Peraturan BP BUMN No. 1 Tahun 2026: Penghapusbukuan, Penghapustagihan, dan Cut Loss

Ilustrasi regulasi BP BUMN tentang penghapusbukuan dan cut loss

Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penghapusbukuan dan penghapustagihan adalah mekanisme yang penting untuk mengelola piutang macet dan aset yang sudah tidak produktif. Mekanisme ini juga berguna untuk mencegah kerugian yang lebih besar, misalnya ketika biaya penagihan sudah melampaui potensi pemulihan atau ketika biaya operasional suatu aset sudah lebih besar daripada manfaat yang didapat dari aset tersebut. Masalahnya, kekhawatiran akan risiko hukum, khususnya tuduhan kerugian negara, sering membuat pengambilan keputusan bisnis tertahan. Akhirnya, BUMN memilih tetap mempertahankan piutang atau aset yang sebenarnya sudah tidak produktif lagi.

Untuk memberikan kepastian hukum, Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan aset kepada Kepala BP BUMN. Delegasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan BP BUMN No. 1 Tahun 2026 (Peraturan BP BUMN 1/2026). Peraturan ini ditetapkan pada 15 Oktober 2026 dan diundangkan pada 16 Oktober 2026. Peraturan ini menjadi kerangka terbaru sekaligus menggantikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN 2/2023).

Penerbitan Peraturan BP BUMN 1/2026 juga tidak bisa dilepaskan dari agenda perampingan (streamlining) portofolio BUMN yang sedang dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui likuidasi, divestasi, konsolidasi, dan restrukturisasi.[1] Per pertengahan Agustus 2026, sekitar 290 dari 1.074 entitas di lingkungan BUMN dilaporkan telah ditutup melalui merger dan likuidasi, dengan target sekitar 300 entitas pada akhir tahun.[2]

Dalam tulisan ini, saya mencoba membahas beberapa ketentuan utama dalam Peraturan BP BUMN 1/2026 dan apa implikasinya terhadap tata kelola serta pengambilan keputusan korporasi BUMN ke depan.

Pencabutan Sebagian Ketentuan Permen BUMN 2/2023 dan Perubahan Objek Penghapusbukuan dan Penghapustagihan

Peraturan BP BUMN 1/2026, yang berlaku sejak 16 Oktober 2026, mencabut Pasal 162 sampai dengan Pasal 197 Permen BUMN 2/2023 yang mengatur penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap BUMN. Sebelumnya, Permen BUMN 2/2023 hanya mengatur penghapusbukuan untuk aktiva tetap yang dipindahtangankan atau yang berada dalam kondisi tertentu, misalnya hilang, musnah, rusak sehingga tidak dapat dipindahtangankan, atau biaya pemindahtanganannya lebih besar daripada nilai ekonomis yang diperoleh.

Perluasan Cakupan Objek Pengaturan
Peraturan BP BUMN 1/2026 sekarang memperluas objek penghapusbukuan dan penghapustagihan. Objeknya tidak hanya aktiva tetap dan piutang, tetapi juga aset BUMN lain di luar keduanya, yang jenisnya akan ditetapkan lebih lanjut oleh BPI Danantara untuk Persero dan oleh BP BUMN untuk Perusahaan Umum (Perum). Peraturan ini juga menetapkan kriteria penghapusbukuan, termasuk dalam kondisi tertentu. Menurut saya, kerangkanya menjadi jauh lebih luas dibandingkan aturan sebelumnya, terutama karena penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang kini diatur secara khusus.

Kriteria Penghapusbukuan Aktiva Tetap

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan BP BUMN 1/2026, penghapusbukuan aktiva tetap BUMN dapat dilakukan karena tiga hal: telah terjadi pemindahtanganan, terdapat kondisi tertentu, atau sebagai bagian dari program restrukturisasi maupun penataan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN. Pemindahtanganan dilakukan dengan mengalihkan hak kepemilikan, misalnya melalui penjualan, tukar-menukar, ganti rugi, penyertaan modal, atau cara lain. Dalam melakukannya, BUMN perlu mempertimbangkan kondisi teknis dan ekonomis, kepentingan umum, kebutuhan pemerintah, atau kebutuhan pendanaan yang mendesak. Pada prinsipnya, pemindahtanganan didasarkan pada penilaian wajar oleh penilai independen, sedangkan penilaian untuk kepentingan umum mengikuti ketentuan khusus yang berlaku.

Penghapusbukuan karena kondisi tertentu dapat dilakukan, antara lain, jika aktiva tetap hilang, musnah, atau rusak total; biaya pemindahtanganan melebihi nilai ekonomisnya; aset dibongkar berdasarkan RKAP atau program pemerintah; terdapat selisih kurang antara hasil pemindahtanganan atau likuidasi dengan nilai buku atau investasi awal (Cut Loss); atau aset tidak lagi dimiliki atau dikuasai BUMN berdasarkan peraturan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau putusan arbitrase. Yang menarik, Peraturan BP BUMN 1/2026 tidak mengatur secara khusus prosedur maupun kondisi penghapusbukuan yang dilakukan sebagai bagian dari program restrukturisasi atau penataan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN. Prosesnya diserahkan lebih lanjut kepada anggaran dasar BUMN yang bersangkutan.

Kriteria Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BP BUMN 1/2026, penghapusbukuan piutang BUMN dapat dilakukan karena kondisi tertentu atau sebagai bagian dari program restrukturisasi maupun penataan BUMN/Anak Usaha BUMN. Ada dua syarat yang harus dipenuhi secara kumulatif, yaitu telah dilakukan upaya penagihan secara optimal namun tidak tertagih, dan tidak disebabkan oleh kesalahan.

Upaya Penagihan Optimal

Pasal 8 Peraturan BP BUMN 1/2026 menjelaskan bahwa frasa “telah dilakukan upaya penagihan secara optimal namun tidak tertagih” merujuk pada tindakan BUMN dalam melakukan penagihan kepada debitur, nasabah, dan/atau mitra untuk memperoleh pembayaran atas piutang yang telah diberikan. Penagihan tersebut harus sesuai dengan kriteria dalam standar operasional prosedur dan/atau syarat dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian atau perikatan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Tidak Disebabkan Kesalahan

Selanjutnya, Pasal 9 Peraturan BP BUMN 1/2026 menjelaskan bahwa frasa “tidak disebabkan oleh adanya kesalahan” berarti piutang tersebut berasal dari perikatan yang dijalankan sesuai ketentuan atau kebijakan internal, dan tidak ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa piutang tersebut terkait dengan kecurangan, penipuan, atau kejahatan.

Perbedaan Prinsipil: Penghapusbukuan vs. Penghapustagihan
Satu hal yang perlu diingat, penghapusbukuan berbeda dengan penghapustagihan. Penghapusbukuan hanya mengeluarkan piutang dari pembukuan perseroan, tetapi hak tagihnya tetap ada. Penghapustagihan, yang benar-benar menghapus hak tagih, baru dapat dilakukan setelah piutang dihapusbukukan dan kriteria yang berlaku terpenuhi. Misalnya, biaya penagihan melebihi potensi pemulihan, tidak ada prospek pemulihan, debitur pailit atau meninggal dunia, keberadaan debitur tidak diketahui setelah upaya penagihan, terjadi keadaan kahar yang diperjanjikan, atau debitur sedang dalam pembubaran/likuidasi. Sebelum penghapustagihan, BUMN tetap wajib melakukan upaya penagihan atas piutang yang sudah dihapusbukukan.

