kebebasan saya untuk berbeda pendapat dengan mereka. Ini merupakan hal yang sangat ironis.

Pun kalau mereka menyerang saya secara pribadi tidak ada masalah, selama mereka memang bertanggung jawab atas serangan pribadi tersebut dan tidak hanya menjadi pengecut yang berlindung dibalik anonimitas Internet. Setiap ada rekan yang ingin berdiskusi dengan saya, baik dalam forum ataupun melalui e-mail, sepanjang memang saya bisa, Insya Allah akan saya tanggapi.

Pada akhir tulisan ini saya ingin bertanya kepada mereka yang fanatik-berlebih-tanpa-argumentasi, apakah anda mendukung kebebasan berpendapat? Kalau iya, mengapa anda melarang dan menentang orang lain yang berbeda cara padang dengan anda?

Wassalam

Zka

I do not agree with what you have to say, but I’ll defend to the death your right to say it.
Voltaire

(terinspirasi dari mostboy yang mengutip voltaire)

Tanya Jawab @ Detik Forum Tentang Kekuatan Hukum E-Mail

Saya hanya ingin berbagi dengan rekan sekalian mengenai diskusi hukum yang terjadi di Detik Forum. Karena saya yakin tidak semua rekan membaca atau terdaftar sebagai member dari forum diskusi tersebut, maka dari itu ada baiknya kalau potongan diskusi tersebut saya posting di sini. Tulisan yang ingin saya bagi adalah mengenai tema yang cukup menarik, yaitu berjudul”Kekuatan Hukum E-Mail“.

Continue reading “Tanya Jawab @ Detik Forum Tentang Kekuatan Hukum E-Mail”