Tanggapan atas Rubrik Klinik Hukumonline

Pagi ini saya membaca tweet dari Hukumonline tentang “Hukum Merekam Menggunakan Kamera Tersembunyi (Hidden Camera)” yang terdapat dalam tautan ini. Setelah membaca isinya, saya berpendapat bahwa terdapat penerapan pasal yang tidak tepat atas pertanyaan tersebut, yaitu penerapan Pasal 31 ayat (1) jo. Padal 47 UUITE. Saya telah menyampaikan kepada Hukumonline ada kekurangtepatan penerapan pasal dalam kasus yang ditanyakan.

Continue reading “Tanggapan atas Rubrik Klinik Hukumonline”