Tulisan ini merupakan pembaruan dari tulisan saya sebelumnya, “Pemicu Diskusi: Aspek Hukum dalam Artificial Intelligence”, yang terbit pada 19 Februari 2023.
Artificial Intelligence (AI) telah menjadi topik yang populer dan menarik perhatian banyak orang. Selama beberapa tahun terakhir, AI berkembang pesat dan berdampak pada berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, bisnis, dan lain-lain. Indonesia juga tidak ketinggalan. Sejak Agustus 2020 kita sudah punya Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020–2045 (Stranas KA) yang disusun dengan koordinasi BPPT.[1]
Ketika tulisan ini pertama kali saya buat di awal 2023, ChatGPT baru beberapa bulan diluncurkan dan diskusinya masih banyak berupa pertanyaan. Tiga setengah tahun kemudian, sebagian pertanyaan itu mulai dijawab oleh regulator di berbagai negara, sementara sebagian lainnya justru makin rumit. Karena itu, saya memperbarui tulisan ini: pertanyaan-pertanyaan awalnya saya pertahankan, tetapi saya lengkapi dengan perkembangan hukum sampai Oktober 2026 dan sebuah analisis celah (gap analysis) antara kerangka hukum Indonesia dan global.
Perkembangan teknologi AI memberikan manfaat yang luar biasa bagi kehidupan manusia, namun juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum yang memerlukan perhatian serius.
Manfaat AI, Termasuk di Sektor Hukum
Salah satu manfaat AI adalah meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Dalam sektor kesehatan, AI dapat membantu menganalisis data pasien dan mendukung dokter dalam diagnosis. Dalam sektor bisnis, AI dapat membantu pengelolaan inventaris dan rantai pasok. Di sektor hukum, beberapa pemanfaatannya antara lain:
- Pemrosesan dokumen hukum: membantu meninjau dan menyusun kontrak, surat gugatan, atau dokumen uji tuntas secara lebih cepat.
- Analisis kasus hukum: membantu riset putusan dan peraturan untuk mendukung strategi perkara. Catatannya, keluaran AI tetap harus diperiksa. Pengadilan di Amerika Serikat, misalnya dalam perkara Mata v. Avianca (2023), menjatuhkan sanksi kepada advokat yang mengajukan kutipan putusan fiktif hasil ChatGPT.[2]
- Pendukung pengambilan keputusan: membantu pada perkara yang sederhana dan berulang, dengan tetap menempatkan manusia sebagai pengambil keputusan.
- Pemantauan dan pencegahan kejahatan: misalnya analisis pola transaksi mencurigakan dalam rangka anti pencucian uang.
- Pengawasan kepatuhan: membantu fungsi compliance memantau kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
Ironisnya, tulisan ini sendiri adalah contohnya. Versi awal tulisan ini saya susun dengan bantuan ChatGPT, termasuk daftar rujukannya. Saat saya periksa ulang, tidak satu pun dari 14 rujukan tersebut dapat saya verifikasi, sehingga semuanya saya hapus dan saya ganti dengan sumber primer atau sumber yang dapat dicek. Ini pelajaran yang bagus soal “halusinasi” AI.
Terlepas dari besarnya manfaat AI, pengembangannya harus memperhatikan etika, keamanan data, dan keberlanjutan sumber daya manusia. Di sinilah muncul potensi permasalahan hukum. Perangkat hukum yang tepat perlu hadir sebagai jembatan pemanfaatan AI sekaligus pelindung bagi pihak yang terdampak.
Isu-Isu Hukum yang Perlu Diperhatikan
1. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Di versi awal tulisan ini saya menyebut bahwa hak cipta atas karya AI “masih dimiliki oleh pencipta (biasanya perusahaan atau individu yang mengembangkan AI)”. Pernyataan itu perlu saya koreksi karena terlalu menyederhanakan. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pencipta didefinisikan sebagai seorang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[3] Undang-undang ini belum mengatur secara khusus karya yang dihasilkan AI, sehingga status karya yang sepenuhnya dibuat oleh mesin masih menjadi celah hukum.
