Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penghapusbukuan dan penghapustagihan adalah mekanisme yang penting untuk mengelola piutang macet dan aset yang sudah tidak produktif. Mekanisme ini juga berguna untuk mencegah kerugian yang lebih besar, misalnya ketika biaya penagihan sudah melampaui potensi pemulihan atau ketika biaya operasional suatu aset sudah lebih besar daripada manfaat yang didapat dari aset tersebut. Masalahnya, kekhawatiran akan risiko hukum, khususnya tuduhan kerugian negara, sering membuat pengambilan keputusan bisnis tertahan. Akhirnya, BUMN memilih tetap mempertahankan piutang atau aset yang sebenarnya sudah tidak produktif lagi.
Untuk memberikan kepastian hukum, Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan aset kepada Kepala BP BUMN. Delegasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan BP BUMN No. 1 Tahun 2026 (Peraturan BP BUMN 1/2026). Peraturan ini ditetapkan pada 15 Oktober 2026 dan diundangkan pada 16 Oktober 2026. Peraturan ini menjadi kerangka terbaru sekaligus menggantikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN 2/2023).
Penerbitan Peraturan BP BUMN 1/2026 juga tidak bisa dilepaskan dari agenda perampingan (streamlining) portofolio BUMN yang sedang dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui likuidasi, divestasi, konsolidasi, dan restrukturisasi.[1] Per pertengahan Agustus 2026, sekitar 290 dari 1.074 entitas di lingkungan BUMN dilaporkan telah ditutup melalui merger dan likuidasi, dengan target sekitar 300 entitas pada akhir tahun.[2]
Dalam tulisan ini, saya mencoba membahas beberapa ketentuan utama dalam Peraturan BP BUMN 1/2026 dan apa implikasinya terhadap tata kelola serta pengambilan keputusan korporasi BUMN ke depan.
Pencabutan Sebagian Ketentuan Permen BUMN 2/2023 dan Perubahan Objek Penghapusbukuan dan Penghapustagihan
Peraturan BP BUMN 1/2026, yang berlaku sejak 16 Oktober 2026, mencabut Pasal 162 sampai dengan Pasal 197 Permen BUMN 2/2023 yang mengatur penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap BUMN. Sebelumnya, Permen BUMN 2/2023 hanya mengatur penghapusbukuan untuk aktiva tetap yang dipindahtangankan atau yang berada dalam kondisi tertentu, misalnya hilang, musnah, rusak sehingga tidak dapat dipindahtangankan, atau biaya pemindahtanganannya lebih besar daripada nilai ekonomis yang diperoleh.
Perluasan Cakupan Objek Pengaturan
Peraturan BP BUMN 1/2026 sekarang memperluas objek penghapusbukuan dan penghapustagihan. Objeknya tidak hanya aktiva tetap dan piutang, tetapi juga aset BUMN lain di luar keduanya, yang jenisnya akan ditetapkan lebih lanjut oleh BPI Danantara untuk Persero dan oleh BP BUMN untuk Perusahaan Umum (Perum). Peraturan ini juga menetapkan kriteria penghapusbukuan, termasuk dalam kondisi tertentu. Menurut saya, kerangkanya menjadi jauh lebih luas dibandingkan aturan sebelumnya, terutama karena penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang kini diatur secara khusus.
Kriteria Penghapusbukuan Aktiva Tetap
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan BP BUMN 1/2026, penghapusbukuan aktiva tetap BUMN dapat dilakukan karena tiga hal: telah terjadi pemindahtanganan, terdapat kondisi tertentu, atau sebagai bagian dari program restrukturisasi maupun penataan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN. Pemindahtanganan dilakukan dengan mengalihkan hak kepemilikan, misalnya melalui penjualan, tukar-menukar, ganti rugi, penyertaan modal, atau cara lain. Dalam melakukannya, BUMN perlu mempertimbangkan kondisi teknis dan ekonomis, kepentingan umum, kebutuhan pemerintah, atau kebutuhan pendanaan yang mendesak. Pada prinsipnya, pemindahtanganan didasarkan pada penilaian wajar oleh penilai independen, sedangkan penilaian untuk kepentingan umum mengikuti ketentuan khusus yang berlaku.