Kriteria Penghapusbukuan Aset BUMN Selain Aktiva Tetap dan Piutang

Aset BUMN selain aktiva tetap dan piutang juga dapat menjadi objek penghapusbukuan. Jenis asetnya ditetapkan oleh BPI Danantara untuk Persero atau oleh BP BUMN untuk Perum. Penghapusbukuan dapat dilakukan apabila aset telah dipindahtangankan, terjadi kondisi tertentu, atau aset tersebut merupakan bagian dari program restrukturisasi maupun penataan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN. Pemindahtanganan mengikuti metode dan persyaratan yang berlaku, termasuk penilaian wajar oleh penilai independen, kecuali untuk barang dagangan yang dikecualikan dari tata cara tersebut.

Dalam kondisi tertentu, penghapusbukuan dapat dilakukan apabila aset hilang, musnah, rusak sehingga tidak dapat dipindahtangankan, berupa persediaan mati atau kedaluwarsa, biaya pemindahtanganannya melampaui nilai ekonomis, dibongkar berdasarkan RKAP atau program pemerintah, menimbulkan kerugian (Cut Loss), atau tidak lagi dimiliki maupun dikuasai BUMN berdasarkan peraturan atau putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sama seperti aktiva tetap, Peraturan BP BUMN 1/2026 tidak menetapkan kriteria tambahan secara khusus untuk penghapusbukuan yang menjadi bagian dari program restrukturisasi atau penataan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN.

Ketentuan Mengenai Cut Loss

Bagian ini menurut saya yang paling menarik. Penghapusbukuan aktiva tetap, piutang, maupun aset BUMN lainnya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, termasuk untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Pasal 50 ayat (1) Peraturan BP BUMN 1/2026 menegaskan bahwa apabila penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan menimbulkan kerugian, BUMN dapat melakukan Cut Loss dengan menghapusbukukan aset di bawah nilai buku tercatat dan/atau menghentikan penagihan piutang yang telah dihapusbukukan. Menurut Pasal 50 ayat (2), Cut Loss dapat dilakukan melalui penghapusbukuan dengan pelepasan aset, penghapusbukuan tanpa pelepasan aset, dan/atau penghapustagihan atas piutang yang sebelumnya telah dihapusbukukan.

Pelaksanaan Cut Loss wajib memenuhi ketentuan Pasal 50 ayat (3). Pertama, harus didukung analisis yang memadai dalam kertas kerja yang menunjukkan potensi kerugian yang lebih besar jika Cut Loss tidak dilakukan. Kedua, penurunan nilai atau kerugian atas aset yang menjadi objek Cut Loss bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak yang melaksanakannya. Artinya, harus ada pemisahan yang tegas antara pihak yang mengambil keputusan bisnis di awal dengan pihak yang pada akhirnya memutuskan untuk melakukan Cut Loss. Ketiga, pihak tersebut tidak memiliki benturan kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pasal 50 ayat (4) Peraturan BP BUMN 1/2026 mensyaratkan agar pemenuhan persyaratan Cut Loss dinilai oleh konsultan independen atau lembaga pemerintah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kompetensinya. Berdasarkan Pasal 50 ayat (5), kerugian yang timbul akibat Cut Loss merupakan kerugian BUMN. Ketentuan ini, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 164 ayat (5) PP 38/2026, mencerminkan prinsip pemisahan kekayaan BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 4B UU BUMN. Jadi, kerugian atas modal dan kekayaan milik BUMN, termasuk yang timbul dari pengelolaan aset dalam kegiatan investasi maupun operasional, merupakan kerugian BUMN, bukan kerugian negara.

Selanjutnya, Pasal 50 ayat (6) Peraturan BP BUMN 1/2026 memberikan perlindungan dari pertanggungjawaban atas kerugian akibat Cut Loss apabila penurunan nilai atau kerugian aset tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian; tindakan pengurusan dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian, sesuai maksud dan tujuan investasi serta prinsip tata kelola bisnis yang baik; tidak terdapat benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung; dan tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari tindakan tersebut.

Kepastian Hukum & Perlindungan Pertanggungjawaban
Dengan demikian, Peraturan BP BUMN 1/2026 memberikan landasan hukum bagi BUMN untuk mengambil keputusan pengelolaan aset yang secara ekonomis memang diperlukan untuk membatasi potensi kerugian yang lebih besar, walaupun keputusan tersebut bisa menimbulkan kerugian secara akuntansi. Pengaturan ini juga memberikan kepastian bahwa kerugian yang timbul berstatus kerugian BUMN, serta perlindungan terhadap pertanggungjawaban atas tindakan Cut Loss, sepanjang keputusan tersebut diambil berdasarkan analisis yang memadai, dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan maupun keuntungan pribadi.

Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset BUMN

Selain menetapkan kriteria, Peraturan BP BUMN 1/2026 juga mengatur mekanisme pengajuan, persetujuan, dan pelaporan pelaksanaan penghapusbukuan dan penghapustagihan. Persetujuan penghapusbukuan diajukan oleh Direksi dengan melampirkan kajian hukum, kajian ekonomis, kajian risiko, dan pakta integritas. Untuk kondisi tertentu, seperti aset hilang, rusak, atau dibongkar sesuai RKAP, persetujuan diberikan oleh Dewan Komisaris (Persero) atau Dewan Pengawas (Perum). Untuk kondisi lain, termasuk penghapusbukuan piutang karena kondisi tertentu atau aset tetap akibat Cut Loss, persetujuan diberikan oleh RUPS (Persero) atau Kepala BP BUMN (Perum). Sementara itu, penghapusbukuan karena pemindahtanganan atau restrukturisasi/penataan memerlukan persetujuan sesuai kewenangan dalam anggaran dasar BUMN.

Penghapustagihan hanya dapat dilakukan atas piutang yang telah dihapusbukukan dan tetap diupayakan penagihannya. Usulan Direksi, yang dilengkapi kajian hukum, kajian ekonomis, kajian risiko, dan pakta integritas, harus mendapat persetujuan BPI Danantara untuk Persero atau Kepala BP BUMN untuk Perum, lalu diajukan kembali untuk persetujuan sesuai kewenangan dalam anggaran dasar BUMN. Pelaksanaan penghapusbukuan dan penghapustagihan wajib didokumentasikan dan dilaporkan kepada BPI Danantara (Persero) atau Kepala BP BUMN (Perum), yang selanjutnya melaporkannya kepada DPR RI dan Presiden.