Di Amerika Serikat, arahnya mulai jelas. Pengadilan banding D.C. Circuit dalam Thaler v. Perlmutter (18 Maret 2025) menegaskan bahwa Copyright Act mensyaratkan pencipta manusia.[4] Mahkamah Agung AS menolak permohonan kasasi (certiorari) pada 2 Maret 2026, sehingga putusan tersebut berkekuatan tetap.[5] U.S. Copyright Office juga menyatakan bahwa karya yang dibantu AI dapat dilindungi sepanjang terdapat kontribusi kreatif manusia yang memadai, sedangkan prompt saja umumnya belum cukup.[6]
Pertanyaan yang dulu saya ajukan masih relevan: jika AI dilatih menggunakan konten yang dilindungi hak cipta, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah pelatihan itu sendiri merupakan pelanggaran? Di Indonesia belum ada pengecualian khusus untuk text and data mining. Hal yang sama berlaku untuk merek: siapa pemilik logo atau nama yang dibuat dengan bantuan AI, dan bagaimana jika hasilnya mirip dengan merek pihak lain?
2. Pelindungan Data Pribadi
Banyak model AI dilatih menggunakan data yang tersedia di internet, termasuk data pribadi. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kini berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024 setelah masa transisi dua tahun berakhir.[7] Perlu saya koreksi juga: UU PDP tidak hanya mengenal persetujuan sebagai dasar pemrosesan. Ada dasar lain seperti kewajiban perjanjian, kewajiban hukum, dan kepentingan yang sah. Selain itu, subjek data berhak mengajukan keberatan atas keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis, termasuk pemrofilan.[8] Pertanyaannya tetap sama: bagaimana pemilik data memastikan datanya “aman” dari AI? Sampai sekarang, lembaga pengawas PDP dan sebagian besar peraturan pelaksananya belum sepenuhnya terbentuk, sehingga penegakannya masih menjadi pekerjaan rumah.
3. Etika, Deepfake, dan Konten Sintetis
Soal etika, sejak Desember 2023 kita memiliki Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.[9] Surat edaran ini memuat nilai-nilai seperti inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan data pribadi. Namun, sifatnya pedoman dan bukan peraturan yang mengikat dengan sanksi; pelanggaran tetap dirujuk ke UU ITE dan UU PDP.[10]
Isu yang menurut saya paling terasa sejak 2023 adalah deepfake. Indonesia belum memiliki aturan khusus soal pelabelan konten AI. Penanganannya masih bertumpu pada ketentuan umum, seperti pasal-pasal tentang penyerangan kehormatan dan berita bohong dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE),[11] UU PDP, serta KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.[12] Bandingkan dengan Tiongkok, yang sejak 1 September 2025 mewajibkan label eksplisit dan implisit (metadata) pada konten yang dihasilkan AI,[13] dan Amerika Serikat, yang melalui TAKE IT DOWN Act (ditandatangani 19 Mei 2025) mempidanakan penyebaran konten intim tanpa persetujuan, termasuk deepfake, dan mewajibkan platform menurunkannya dalam 48 jam.[14]
Prinsip etika lain dari versi awal tulisan ini tetap relevan: transparansi dan akuntabilitas (sistem AI harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan), keadilan (misalnya AI dalam rekrutmen tidak boleh mendiskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku, atau agama), serta kualitas data (data yang cacat menghasilkan keputusan yang salah).
4. Tanggung Jawab Hukum
Pertanyaan ini dulu saya ajukan dan sampai sekarang masih menjadi celah terbesar: jika AI menimbulkan kerugian, siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana membuktikan kesalahannya? Bolehkah pengembang mengalihkan seluruh risiko kepada pengguna melalui syarat dan ketentuan?
Di versi awal saya menulis bahwa GDPR Uni Eropa menentukan pengembang AI bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan sistem AI mereka. Itu keliru. GDPR adalah regulasi pelindungan data, bukan rezim tanggung jawab produk. Yang lebih tepat dirujuk adalah Product Liability Directive baru, yaitu Directive (EU) 2024/2853, yang secara tegas memasukkan perangkat lunak, termasuk sistem AI, ke dalam pengertian “produk” dengan tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability). Negara anggota wajib menerapkannya paling lambat Desember 2026.[15] Di Indonesia, pilihan yang tersedia masih UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen[16] dan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Keduanya belum dirancang untuk sistem yang otonom dan sulit dijelaskan cara kerjanya. UU ITE memang membebankan tanggung jawab kepada penyelenggara sistem elektronik atas penyelenggaraan sistemnya, tetapi belum mengatur pembagian tanggung jawab antara pengembang model, penyedia aplikasi, dan pengguna.