Penghapusbukuan karena kondisi tertentu dapat dilakukan, antara lain, jika aktiva tetap hilang, musnah, atau rusak total; biaya pemindahtanganan melebihi nilai ekonomisnya; aset dibongkar berdasarkan RKAP atau program pemerintah; terdapat selisih kurang antara hasil pemindahtanganan atau likuidasi dengan nilai buku atau investasi awal (Cut Loss); atau aset tidak lagi dimiliki atau dikuasai BUMN berdasarkan peraturan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau putusan arbitrase. Yang menarik, Peraturan BP BUMN 1/2026 tidak mengatur secara khusus prosedur maupun kondisi penghapusbukuan yang dilakukan sebagai bagian dari program restrukturisasi atau penataan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN. Prosesnya diserahkan lebih lanjut kepada anggaran dasar BUMN yang bersangkutan.
Kriteria Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BP BUMN 1/2026, penghapusbukuan piutang BUMN dapat dilakukan karena kondisi tertentu atau sebagai bagian dari program restrukturisasi maupun penataan BUMN/Anak Usaha BUMN. Ada dua syarat yang harus dipenuhi secara kumulatif, yaitu telah dilakukan upaya penagihan secara optimal namun tidak tertagih, dan tidak disebabkan oleh kesalahan.
Upaya Penagihan Optimal
Pasal 8 Peraturan BP BUMN 1/2026 menjelaskan bahwa frasa “telah dilakukan upaya penagihan secara optimal namun tidak tertagih” merujuk pada tindakan BUMN dalam melakukan penagihan kepada debitur, nasabah, dan/atau mitra untuk memperoleh pembayaran atas piutang yang telah diberikan. Penagihan tersebut harus sesuai dengan kriteria dalam standar operasional prosedur dan/atau syarat dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian atau perikatan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Tidak Disebabkan Kesalahan
Selanjutnya, Pasal 9 Peraturan BP BUMN 1/2026 menjelaskan bahwa frasa “tidak disebabkan oleh adanya kesalahan” berarti piutang tersebut berasal dari perikatan yang dijalankan sesuai ketentuan atau kebijakan internal, dan tidak ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa piutang tersebut terkait dengan kecurangan, penipuan, atau kejahatan.
Perbedaan Prinsipil: Penghapusbukuan vs. Penghapustagihan
Satu hal yang perlu diingat, penghapusbukuan berbeda dengan penghapustagihan. Penghapusbukuan hanya mengeluarkan piutang dari pembukuan perseroan, tetapi hak tagihnya tetap ada. Penghapustagihan, yang benar-benar menghapus hak tagih, baru dapat dilakukan setelah piutang dihapusbukukan dan kriteria yang berlaku terpenuhi. Misalnya, biaya penagihan melebihi potensi pemulihan, tidak ada prospek pemulihan, debitur pailit atau meninggal dunia, keberadaan debitur tidak diketahui setelah upaya penagihan, terjadi keadaan kahar yang diperjanjikan, atau debitur sedang dalam pembubaran/likuidasi. Sebelum penghapustagihan, BUMN tetap wajib melakukan upaya penagihan atas piutang yang sudah dihapusbukukan.
Kriteria Penghapusbukuan Aset BUMN Selain Aktiva Tetap dan Piutang
Aset BUMN selain aktiva tetap dan piutang juga dapat menjadi objek penghapusbukuan. Jenis asetnya ditetapkan oleh BPI Danantara untuk Persero atau oleh BP BUMN untuk Perum. Penghapusbukuan dapat dilakukan apabila aset telah dipindahtangankan, terjadi kondisi tertentu, atau aset tersebut merupakan bagian dari program restrukturisasi maupun penataan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN. Pemindahtanganan mengikuti metode dan persyaratan yang berlaku, termasuk penilaian wajar oleh penilai independen, kecuali untuk barang dagangan yang dikecualikan dari tata cara tersebut.