Implikasi Peraturan BP BUMN 1/2026 terhadap Tata Kelola BUMN

Menurut saya, Peraturan BP BUMN 1/2026 menyediakan kerangka yang lebih komprehensif dan prosedural bagi BUMN untuk melakukan penghapusbukuan, penghapustagihan, dan Cut Loss dalam pengelolaan aset dan piutang, dengan tetap memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik. BUMN perlu meninjau dan menyesuaikan SOP, peraturan internal, dan kebijakan internal yang ada agar selaras dengan ketentuan ini, termasuk kewajiban untuk tetap melanjutkan upaya penagihan atas piutang yang telah dihapusbukukan.

Ada juga beberapa ketentuan lain-lain yang perlu diperhatikan. Pertama, penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit atau pembiayaan oleh BUMN perbankan dan lembaga keuangan nonbank mengikuti aturan sektoral serta pedoman dan kebijakan strategis BPI Danantara. Kedua, bagi BUMN yang tercatat di bursa luar negeri, ketentuan ini berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan otoritas pasar modal yang berlaku. Ketiga, BUMN juga dapat menerapkan ketentuan ini kepada Anak Usaha melalui Peraturan Direksi atau keputusan lain, dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing Anak Usaha.

Catatan Kaki

  1. CNBC Indonesia, 26 Agustus 2026, https://www.cnbcindonesia.com/market/20260826153500-17-762432/danantara-siap-pangkas-perusahaan-bumn-jadi-254-ini-tujuannya ?
  2. Bisnis.com, 14 Agustus 2026, https://market.bisnis.com/read/20260814/192/1996473/danantara-kebut-perampingan-290-bumn-ditutup-lewat-merger-dan-likuidasi ?

Aspek Hukum dalam Artificial Intelligence: Pembaruan 2026

Ilustrasi aspek hukum kecerdasan buatan

Tulisan ini merupakan pembaruan dari tulisan saya sebelumnya, “Pemicu Diskusi: Aspek Hukum dalam Artificial Intelligence”, yang terbit pada 19 Februari 2023.

Artificial Intelligence (AI) telah menjadi topik yang populer dan menarik perhatian banyak orang. Selama beberapa tahun terakhir, AI berkembang pesat dan berdampak pada berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, bisnis, dan lain-lain. Indonesia juga tidak ketinggalan. Sejak Agustus 2020 kita sudah punya Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020–2045 (Stranas KA) yang disusun dengan koordinasi BPPT.[1]

Ketika tulisan ini pertama kali saya buat di awal 2023, ChatGPT baru beberapa bulan diluncurkan dan diskusinya masih banyak berupa pertanyaan. Tiga setengah tahun kemudian, sebagian pertanyaan itu mulai dijawab oleh regulator di berbagai negara, sementara sebagian lainnya justru makin rumit. Karena itu, saya memperbarui tulisan ini: pertanyaan-pertanyaan awalnya saya pertahankan, tetapi saya lengkapi dengan perkembangan hukum sampai Oktober 2026 dan sebuah analisis celah (gap analysis) antara kerangka hukum Indonesia dan global.

Perkembangan teknologi AI memberikan manfaat yang luar biasa bagi kehidupan manusia, namun juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum yang memerlukan perhatian serius.

Manfaat AI, Termasuk di Sektor Hukum

Salah satu manfaat AI adalah meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Dalam sektor kesehatan, AI dapat membantu menganalisis data pasien dan mendukung dokter dalam diagnosis. Dalam sektor bisnis, AI dapat membantu pengelolaan inventaris dan rantai pasok. Di sektor hukum, beberapa pemanfaatannya antara lain:

  1. Pemrosesan dokumen hukum: membantu meninjau dan menyusun kontrak, surat gugatan, atau dokumen uji tuntas secara lebih cepat.
  2. Analisis kasus hukum: membantu riset putusan dan peraturan untuk mendukung strategi perkara. Catatannya, keluaran AI tetap harus diperiksa. Pengadilan di Amerika Serikat, misalnya dalam perkara Mata v. Avianca (2023), menjatuhkan sanksi kepada advokat yang mengajukan kutipan putusan fiktif hasil ChatGPT.[2]
  3. Pendukung pengambilan keputusan: membantu pada perkara yang sederhana dan berulang, dengan tetap menempatkan manusia sebagai pengambil keputusan.
  4. Pemantauan dan pencegahan kejahatan: misalnya analisis pola transaksi mencurigakan dalam rangka anti pencucian uang.
  5. Pengawasan kepatuhan: membantu fungsi compliance memantau kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

Ironisnya, tulisan ini sendiri adalah contohnya. Versi awal tulisan ini saya susun dengan bantuan ChatGPT, termasuk daftar rujukannya. Saat saya periksa ulang, tidak satu pun dari 14 rujukan tersebut dapat saya verifikasi, sehingga semuanya saya hapus dan saya ganti dengan sumber primer atau sumber yang dapat dicek. Ini pelajaran yang bagus soal “halusinasi” AI.

Terlepas dari besarnya manfaat AI, pengembangannya harus memperhatikan etika, keamanan data, dan keberlanjutan sumber daya manusia. Di sinilah muncul potensi permasalahan hukum. Perangkat hukum yang tepat perlu hadir sebagai jembatan pemanfaatan AI sekaligus pelindung bagi pihak yang terdampak.

Isu-Isu Hukum yang Perlu Diperhatikan

1. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Di versi awal tulisan ini saya menyebut bahwa hak cipta atas karya AI “masih dimiliki oleh pencipta (biasanya perusahaan atau individu yang mengembangkan AI)”. Pernyataan itu perlu saya koreksi karena terlalu menyederhanakan. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pencipta didefinisikan sebagai seorang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[3] Undang-undang ini belum mengatur secara khusus karya yang dihasilkan AI, sehingga status karya yang sepenuhnya dibuat oleh mesin masih menjadi celah hukum.

Di Amerika Serikat, arahnya mulai jelas. Pengadilan banding D.C. Circuit dalam Thaler v. Perlmutter (18 Maret 2025) menegaskan bahwa Copyright Act mensyaratkan pencipta manusia.[4] Mahkamah Agung AS menolak permohonan kasasi (certiorari) pada 2 Maret 2026, sehingga putusan tersebut berkekuatan tetap.[5] U.S. Copyright Office juga menyatakan bahwa karya yang dibantu AI dapat dilindungi sepanjang terdapat kontribusi kreatif manusia yang memadai, sedangkan prompt saja umumnya belum cukup.[6]

Pertanyaan yang dulu saya ajukan masih relevan: jika AI dilatih menggunakan konten yang dilindungi hak cipta, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah pelatihan itu sendiri merupakan pelanggaran? Di Indonesia belum ada pengecualian khusus untuk text and data mining. Hal yang sama berlaku untuk merek: siapa pemilik logo atau nama yang dibuat dengan bantuan AI, dan bagaimana jika hasilnya mirip dengan merek pihak lain?

2. Pelindungan Data Pribadi

Banyak model AI dilatih menggunakan data yang tersedia di internet, termasuk data pribadi. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kini berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024 setelah masa transisi dua tahun berakhir.[7] Perlu saya koreksi juga: UU PDP tidak hanya mengenal persetujuan sebagai dasar pemrosesan. Ada dasar lain seperti kewajiban perjanjian, kewajiban hukum, dan kepentingan yang sah. Selain itu, subjek data berhak mengajukan keberatan atas keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis, termasuk pemrofilan.[8] Pertanyaannya tetap sama: bagaimana pemilik data memastikan datanya “aman” dari AI? Sampai sekarang, lembaga pengawas PDP dan sebagian besar peraturan pelaksananya belum sepenuhnya terbentuk, sehingga penegakannya masih menjadi pekerjaan rumah.