5. Regulasi dan Standar
Di 2023 saya menulis bahwa pemerintah perlu membuat regulasi dan standar AI. Perkembangannya sampai sekarang:
- Sektor keuangan. OJK bersama asosiasi fintech menerbitkan Panduan Kode Etik AI yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial (Desember 2023),[17] kemudian Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia (29 April 2025).[18] Keduanya berbentuk panduan, bukan POJK.
- Rancangan Perpres. Komdigi telah menyelesaikan pembahasan lintas kementerian atas RPerpres tentang Etika Kecerdasan Artifisial dan RPerpres tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029 pada Mei 2026.[19] Per 22 Oktober 2026, keduanya dilaporkan masih menunggu pengesahan Presiden.[20] Menurut Wamenkomdigi, peta jalan tersebut akan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga untuk menyusun pengaturan AI di sektornya masing-masing.[21] Artinya, sampai tulisan ini diperbarui, Indonesia belum memiliki undang-undang maupun Perpres khusus AI yang berlaku.
Perbandingan Global: Dari “Belum Ada Aturan” ke Aturan yang Bertahap
Uni Eropa. EU AI Act (Regulation (EU) 2024/1689) berlaku sejak 1 Agustus 2024 dengan penerapan bertahap.[22] Larangan praktik AI tertentu dan kewajiban literasi AI berlaku sejak 2 Februari 2025, sedangkan kewajiban model AI tujuan umum (GPAI) berlaku sejak 2 Agustus 2025. Melalui “AI Omnibus” (Regulation (EU) 2026/1744) yang berlaku 27 Juli 2026, kewajiban sistem AI berisiko tinggi ditunda menjadi 2 Desember 2027 (Annex III) dan 2 Agustus 2028 (Annex I). Kewajiban penandaan konten AI untuk sistem yang sudah beredar ditunda ke 2 Desember 2026, dan ditambahkan larangan baru atas AI untuk membuat konten intim nonkonsensual dan materi pelecehan seksual anak.[23][24]
Amerika Serikat. AS belum memiliki undang-undang federal yang komprehensif tentang AI. Executive Order 14110 era Biden dicabut melalui Executive Order 14179 pada Januari 2025,[25] dan pada Desember 2025 diterbitkan perintah eksekutif yang mendorong satu kerangka nasional serta menantang undang-undang AI negara bagian yang dianggap memberatkan.[26] Di luar itu, pengaturannya bersifat sektoral dan diperkuat oleh putusan pengadilan, seperti TAKE IT DOWN Act dan perkara Thaler di atas.
Tiongkok. Tiongkok memilih pendekatan regulasi yang spesifik per teknologi: aturan deep synthesis, Interim Measures for Generative AI Services (berlaku Agustus 2023), dan aturan pelabelan konten AI sejak September 2025.
Analisis Celah: Indonesia vs Global
Berikut adalah peta sederhana yang saya susun untuk melihat apa yang sudah dan belum diatur. Status ini sesuai dengan sumber yang saya kutip per Oktober 2026.
