DISCLAIMER:
Dalam tulisan ini, saya tidak ingin membahas UU ITE secara substantif, akan tetapi hanya menceritakan pengalaman pribadi yang saya rasakan karena adanya UU ITE.

Setelah keluarnya UU ITE yang penuh kontroversi itu dan juga peristiwa-peristiwa terkait dengan UU ITE seperti pemblokiran Youtube dan beberapa website lainnya lainnya, banyak forum diskusi dibanjiri pengunjung yang memberikan komentar. Salah satu forum tersebut adalah forum Detikinet dengan salah satu sub-forumnya yang cukup aktif saya pantau dan ikuti, yaitu sub forum Hukum & Regulasi.

Secara umum anggota forum tersebut mengutuk keras kebijakan pemerintah untuk melakukan pemblokiran beberapa website dengan dalih UU ITE. Untuk UU ITE-nya sendiri, sebagian besar anggota juga mengatakan tidak setuju dengan adanya UU ITE. Beberapa anggota forum memang mengeluarkan argumentasi yang cukup bagus, logis dan bertanggung jawab, tetapi sebagian besar lainnya hanya sekedar “memaki” tanpa punya argumentasi.

Beberapa thread yang saya pantau sangat aktif dalam perdebatan ini adalah sebagai berikut.

1. UU ITE;
2. [Berita] Ternyata… sopwer anti-pornonya depkominfo BAYAR!!! -unconfirmed-
3. UU IT INDONESIA JAMPi-JAMPI MBAH DUKUN YG KEBABLASAN; dan
4. Undang Undang MACAM APA INI. apa benar undang undang karet…!!!

Apabila ditarik garis besar, inti dari permasalahan yang didebatkan adalah terjadi benturan kepentingan dari prinsip kebebasan berpendapat dan pelarangan kebebasan berpendapat yang menurut beberapa anggota diatur dalam UU ITE. Beberapa anggota bahkan terlihat sangat fanatik dalam membela kebebasan berpendapat dan dalam beragumentasi lebih banyak menggunakan makian kepada siapa saja yang menurutnya telah membelenggu kebebasan berpendapat, sebut saja antara lain Menteri Komunikasi dan Informasi M. Nuh. Hampir semua kata makian yang ada dalam bahasa Indonesia maupun bahasa lainnya dikeluarkan dan ditumpahkan kepada beliau.

Tidak bermaksud membela diri, saya dalam forum tersebut mencoba berpikiran lain dan menelaah undang-undang tersebut dari sisi hukum, yang memang merupakan latar belakang pendidikan saya. Hampir semua argumentasi dan pendapat yang saya sampaikan di forum tersebut saya upayakan tidak keluar dari koridor hukum yang saya ketahui. Kalaupun ada yang keluar ataupun menyimpang, hal tersebut saya anggap sebagai kelemahan pengetahuan saya.

Akan tetapi, tampaknya cara saya berpikiran lain ini banyak yang tidak menyukainya, terutama oleh mereka yang fanatik tersebut. Sehingga dalam banyak kesempatan diskusi di forum tersebut, mereka yang fanatik tersebut berusaha “menyerang” saya habis-habisan, bahkan serangan tersebut sudah mengarah ke serangan secara pribadi. Salah satu “serangan” terakhir yang saya terima melalui e-mail adalah sebagai berikut.

Ding Dong wrote:
Anda sebagai seseorang yang punya cita cita jadi ahli hukum, jangan suka
mengumbar kecetekan ilmu anda dengan bekoar-koar di detikinet. Anda belum
terkenal saja sudah sering seperti ini..; apalagi nanti jadi kalau sudah jadi
pengacara…ndak kebayang dah..

Bagi saya sama sekali tidak ada masalah apabila ada orang yang ingin berargumentasi dengan saya atau ada yang tidak setuju dengan cara berpikir saya. Toh selama hal tersebut memiliki dasar logis yang baik, mengapa harus jadi masalah? Namun, kenyataannya berbeda. Kebanyakan dari yang menuntut kebebasan berpendapat justru malah membelenggu kebebasan saya untuk berbeda pendapat dengan mereka. Ini merupakan hal yang sangat ironis.