3. Etika, Deepfake, dan Konten Sintetis

Soal etika, sejak Desember 2023 kita memiliki Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.[9] Surat edaran ini memuat nilai-nilai seperti inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan data pribadi. Namun, sifatnya pedoman dan bukan peraturan yang mengikat dengan sanksi; pelanggaran tetap dirujuk ke UU ITE dan UU PDP.[10]

Isu yang menurut saya paling terasa sejak 2023 adalah deepfake. Indonesia belum memiliki aturan khusus soal pelabelan konten AI. Penanganannya masih bertumpu pada ketentuan umum, seperti pasal-pasal tentang penyerangan kehormatan dan berita bohong dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE),[11] UU PDP, serta KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.[12] Bandingkan dengan Tiongkok, yang sejak 1 September 2025 mewajibkan label eksplisit dan implisit (metadata) pada konten yang dihasilkan AI,[13] dan Amerika Serikat, yang melalui TAKE IT DOWN Act (ditandatangani 19 Mei 2025) mempidanakan penyebaran konten intim tanpa persetujuan, termasuk deepfake, dan mewajibkan platform menurunkannya dalam 48 jam.[14]

Prinsip etika lain dari versi awal tulisan ini tetap relevan: transparansi dan akuntabilitas (sistem AI harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan), keadilan (misalnya AI dalam rekrutmen tidak boleh mendiskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku, atau agama), serta kualitas data (data yang cacat menghasilkan keputusan yang salah).

4. Tanggung Jawab Hukum

Pertanyaan ini dulu saya ajukan dan sampai sekarang masih menjadi celah terbesar: jika AI menimbulkan kerugian, siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana membuktikan kesalahannya? Bolehkah pengembang mengalihkan seluruh risiko kepada pengguna melalui syarat dan ketentuan?

Di versi awal saya menulis bahwa GDPR Uni Eropa menentukan pengembang AI bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan sistem AI mereka. Itu keliru. GDPR adalah regulasi pelindungan data, bukan rezim tanggung jawab produk. Yang lebih tepat dirujuk adalah Product Liability Directive baru, yaitu Directive (EU) 2024/2853, yang secara tegas memasukkan perangkat lunak, termasuk sistem AI, ke dalam pengertian “produk” dengan tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability). Negara anggota wajib menerapkannya paling lambat Desember 2026.[15] Di Indonesia, pilihan yang tersedia masih UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen[16] dan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Keduanya belum dirancang untuk sistem yang otonom dan sulit dijelaskan cara kerjanya. UU ITE memang membebankan tanggung jawab kepada penyelenggara sistem elektronik atas penyelenggaraan sistemnya, tetapi belum mengatur pembagian tanggung jawab antara pengembang model, penyedia aplikasi, dan pengguna.

5. Regulasi dan Standar

Di 2023 saya menulis bahwa pemerintah perlu membuat regulasi dan standar AI. Perkembangannya sampai sekarang:

  • Sektor keuangan. OJK bersama asosiasi fintech menerbitkan Panduan Kode Etik AI yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial (Desember 2023),[17] kemudian Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia (29 April 2025).[18] Keduanya berbentuk panduan, bukan POJK.
  • Rancangan Perpres. Komdigi telah menyelesaikan pembahasan lintas kementerian atas RPerpres tentang Etika Kecerdasan Artifisial dan RPerpres tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029 pada Mei 2026.[19] Per 22 Oktober 2026, keduanya dilaporkan masih menunggu pengesahan Presiden.[20] Menurut Wamenkomdigi, peta jalan tersebut akan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga untuk menyusun pengaturan AI di sektornya masing-masing.[21] Artinya, sampai tulisan ini diperbarui, Indonesia belum memiliki undang-undang maupun Perpres khusus AI yang berlaku.

Perbandingan Global: Dari “Belum Ada Aturan” ke Aturan yang Bertahap

Uni Eropa. EU AI Act (Regulation (EU) 2024/1689) berlaku sejak 1 Agustus 2024 dengan penerapan bertahap.[22] Larangan praktik AI tertentu dan kewajiban literasi AI berlaku sejak 2 Februari 2025, sedangkan kewajiban model AI tujuan umum (GPAI) berlaku sejak 2 Agustus 2025. Melalui “AI Omnibus” (Regulation (EU) 2026/1744) yang berlaku 27 Juli 2026, kewajiban sistem AI berisiko tinggi ditunda menjadi 2 Desember 2027 (Annex III) dan 2 Agustus 2028 (Annex I). Kewajiban penandaan konten AI untuk sistem yang sudah beredar ditunda ke 2 Desember 2026, dan ditambahkan larangan baru atas AI untuk membuat konten intim nonkonsensual dan materi pelecehan seksual anak.[23][24]

Amerika Serikat. AS belum memiliki undang-undang federal yang komprehensif tentang AI. Executive Order 14110 era Biden dicabut melalui Executive Order 14179 pada Januari 2025,[25] dan pada Desember 2025 diterbitkan perintah eksekutif yang mendorong satu kerangka nasional serta menantang undang-undang AI negara bagian yang dianggap memberatkan.[26] Di luar itu, pengaturannya bersifat sektoral dan diperkuat oleh putusan pengadilan, seperti TAKE IT DOWN Act dan perkara Thaler di atas.

Tiongkok. Tiongkok memilih pendekatan regulasi yang spesifik per teknologi: aturan deep synthesis, Interim Measures for Generative AI Services (berlaku Agustus 2023), dan aturan pelabelan konten AI sejak September 2025.

Analisis Celah: Indonesia vs Global

Berikut adalah peta sederhana yang saya susun untuk melihat apa yang sudah dan belum diatur. Status ini sesuai dengan sumber yang saya kutip per Oktober 2026.