| Isu | Indonesia (Okt 2026) | Global | Celah |
|---|---|---|---|
| Kerangka umum AI | Stranas KA 2020–2045 (strategi, tidak mengikat); SE Menkominfo 9/2023 (pedoman etika); RPerpres Etika AI dan Peta Jalan AI masih menunggu pengesahan | EU AI Act berbasis risiko dan mengikat; AS tanpa UU federal; Tiongkok dengan aturan per teknologi | Belum ada norma mengikat dengan sanksi khusus AI; belum ada klasifikasi risiko |
| Tanggung jawab (liability) | UU Perlindungan Konsumen 8/1999, PMH Pasal 1365 KUHPerdata, tanggung jawab PSE dalam UU ITE | EU Product Liability Directive 2024/2853 memasukkan software/AI sebagai produk | Belum ada aturan pembagian tanggung jawab pengembang–penyedia–pengguna; beban pembuktian berat bagi korban |
| Hak cipta keluaran AI | UU Hak Cipta 28/2014: pencipta adalah orang; tidak ada aturan khusus AI atau text and data mining | AS: Thaler (wajib pencipta manusia), pedoman Copyright Office 2025; EU AI Act: kewajiban kebijakan hak cipta dan ringkasan data latih bagi penyedia GPAI | Status karya murni AI dan legalitas pelatihan model belum jelas |
| Data pribadi | UU PDP 27/2022 berlaku penuh sejak Okt 2024, termasuk hak keberatan atas keputusan otomatis | GDPR (EU); aturan PIPL (Tiongkok) | Lembaga pengawas dan peraturan pelaksana belum lengkap; belum ada pedoman khusus data latih AI |
| Deepfake dan konten sintetis | UU ITE (UU 1/2024), UU PDP, KUHP baru (berlaku 2 Jan 2026); tanpa kewajiban label | Tiongkok: label wajib sejak Sep 2025; AS: TAKE IT DOWN Act; EU: kewajiban transparansi Pasal 50 dan larangan baru NCII | Belum ada kewajiban pelabelan atau watermark; penegakan masih memakai delik umum |
| Sektoral | OJK: panduan etika AI fintech (2023) dan tata kelola AI perbankan (2025), berupa panduan | EU: sistem berisiko tinggi di sektor kredit, ketenagakerjaan, pendidikan (mulai Des 2027) | Sektor kesehatan, ketenagakerjaan, dan pendidikan belum punya pedoman AI yang dapat saya verifikasi |
Penutup
Kesimpulan saya di 2023 masih berlaku, dengan sedikit catatan. AI memberikan manfaat yang luar biasa, tetapi juga menimbulkan permasalahan hukum yang serius. Bedanya, sekarang kita punya pembanding yang konkret. Uni Eropa memilih regulasi komprehensif berbasis risiko (meskipun penerapannya ditunda), AS memilih pendekatan yang lebih longgar dan sektoral, sementara Tiongkok mengatur per teknologi. Indonesia, menurut saya, masih berada di tahap pedoman: banyak prinsip, sedikit norma yang mengikat.
Pengesahan dua Perpres AI akan menjadi langkah penting, tetapi kemungkinan besar belum menjawab soal tanggung jawab hukum dan hak cipta, karena keduanya membutuhkan perubahan di tingkat undang-undang. Bagi pelaku usaha, menurut saya, langkah yang paling realistis saat ini adalah memastikan kepatuhan pada UU PDP, mengikuti pedoman sektoral seperti dari OJK, dan mengatur pembagian risiko AI secara jelas dalam kontrak.
Tulisan ini merupakan hasil pembaruan dari tulisan saya terdahulu, dan penulisannya dibantu oleh AI. Hal ini sengaja saya lakukan untuk memperlihatkan seberapa jauh kemampuan AI berkembang dalam rentang waktu sejak artikel sebelumnya ditulis pada awal 2023.
Catatan Kaki
- ANTARA, “Strategi nasional kecerdasan artifisial diluncurkan pada Hakteknas”, Agustus 2020, https://www.antaranews.com/berita/1659426/strategi-nasional-kecerdasan-airtifisial-diluncurkan-pada-hakteknas ?
- Mata v. Avianca, Inc., No. 22-cv-1461 (PKC) (S.D.N.Y. 22 Juni 2023), Opinion and Order on Sanctions, https://law.justia.com/cases/federal/district-courts/new-york/nysdce/1:2022cv01461/575368/54/ ?
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 1 angka 2, JDIH BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38690/uu-no-28-tahun-2014 ?
- Thaler v. Perlmutter, No. 23-5233 (D.C. Cir. 18 Maret 2025), https://media.cadc.uscourts.gov/opinions/docs/2025/03/23-5233.pdf ?
- Reuters, “US Supreme Court declines to hear dispute over copyrights for AI-generated material”, 2 Maret 2026, https://www.reuters.com/legal/government/us-supreme-court-declines-hear-dispute-over-copyrights-ai-generated-material-2026-03-02/ ?
- U.S. Copyright Office, Copyright and Artificial Intelligence, Part 2: Copyrightability, Januari 2025, https://www.copyright.gov/ai/Copyright-and-Artificial-Intelligence-Part-2-Copyrightability-Report.pdf ?