Pun kalau mereka menyerang saya secara pribadi tidak ada masalah, selama mereka memang bertanggung jawab atas serangan pribadi tersebut dan tidak hanya menjadi pengecut yang berlindung dibalik anonimitas Internet. Setiap ada rekan yang ingin berdiskusi dengan saya, baik dalam forum ataupun melalui e-mail, sepanjang memang saya bisa, Insya Allah akan saya tanggapi.

Pada akhir tulisan ini saya ingin bertanya kepada mereka yang fanatik-berlebih-tanpa-argumentasi, apakah anda mendukung kebebasan berpendapat? Kalau iya, mengapa anda melarang dan menentang orang lain yang berbeda cara padang dengan anda?

Wassalam

Zka

I do not agree with what you have to say, but I’ll defend to the death your right to say it.
Voltaire

(terinspirasi dari mostboy yang mengutip voltaire)

Posted Tuesday, April 22nd, 2008 at 6:21 pm
Filed Under Category: Day To Day
You can leave a response, or trackback from your own site.

10

Responses to “Menuntut Kebebasan Berpendapat”

mostboy

satu prinsip:

“i disagree with you. But i will protect your right to disagree with me” - Voltaire

ampunilah si ding dong, dia tidak tahu dengan siapa dia berbicara….hahaha

Donald

Saya mah termasuk orang yg awam hukum, namun sensitif terhadap hukum.

Saya “memilih” berlawanan pandangan dengan Anda, namun saya tidak sependapat kalau memposisikan diri sebagai menyerang secara sporadis apalagi tidak dilandasi dengan argumen yg sahih dan logis.

Argumen di adu dengan argumen. Oh ya, sepertinya Perpanggungan Hukum di Indonesia ini, kok terkesan ekslusif ya. Seolah-olah ada opini bahwa “Biarlah Orang Hukum yang bicara Hukum”.

fl3xu5

ya sante aja hadepin nya om :)

Zka

@Donald

“Biarlah Orang Hukum yang bicara Hukum”

kalau dipikir-pikir pernyataan tersebut memang ada benarnya. Tapi perlu diketahui bahwa bahasa hukum seringkali pemahamannya berbeda dengan bahasa umumnya. Dalam menafsirkan suatu peristiwa hukum, seorang yuris yang satu dan yuris yang lainnya pun punya pandangan yang berbeda-beda.

Hal tersebut yang kadang terlihat dimasyarakan bahwa pengacara itu “banyak omong”. Padahal sesungguhnya yang dilakukan secara umum adalah berargumentasi menggunakan penafsiran yang berbeda. Tentunya penafsiran ini juga sulit untuk dipahami orang yang memang tidak memiliki sudut pandang hukum.

Zka

@fl3xu5

Terima kasih nasehatnya. Semoga saya selalu bisa membalas setiap cobaan yang datang dengan sikap yang logis dan bertanggung jawab :)

Logicb0x

Saya rasa ini sih bukan UU, tapi karna gak ada proyek untuk nyari tambahan duit, makanya bikin UU yang asal

Nenda Fadhilah

Dari pengalaman saya, dalam diskusi memang suka ada yang ‘rese’. Entah dari pakai logical fallacy sampai ngotot mbulet minta dikaplok.

Keluhan dari teman-teman gw yang non-hukum sih rata-rata minta kalau lagi bahas hukum pakai bahasa orang awam-friendly.

Ndaru

Sabar… sabar…

Memang seperti itulah forum detikinet.

Saya membaca sebagian postingan anda dan saya senang sekali bertambah satu lagi suara optimis di forum detikinet.

Salam kenal.

Zka

@Logicb0x

Kalau dibilang asal sih saya rasa ngga juga, karena undang-undang ini sendiri sudah direncanakan sejak 7 tahun yang lalu. Masalahnya adalah beberapa pasal dalam UU ITE ini merupakan pasal yang “basi”, artinya ketentuan dalam pasal ini dikondisikan untuk penggunaan informasi elektronik 4-5 thn yang lalu.

@Nenda Fadhilah

Hehhee…padahal saya selalu berupaya menggunakan bahasa sehari-hari dalam penjelasan hukum, hanya saja memang untuk beberapa kondisi, tampaknya bahasa hukum sulit punya padanan dalam bahasa yang lebih mudah dimengerti

@Ndaru

Terima kasih…. :)

ditta

zakaaa…blognya gw link ya ke gw! hehehehe..

Leave a Reply