IsuIndonesia (Okt 2026)GlobalCelah
Kerangka umum AIStranas KA 2020–2045 (strategi, tidak mengikat); SE Menkominfo 9/2023 (pedoman etika); RPerpres Etika AI dan Peta Jalan AI masih menunggu pengesahanEU AI Act berbasis risiko dan mengikat; AS tanpa UU federal; Tiongkok dengan aturan per teknologiBelum ada norma mengikat dengan sanksi khusus AI; belum ada klasifikasi risiko
Tanggung jawab (liability)UU Perlindungan Konsumen 8/1999, PMH Pasal 1365 KUHPerdata, tanggung jawab PSE dalam UU ITEEU Product Liability Directive 2024/2853 memasukkan software/AI sebagai produkBelum ada aturan pembagian tanggung jawab pengembang–penyedia–pengguna; beban pembuktian berat bagi korban
Hak cipta keluaran AIUU Hak Cipta 28/2014: pencipta adalah orang; tidak ada aturan khusus AI atau text and data miningAS: Thaler (wajib pencipta manusia), pedoman Copyright Office 2025; EU AI Act: kewajiban kebijakan hak cipta dan ringkasan data latih bagi penyedia GPAIStatus karya murni AI dan legalitas pelatihan model belum jelas
Data pribadiUU PDP 27/2022 berlaku penuh sejak Okt 2024, termasuk hak keberatan atas keputusan otomatisGDPR (EU); aturan PIPL (Tiongkok)Lembaga pengawas dan peraturan pelaksana belum lengkap; belum ada pedoman khusus data latih AI
Deepfake dan konten sintetisUU ITE (UU 1/2024), UU PDP, KUHP baru (berlaku 2 Jan 2026); tanpa kewajiban labelTiongkok: label wajib sejak Sep 2025; AS: TAKE IT DOWN Act; EU: kewajiban transparansi Pasal 50 dan larangan baru NCIIBelum ada kewajiban pelabelan atau watermark; penegakan masih memakai delik umum
SektoralOJK: panduan etika AI fintech (2023) dan tata kelola AI perbankan (2025), berupa panduanEU: sistem berisiko tinggi di sektor kredit, ketenagakerjaan, pendidikan (mulai Des 2027)Sektor kesehatan, ketenagakerjaan, dan pendidikan belum punya pedoman AI yang dapat saya verifikasi

Penutup

Kesimpulan saya di 2023 masih berlaku, dengan sedikit catatan. AI memberikan manfaat yang luar biasa, tetapi juga menimbulkan permasalahan hukum yang serius. Bedanya, sekarang kita punya pembanding yang konkret. Uni Eropa memilih regulasi komprehensif berbasis risiko (meskipun penerapannya ditunda), AS memilih pendekatan yang lebih longgar dan sektoral, sementara Tiongkok mengatur per teknologi. Indonesia, menurut saya, masih berada di tahap pedoman: banyak prinsip, sedikit norma yang mengikat.

Pengesahan dua Perpres AI akan menjadi langkah penting, tetapi kemungkinan besar belum menjawab soal tanggung jawab hukum dan hak cipta, karena keduanya membutuhkan perubahan di tingkat undang-undang. Bagi pelaku usaha, menurut saya, langkah yang paling realistis saat ini adalah memastikan kepatuhan pada UU PDP, mengikuti pedoman sektoral seperti dari OJK, dan mengatur pembagian risiko AI secara jelas dalam kontrak.

Tulisan ini merupakan hasil pembaruan dari tulisan saya terdahulu, dan penulisannya dibantu oleh AI. Hal ini sengaja saya lakukan untuk memperlihatkan seberapa jauh kemampuan AI berkembang dalam rentang waktu sejak artikel sebelumnya ditulis pada awal 2023.

Catatan Kaki

  1. ANTARA, “Strategi nasional kecerdasan artifisial diluncurkan pada Hakteknas”, Agustus 2020, https://www.antaranews.com/berita/1659426/strategi-nasional-kecerdasan-airtifisial-diluncurkan-pada-hakteknas ?
  2. Mata v. Avianca, Inc., No. 22-cv-1461 (PKC) (S.D.N.Y. 22 Juni 2023), Opinion and Order on Sanctions, https://law.justia.com/cases/federal/district-courts/new-york/nysdce/1:2022cv01461/575368/54/ ?
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 1 angka 2, JDIH BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38690/uu-no-28-tahun-2014 ?
  4. Thaler v. Perlmutter, No. 23-5233 (D.C. Cir. 18 Maret 2025), https://media.cadc.uscourts.gov/opinions/docs/2025/03/23-5233.pdf ?
  5. Reuters, “US Supreme Court declines to hear dispute over copyrights for AI-generated material”, 2 Maret 2026, https://www.reuters.com/legal/government/us-supreme-court-declines-hear-dispute-over-copyrights-ai-generated-material-2026-03-02/ ?
  6. U.S. Copyright Office, Copyright and Artificial Intelligence, Part 2: Copyrightability, Januari 2025, https://www.copyright.gov/ai/Copyright-and-Artificial-Intelligence-Part-2-Copyrightability-Report.pdf ?
  7. ANTARA, “Dirjen Aptika pastikan UU PDP sudah berlaku sepenuhnya”, Oktober 2024, https://www.antaranews.com/berita/4404977/dirjen-aptika-pastikan-uu-pdp-sudah-berlaku-sepenuhnya ?
  8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 10 dan Pasal 20, JDIH BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022 ?
  9. JDIH Kemkomdigi, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023, https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/883/t/surat-edaran-menteri-komunikasi-dan-informatika-nomor-9-tahun-2023 ?
  10. Kompas.com, “Isi SE Menkominfo soal Etika Penggunaan AI, Pelaku Tunduk UU ITE dan UU PDP”, 23 Desember 2023, https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/23/110000665/isi-se-menkominfo-soal-etika-penggunaan-ai-pelaku-tunduk-uu-ite-dan-uu-pdp ?
  11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, JDIH BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/332870/UU%20Nomor%201%20Tahun%202024.pdf ?
  12. Kementerian Sekretariat Negara, “KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru”, https://www.setneg.go.id/baca/index/kuhp_dan_kuhap_baru_resmi_berlaku_penegakan_hukum_di_indonesia_masuki_era_baru ?
  13. Cyberspace Administration of China, ???????????????? (Measures for Labeling AI-Generated Synthetic Content), 14 Maret 2025, https://www.cac.gov.cn/2025-03/14/c_1743654684782215.htm ?
  14. Public Law 119-12 (TAKE IT DOWN Act), GovInfo, https://www.govinfo.gov/app/details/PLAW-119publ12 ?
  15. Directive (EU) 2024/2853 on liability for defective products, EUR-Lex, https://eur-lex.europa.eu/eli/dir/2024/2853/oj ?
  16. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, JDIH BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999 ?
  17. OJK, Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (AI) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial, 4 Desember 2023, https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Panduan-Kode-Etik-Kecerdasan-Buatan-AI-yang-Bertanggung-Jawab-dan-Terpercaya-di-Industri-Teknologi-Finansial.aspx ?
  18. OJK, Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia, 29 April 2025, https://ojk.go.id/id/Publikasi/Roadmap-dan-Pedoman/Perbankan/Pages/Tata-Kelola-Kecerdasan-Artifisial-Perbankan-Indonesia.aspx ?
  19. JDIH Kemkomdigi, “Bangun Tata Kelola AI yang Etis dan Bertanggung Jawab, Pemerintah Rampungkan Pembahasan RPerpres”, 6 Mei 2026, https://jdih.komdigi.go.id/berita/view/116 ?
  20. Medcom.id, “Peta Jalan AI Nasional Segera Disahkan, Pemerintah Siapkan Aturan Etika Kecerdasan Buatan”, 22 Oktober 2026, https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/0k8dzJok-peta-jalan-ai-nasional-segera-disahkan-pemerintah-siapkan-aturan-etika-kecerdasan-buatan ?
  21. ANTARA, “Nezar: Peta Jalan AI akan jadi acuan pengaturan AI di tiap sektor”, https://www.antaranews.com/berita/5774381/nezar-peta-jalan-ai-akan-jadi-acuan-pengaturan-ai-di-tiap-sektor ?
  22. Regulation (EU) 2024/1689 (Artificial Intelligence Act), EUR-Lex, https://eur-lex.europa.eu/eli/reg/2024/1689/oj ?
  23. European Commission, “AI Act – Shaping Europe’s digital future” (timeline penerapan), https://digital-strategy.ec.europa.eu/en/policies/regulatory-framework-ai ?
  24. European Parliament, Legislative Train Schedule, “Digital Omnibus on AI”, https://www.europarl.europa.eu/legislative-train/theme-internal-market-and-consumer-protection-imco/file-digital-omnibus-on-ai ?
  25. Federal Register, Executive Order 14179, “Removing Barriers to American Leadership in Artificial Intelligence”, 31 Januari 2025, https://www.federalregister.gov/documents/2025/01/31/2025-02172/removing-barriers-to-american-leadership-in-artificial-intelligence ?
  26. The White House, “Ensuring a National Policy Framework for Artificial Intelligence”, Desember 2025, https://www.whitehouse.gov/presidential-actions/2025/12/eliminating-state-law-obstruction-of-national-artificial-intelligence-policy/ ?