Dalam kondisi tertentu, penghapusbukuan dapat dilakukan apabila aset hilang, musnah, rusak sehingga tidak dapat dipindahtangankan, berupa persediaan mati atau kedaluwarsa, biaya pemindahtanganannya melampaui nilai ekonomis, dibongkar berdasarkan RKAP atau program pemerintah, menimbulkan kerugian (Cut Loss), atau tidak lagi dimiliki maupun dikuasai BUMN berdasarkan peraturan atau putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sama seperti aktiva tetap, Peraturan BP BUMN 1/2026 tidak menetapkan kriteria tambahan secara khusus untuk penghapusbukuan yang menjadi bagian dari program restrukturisasi atau penataan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN.
Ketentuan Mengenai Cut Loss
Bagian ini menurut saya yang paling menarik. Penghapusbukuan aktiva tetap, piutang, maupun aset BUMN lainnya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, termasuk untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Pasal 50 ayat (1) Peraturan BP BUMN 1/2026 menegaskan bahwa apabila penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan menimbulkan kerugian, BUMN dapat melakukan Cut Loss dengan menghapusbukukan aset di bawah nilai buku tercatat dan/atau menghentikan penagihan piutang yang telah dihapusbukukan. Menurut Pasal 50 ayat (2), Cut Loss dapat dilakukan melalui penghapusbukuan dengan pelepasan aset, penghapusbukuan tanpa pelepasan aset, dan/atau penghapustagihan atas piutang yang sebelumnya telah dihapusbukukan.
Pelaksanaan Cut Loss wajib memenuhi ketentuan Pasal 50 ayat (3). Pertama, harus didukung analisis yang memadai dalam kertas kerja yang menunjukkan potensi kerugian yang lebih besar jika Cut Loss tidak dilakukan. Kedua, penurunan nilai atau kerugian atas aset yang menjadi objek Cut Loss bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak yang melaksanakannya. Artinya, harus ada pemisahan yang tegas antara pihak yang mengambil keputusan bisnis di awal dengan pihak yang pada akhirnya memutuskan untuk melakukan Cut Loss. Ketiga, pihak tersebut tidak memiliki benturan kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 50 ayat (4) Peraturan BP BUMN 1/2026 mensyaratkan agar pemenuhan persyaratan Cut Loss dinilai oleh konsultan independen atau lembaga pemerintah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kompetensinya. Berdasarkan Pasal 50 ayat (5), kerugian yang timbul akibat Cut Loss merupakan kerugian BUMN. Ketentuan ini, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 164 ayat (5) PP 38/2026, mencerminkan prinsip pemisahan kekayaan BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 4B UU BUMN. Jadi, kerugian atas modal dan kekayaan milik BUMN, termasuk yang timbul dari pengelolaan aset dalam kegiatan investasi maupun operasional, merupakan kerugian BUMN, bukan kerugian negara.
Selanjutnya, Pasal 50 ayat (6) Peraturan BP BUMN 1/2026 memberikan perlindungan dari pertanggungjawaban atas kerugian akibat Cut Loss apabila penurunan nilai atau kerugian aset tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian; tindakan pengurusan dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian, sesuai maksud dan tujuan investasi serta prinsip tata kelola bisnis yang baik; tidak terdapat benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung; dan tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari tindakan tersebut.