- ANTARA, “Dirjen Aptika pastikan UU PDP sudah berlaku sepenuhnya”, Oktober 2024, https://www.antaranews.com/berita/4404977/dirjen-aptika-pastikan-uu-pdp-sudah-berlaku-sepenuhnya ?
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 10 dan Pasal 20, JDIH BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022 ?
- JDIH Kemkomdigi, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023, https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/883/t/surat-edaran-menteri-komunikasi-dan-informatika-nomor-9-tahun-2023 ?
- Kompas.com, “Isi SE Menkominfo soal Etika Penggunaan AI, Pelaku Tunduk UU ITE dan UU PDP”, 23 Desember 2023, https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/23/110000665/isi-se-menkominfo-soal-etika-penggunaan-ai-pelaku-tunduk-uu-ite-dan-uu-pdp ?
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, JDIH BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/332870/UU%20Nomor%201%20Tahun%202024.pdf ?
- Kementerian Sekretariat Negara, “KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru”, https://www.setneg.go.id/baca/index/kuhp_dan_kuhap_baru_resmi_berlaku_penegakan_hukum_di_indonesia_masuki_era_baru ?
- Cyberspace Administration of China, ???????????????? (Measures for Labeling AI-Generated Synthetic Content), 14 Maret 2025, https://www.cac.gov.cn/2025-03/14/c_1743654684782215.htm ?
- Public Law 119-12 (TAKE IT DOWN Act), GovInfo, https://www.govinfo.gov/app/details/PLAW-119publ12 ?
- Directive (EU) 2024/2853 on liability for defective products, EUR-Lex, https://eur-lex.europa.eu/eli/dir/2024/2853/oj ?
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, JDIH BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999 ?
- OJK, Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (AI) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial, 4 Desember 2023, https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Panduan-Kode-Etik-Kecerdasan-Buatan-AI-yang-Bertanggung-Jawab-dan-Terpercaya-di-Industri-Teknologi-Finansial.aspx ?
- OJK, Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia, 29 April 2025, https://ojk.go.id/id/Publikasi/Roadmap-dan-Pedoman/Perbankan/Pages/Tata-Kelola-Kecerdasan-Artifisial-Perbankan-Indonesia.aspx ?
- JDIH Kemkomdigi, “Bangun Tata Kelola AI yang Etis dan Bertanggung Jawab, Pemerintah Rampungkan Pembahasan RPerpres”, 6 Mei 2026, https://jdih.komdigi.go.id/berita/view/116 ?
- Medcom.id, “Peta Jalan AI Nasional Segera Disahkan, Pemerintah Siapkan Aturan Etika Kecerdasan Buatan”, 22 Oktober 2026, https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/0k8dzJok-peta-jalan-ai-nasional-segera-disahkan-pemerintah-siapkan-aturan-etika-kecerdasan-buatan ?
- ANTARA, “Nezar: Peta Jalan AI akan jadi acuan pengaturan AI di tiap sektor”, https://www.antaranews.com/berita/5774381/nezar-peta-jalan-ai-akan-jadi-acuan-pengaturan-ai-di-tiap-sektor ?
- Regulation (EU) 2024/1689 (Artificial Intelligence Act), EUR-Lex, https://eur-lex.europa.eu/eli/reg/2024/1689/oj ?
- European Commission, “AI Act – Shaping Europe’s digital future” (timeline penerapan), https://digital-strategy.ec.europa.eu/en/policies/regulatory-framework-ai ?
- European Parliament, Legislative Train Schedule, “Digital Omnibus on AI”, https://www.europarl.europa.eu/legislative-train/theme-internal-market-and-consumer-protection-imco/file-digital-omnibus-on-ai ?
- Federal Register, Executive Order 14179, “Removing Barriers to American Leadership in Artificial Intelligence”, 31 Januari 2025, https://www.federalregister.gov/documents/2025/01/31/2025-02172/removing-barriers-to-american-leadership-in-artificial-intelligence ?
- The White House, “Ensuring a National Policy Framework for Artificial Intelligence”, Desember 2025, https://www.whitehouse.gov/presidential-actions/2025/12/eliminating-state-law-obstruction-of-national-artificial-intelligence-policy/ ?