Liburan Kok Malah Bikin Capek

Liburan biasanya dijadikan jalan keluar dari suatu rutinitas atau perjalanan hidup yang melelahkan. Baik itu lelah karena kesibukan sekolah, kuliah, bekerja atau ya lelah karena kehidupan sehari-hari. Harapannya adalah dengan berlibur, kita bisa kembali pada kondisi yang segar dan siap untuk kembali berlelah-lelah. Premis di atas tampaknya tidak berlaku bagi yang sudah berkeluarga dan punya anak-anak. Banyak yang mengatakan bahwa berlibur dengan anak-anak hanya memindahkan kelelahan mengurus anak-anak di rumah ke tempat liburan. Saya setuju dan mengalami sendiri pernyataan tersebut. Liburan bersama anak-anak memang sangat melelahkan apa lagi anak-anaknya masih kecil dan penuh energi yang tak habis-habis. Pulang liburan bukannya merasa refresh, tapi malah pegal-pegal.

Apakah saya kapok liburan yang malah membuat semakin lelah? Sama sekali tidak! Kelelahan yang dirasa saat berlibur dengan anak-anak tersebut semua terganti dengan memori indah dan bonding yang tercipta selama perjalanan. Saya yakin masa-masa ini akan berlalu dengan sangat cepat dan akan ada masa di mana anak-anak ini akan punya kehidupan mereka sendiri dan bilamana saat itu tiba, mungkin mereka akan lebih memilih pergi dengan teman-temannya dibandingkan dengan saya. Saya tidak mau sama sekali kehilangan setiap momen dan interaksi dengan anak-anak kecil ini. Seberapa pun lelah dan capeknya! Setiap senyum yang terukir, tawa yang bergelak dan tangis yang menggelegar yang dikeluarkan mulut-mulut kecil ini semua akan saya ingat dengan baik dalam memori otak ini. Tak akan ada yang bisa menggantikan kebahagiaan yang saya rasakan, seberapa pun lelahnya itu.

Harapan saya hanya anak-anak ini bisa mengingat semua yang mereka lalui dan memahami bahwa ada orang tua yang sangat mencintai mereka dan siap melakukan apa saja untuk menyayangi dan melindungi mereka dari apapun. Cinta dan rasa sayang yang bisa menembus dimensi waktu dan ruang.

Love is the one thing we’re capable of perceiving that transcends dimensions of time and space

(Interstellar, 2014)

Saya tidak akan ada selamanya di samping mereka. Saya tidak akan ada di setiap tempat untuk membantu dan melindungi mereka tapi saya percaya cinta ini akan selalu ada di setiap waktu dan tempat tertentu dalam hati mereka. Semua lelah yang dirasa, kesulitan yang dilalui dalam perjalanan justru memperkuat semua rasa itu.

Cinta memang melelahkan, tapi cinta juga candu, kan?

Pemicu Diskusi: Aspek Hukum dalam Artificial Intelligence

Artificial Intelligence (AI) telah menjadi topik yang populer dan menarik perhatian banyak orang. Selama beberapa tahun terakhir, AI telah menunjukkan perkembangan yang pesat dan berdampak pada berbagai sektor kehidupan, seperti kesehatan, pendidikan, bisnis, dan lain-lain. Indonesia juga tidak ketinggalan dalam perkembangan AI, dengan berbagai inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah, sektor swasta, dan komunitas riset dan pengembangan.

Perkembangan teknologi AI memberikan manfaat yang luar biasa bagi kehidupan manusia, namun juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum yang memerlukan perhatian serius.

Salah satu manfaat dari perkembangan AI di Indonesia adalah kemampuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam berbagai sektor. Misalnya, dalam sektor kesehatan, AI dapat digunakan untuk menganalisis data kesehatan pasien dan membantu dokter dalam diagnosis dan pengobatan penyakit. Dalam sektor bisnis, AI dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan inventaris dan manajemen rantai pasok.

AI juga memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas di sektor hukum. Berikut ini adalah beberapa manfaat AI dalam sektor hukum:

  1. Pemrosesan dokumen hukum: AI dapat membantu melakukan proses pemrosesan dokumen hukum seperti kontrak dan surat gugatan secara otomatis dan akurat. Hal ini dapat membantu menghemat waktu dan biaya dalam proses pengolahan dokumen.
  2. Analisis kasus hukum: Dalam beberapa kasus, AI dapat membantu dalam analisis data dan memberikan informasi yang relevan untuk membantu pengacara dan penegak hukum dalam menentukan strategi dan pendekatan dalam kasus hukum.
  3. Pengambilan keputusan: AI dapat membantu dalam pengambilan keputusan pada kasus yang lebih sederhana dan otomatis. Contohnya adalah ketika sistem otomatis menghasilkan rekomendasi untuk tuntutan dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
  4. Pemantauan dan pencegahan kejahatan: AI dapat membantu dalam pemantauan dan pencegahan kejahatan melalui analisis data untuk mengidentifikasi pola dan perilaku yang mencurigakan. Hal ini dapat membantu penegak hukum dalam mengambil tindakan pencegahan sebelum terjadi tindak kejahatan.
  5. Pengawasan kepatuhan hukum: AI dapat membantu dalam memastikan kepatuhan hukum dalam suatu perusahaan dengan menganalisis dan memantau perilaku karyawan terkait dengan kepatuhan hukum dan peraturan yang berlaku.

Dalam keseluruhan, penggunaan teknologi AI dalam sektor hukum dapat membantu meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan akurasi dalam pengolahan data dan informasi hukum, sehingga membantu pengacara dan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus secara lebih efektif dan efisien.

Terlepas dari besarnya manfaat AI dalam berbagai sektor kehidupan manusia, pengembangan AI harus dilakukan dengan memperhatikan aspek etika, keamanan data, dan keberlanjutan sumber daya manusia untuk mencapai manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Di sini lah lahir adanya potensi permasalahan hukum atas pemanfaatan AI dalam kehidupan manusia. Perangkat hukum yang tepat perlu hadir sebagai jembatan pemanfaatan AI dan juga perlindungan hukum atas pemanfaatan AI itu sendiri.