Kepastian Hukum & Perlindungan Pertanggungjawaban
Dengan demikian, Peraturan BP BUMN 1/2026 memberikan landasan hukum bagi BUMN untuk mengambil keputusan pengelolaan aset yang secara ekonomis memang diperlukan untuk membatasi potensi kerugian yang lebih besar, walaupun keputusan tersebut bisa menimbulkan kerugian secara akuntansi. Pengaturan ini juga memberikan kepastian bahwa kerugian yang timbul berstatus kerugian BUMN, serta perlindungan terhadap pertanggungjawaban atas tindakan Cut Loss, sepanjang keputusan tersebut diambil berdasarkan analisis yang memadai, dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan maupun keuntungan pribadi.
Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset BUMN
Selain menetapkan kriteria, Peraturan BP BUMN 1/2026 juga mengatur mekanisme pengajuan, persetujuan, dan pelaporan pelaksanaan penghapusbukuan dan penghapustagihan. Persetujuan penghapusbukuan diajukan oleh Direksi dengan melampirkan kajian hukum, kajian ekonomis, kajian risiko, dan pakta integritas. Untuk kondisi tertentu, seperti aset hilang, rusak, atau dibongkar sesuai RKAP, persetujuan diberikan oleh Dewan Komisaris (Persero) atau Dewan Pengawas (Perum). Untuk kondisi lain, termasuk penghapusbukuan piutang karena kondisi tertentu atau aset tetap akibat Cut Loss, persetujuan diberikan oleh RUPS (Persero) atau Kepala BP BUMN (Perum). Sementara itu, penghapusbukuan karena pemindahtanganan atau restrukturisasi/penataan memerlukan persetujuan sesuai kewenangan dalam anggaran dasar BUMN.
Penghapustagihan hanya dapat dilakukan atas piutang yang telah dihapusbukukan dan tetap diupayakan penagihannya. Usulan Direksi, yang dilengkapi kajian hukum, kajian ekonomis, kajian risiko, dan pakta integritas, harus mendapat persetujuan BPI Danantara untuk Persero atau Kepala BP BUMN untuk Perum, lalu diajukan kembali untuk persetujuan sesuai kewenangan dalam anggaran dasar BUMN. Pelaksanaan penghapusbukuan dan penghapustagihan wajib didokumentasikan dan dilaporkan kepada BPI Danantara (Persero) atau Kepala BP BUMN (Perum), yang selanjutnya melaporkannya kepada DPR RI dan Presiden.
Implikasi Peraturan BP BUMN 1/2026 terhadap Tata Kelola BUMN
Menurut saya, Peraturan BP BUMN 1/2026 menyediakan kerangka yang lebih komprehensif dan prosedural bagi BUMN untuk melakukan penghapusbukuan, penghapustagihan, dan Cut Loss dalam pengelolaan aset dan piutang, dengan tetap memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik. BUMN perlu meninjau dan menyesuaikan SOP, peraturan internal, dan kebijakan internal yang ada agar selaras dengan ketentuan ini, termasuk kewajiban untuk tetap melanjutkan upaya penagihan atas piutang yang telah dihapusbukukan.
Ada juga beberapa ketentuan lain-lain yang perlu diperhatikan. Pertama, penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit atau pembiayaan oleh BUMN perbankan dan lembaga keuangan nonbank mengikuti aturan sektoral serta pedoman dan kebijakan strategis BPI Danantara. Kedua, bagi BUMN yang tercatat di bursa luar negeri, ketentuan ini berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan otoritas pasar modal yang berlaku. Ketiga, BUMN juga dapat menerapkan ketentuan ini kepada Anak Usaha melalui Peraturan Direksi atau keputusan lain, dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing Anak Usaha.
Catatan Kaki
- CNBC Indonesia, 26 Agustus 2026, https://www.cnbcindonesia.com/market/20260826153500-17-762432/danantara-siap-pangkas-perusahaan-bumn-jadi-254-ini-tujuannya ?
- Bisnis.com, 14 Agustus 2026, https://market.bisnis.com/read/20260814/192/1996473/danantara-kebut-perampingan-290-bumn-ditutup-lewat-merger-dan-likuidasi ?

