Berikut ini adalah hal-hal yang terkait dengan isu hukum yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan AI di Indonesia:

  1. Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI merupakan aspek penting dalam pengembangan AI. Pihak yang ingin memanfaatkan teknologi AI harus memperhatikan hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Hal ini untuk mencegah tindakan pembajakan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
    • Beberapa permasalahan hukum yang berpotensi timbul terkait dengan hak kekayaan intelektual misalnya terkait dengan hak cipta. Hak cipta melindungi hak-hak atas karya asli, termasuk karya yang dihasilkan oleh AI. Jika suatu karya diciptakan oleh AI, maka hak cipta atas karya tersebut masih dimiliki oleh pencipta (biasanya perusahaan atau individu yang mengembangkan AI). Namun, jika AI diprogram untuk menghasilkan karya berdasarkan pada data atau konten yang dilindungi hak cipta, maka timbul pertanyaan lebih lanjut? Siapa kah yang perlu dipertimbangkan sebagai pencipta dalam hal ini?
    • Contoh lain terkait dengan merek dagang. Merek dagang melindungi hak atas merek, logo, atau nama yang mengidentifikasi produk atau jasa. Dalam konteks AI, merek dagang dapat digunakan untuk melindungi merek dagang yang digunakan dalam layanan atau produk yang dikembangkan dengan menggunakan teknologi AI. Bagaimana dengan merek dagang yang dibuat menggunakan AI?
  2. Perlindungan Data Pribadi. Penggunaan teknologi AI harus memperhatikan perlindungan data pribadi. Banyak teknologi AI dikembangkan dengan menggunakan dan mempelajari data yang tersedia di internet di mana terdapat potensi juga data yang dipelajari merupakan data yang sifiatnya pribadi. Oleh karenanya, terkait dengan pemanfaatan AI juga perlu memperhatikan bagaimana aspek hukum dalam perlindungan data pribadi. Secara umum konsepsi dari pemanfaatan data pribadi adalah perlu adanya persetujuan dari pemilik data sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam hal ini, bagaimana pemilik data dapat memastikan bahwa data pribadinya “aman” dari AI atau paling tidak pemilik data diberikan kesempatan untuk dapat memberikan persetujuan/ketidaksetujuan atas pemanfaatan data pribadinya untuk AI?
  3. Etika dan Moral. Pengembangan teknologi AI juga harus memperhatikan aspek etika dan moral. AI harus didesain untuk mendorong kebaikan dan keadilan, serta tidak merugikan individu atau kelompok tertentu. Hal ini untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait etika penggunaan AI:
    • Transparansi dan Akuntabilitas. Sistem AI harus dapat dipahami oleh pengguna dan harus dapat menjelaskan secara transparan tentang bagaimana sistem AI mengambil keputusan. Selain itu, penggunaan sistem AI juga harus memiliki akuntabilitas sehingga dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi kesalahan atau ketidakadilan dalam pengambilan keputusan.
    • Keadilan. Sistem AI harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak diskriminatif atau tidak adil terhadap kelompok tertentu. Sebagai contoh, sistem AI dalam perekrutan karyawan tidak boleh memilih calon karyawan berdasarkan jenis kelamin, suku bangsa, agama, atau orientasi seksual.
    • Pengambilan Keputusan Berdasarkan Data. Sistem AI harus memastikan bahwa pengambilan keputusan didasarkan pada data yang valid dan terpercaya. Data yang tidak valid atau cacat dapat menghasilkan keputusan yang salah dan merugikan individu atau kelompok tertentu.
    • Humanisasi. Sistem AI harus didesain untuk mendorong kebaikan dan keadilan, serta tidak merugikan individu atau kelompok tertentu. Hal ini untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
  4. Tanggung Jawab Hukum. Kedepannya akan ada potensi pertanggungjawaban hukum atas risiko yang timbul dari produk AI yang meliputi siapa yang akan bertanggung jawab? Bagaimana membuktikan kesalahan pada pihak yang bertanggung jawab? Atau bahkan pengembang teknologi AI dapat melepaskan tanggung jawabnya atas pemanfaatan AI dan mengalihkan tanggung jawab kepada pihak yang memanfaatkan teknologi AI itu sendiri? Sebagai perbandingan, di beberapa negara telah mengembangkan kerangka kerja hukum untuk menangani isu ini, seperti Uni Eropa dengan regulasi General Data Protection Regulation (GDPR) yang menentukan bahwa pengembang AI bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan oleh sistem AI mereka. Apakah kita di Indonesia akan menggunakan modal yang sama? Atau kita dapat menggunakan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?
  5. Regulasi dan Standar. Pemerintah Indonesia harus membuat regulasi dan standar terkait penggunaan teknologi AI. Hal ini untuk mendorong pengembangan teknologi AI yang aman, transparan, dan terpercaya. Regulasi dan standar juga harus mengatur penggunaan teknologi AI dalam sektor-sektor krusial seperti kesehatan, keamanan, dan pertahanan.

Dalam kesimpulan, perkembangan teknologi AI memberikan manfaat yang luar biasa bagi kehidupan manusia, namun juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum yang memerlukan perhatian serius. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi AI dan perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia. Regulasi yang tepat dan konsekuensi hukum yang tegas harus diterapkan untuk memastikan bahwa pengembangan teknologi AI tidak menimbulkan dampak negatif pada masyarakat. Dalam konteks Indonesia, peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini masih belum mencakup secara komprehensif penggunaan teknologi AI. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dari pihak pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri untuk membangun kerangka hukum yang memadai dan dapat mengakomodasi perkembangan teknologi AI secara seimbang. Dengan demikian, pemanfaatan teknologi AI dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan berkontribusi pada kemajuan bangsa Indonesia.

Disclaimer: Ilustrasi di atas dihasilkan oleh AI di https://picsart.com dengan keyword “Legal Aspect in Artificial Intelligence, Digital Art, Cyberpunk, Concept Art”. Adapun artikel ini disusun dengan bantuan dari ChatGPT dengan berbagai query terkait yang sesuai dengan judul artikel. Rujukan yang diberikan oleh ChatGPT dalam penyusunan artikel ini antara lain:

  1. Girsang, A., & Suyanto, S. (2019). Kajian Hukum Terhadap Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Dalam Industri Musik di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 16(1), 73-86.
  2. Widjaja, B., & Hasan, M. (2019). Artificial Intelligence and Intellectual Property Rights: Issues and Challenges. JIPITEC: Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law, 10(1), 25-43.
  3. Kala, S. (2020). Artificial Intelligence and Intellectual Property Law: A Critical Analysis. International Journal of Research and Analytical Reviews (IJRAR), 7(4), 1074-1084.
  4. Mulyono, A., & Susilowati, E. (2021). Hak Cipta Karya Cipta AI dalam Dunia Digital. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 45-56.
  5. “Artificial Intelligence in Indonesia: Opportunities and Challenges” – Journal of Indonesian Economy and Business (2019)
  6. “Indonesia’s AI vision and roadmap” – World Economic Forum (2019)
  7. “How AI can help Indonesia grow” – McKinsey & Company (2018)
  8. “Indonesia’s tech startups are ready to lead the way in AI” – Nikkei Asia (2021)
  9. “AI’s ethical challenges in Indonesia” – The Jakarta Post (2020)
  10. Rahmadi, R., & Hartono, J. (2020). Artificial Intelligence dan Produk Hukum Tanggung Jawab Produsen. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 509-522.
  11. Hidayanto, A. N., & Pranowo, A. (2020). Artificial Intelligence and Liability: An Overview of Indonesian Legal Framework. In Proceedings of the 3rd International Conference on Law and Human Rights (ICLHR 2019). Atlantis Press.
  12. Miftachul Huda, A. (2020). Liability for AI-generated decisions in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, 5(1), 32-44.
  13. Kusumawardhani, N. A. (2019). Artificial Intelligence dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Novelty, 10(2), 187-198.
  14. Rahayu, R. A., & Zulaikha, A. (2019). Tanggung Jawab Produsen dalam Produk Kecerdasan Buatan (AI). Jurnal Dinamika Hukum, 19(2), 245-255.

Antara Jakarta dan Anyer Kita Kepanasan

Kurang lebih setahun yang lalu saya mulai aktif bersepeda. Awalnya tentu sekedar mengikuti trend karena lock-down dan harus memilih olah raga yang sifatnya di udara terbuka tapi ternyata saya sangat menikmati kegiatan bersepeda. Melihat statistik yang ada pada aplikasi Strava, saya sendiri sudah menempuh jarak 7000 km sejak pertama kali bersepeda. Banyak tempat yang ingin saya kunjungi dengan cara bersepeda. Salah satu obsesi saya dalam bersepeda adalah mencoba ke kampung Ibu di Cikande dengan menggunakan sepedah. Kalau mengukur jarak dari rumah ke Cikande, diperkirakan jaraknya kurang lebih 75 km. Waktu tempuh diperkirakan 2,5-3 jam. Masih bisa lah di tempuh dengan relatif mudah. Toh saya juga sudah beberapa kali bersepeda dengan jarak 100 km.

Seiring berjalannya waktu dan kemampuan bersepeda semakin bertambah, niat tersebut saya ubah. Target tujuan tidak lagi ke Cikande tetapi langsung menuju barat Banten yaitu ke pantai Anyer. Total jarak yang harus ditempuh naik menjadi 160 km. Setelah beberapa kali tertunda rencana tersebut akhirnya terwujudkan. Sabtu 18 September 2021 saya, Inneke Oktaviani dan beberapa rekan lainnya akhirnya berangkat ke Anyer dari Cilandak Town Square. Sebelum keberangkatan ini kami sudah beberapa kali melakukan latihan bersama untuk meningkatkan kemampuan koordinasi di jalan. Tidak lupa juga melakukan swab test untuk memastikan semua peserta yang berangkat dalam keadaan sehat.

Kami berangkat jam 5.30 dengan total rombongan sebanyak sepuluh orang. Dua orang dari kami adalah atlet profesional yang akan menjadi “tukang tarik” dan swiper untuk mengawal di belakang (terima kasih Mas Adi dan Mas Je!). Kami juga menyiapkan satu mobil untuk menjadi support/evac car dimana mobil tersebut akan mengangkut peralatan dan perbekalan. Sebuah keputusan yang tepat mengajak dua atlet professional sebagai pengiring perjalanan kami. Mereka berdua yang sepanjang jalan menjaga kecepatan kami berkendara dan juga sebagai pembelah angin untuk menambah aerodinamika pengendara di belakang.

Untuk 50 km awal kami lalui dengan relatif mudah. Cuaca masih mendukung dan jalur yang kami lalui pun kualitas jalannya bagus. Tantangan mulai timbul pada km 70. Udara sudah semakin panas dan kondisi fisik sudah mulai menurun. Pada tempat pemberhentian kedua di KM 90 saya merasakan kaki saya sudah sangat sakit dan beberapa anggota tim juga sudah mulai mengalami kelelahan. Maklum saja karena bagi sebagian besar dari kami, jalanan ini merupakan perjalanan jarak jauh pertama kalinya.

Ketika udara semakin panas tantangan untuk menyelesaikan perjalanan semakin berat. Rencana pemberhentian yang hanya dilakukan tiga kali menjadi berubah dan akhirnya kami melakukan beberapa pemberhentian tambahan untuk mengakomodir anggota rombongan yang sudah semakin lelah. Beberapa jalur yang kami lalui sangat panas, berdebu dan ada perbaikan jalan. Lintasan dari Kota Cilegon menuju Anyer adalah jalur yang paling menguras tenaga dan konsentrasi. Di sinilah ujian mental yang sebenarnya. Apakah melanjutkan perjalanan? Atau menitipkan sepeda pada mobil evac? Untuk diketahui, berdasarkan catatan pada Garmin, suhu udara berkisar pada 38-48°C. Bahkan catatan suhu tertinggi adalah 50 °C.

Fase terakhir dari perjalanan yaitu kurang lebih 40 km terakhir, sudah mulai banyak peserta yang mengalami kram. Posisi sudah kurang lebih berada di lewati kota Cilegon dan sudah mulai memasuki daerah kawasan industri Krakatau Steel. Debu dan panas semakin menjadi-jadi. Etape 20 KM terakhir kami lalui dengan kecepatan yang mulai meninggi kembali karena sudah terbayang akan finish. Tidak terhitung berapa kali saya harus mengguyur badan saya menggunakan air dingin untuk membantu menurunkan denyut jantung dan juga suhu tubuh.

Akhirnya kami berhasil finish jam jam 13.30 di Hotel Novus Jiva Anyer. Meleset hampir 30 menit dari rencana awal. Alhamdulillah secara keseluruhan tidak ada permasalahan dan tidak ada kecelakaan yang menimpa grup kami. Semua peserta dapat finish dengan strong. Rombongan yang solid dan saling support menjadikan perjalanan ini lebih ringan dan berkesan.

Sesampainya di hotel kami beristirahat dan menikmati hidangan makan siang yang sudah disiapkan oleh pihak holel. Entah karena kami kelaparan atau memang masakan di hotel ini enak-enak? Kami sangat lahap menyantap semua hidangan yang disajikan. Pelayanan yang diberikan kepada kami juga luar biasa. Setelah menikmati makan siang, kami jalan-jalan ke private beach dari hotel ini dan bersantai di infinity pool yang ada.

Perjalanan kembali ke Jakarta kami tempuh menggunakan bus dari Trac Astra yang sudah sedikit dimodifikasi untuk dapat mengangkut sepeda dengan aman. Rombongan kami tiba dengan selamat di Cilandak Town Square sekitar pukul 20:30 untuk kembali ke rumah masing-masing.

Suatu pengalaman perjalanan yang luar biasa. Semoga kedepannya bisa kembali jalan-jalan bersepeda ke tempat lain yang menarik.

Foto ciamik oleh: @satgaspotrait