<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Zka’s Blog &#124; My World, Dunia Ku…</title>
	<atom:link href="http://www.ahmadzakaria.net/blog/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.ahmadzakaria.net/blog</link>
	<description>Its All About Myself, Law and Technology</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Feb 2012 14:34:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Slide Presentasi tentang Cyber Crime</title>
		<link>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2012/02/01/slide-presentasi-tentang-cyber-crime/</link>
		<comments>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2012/02/01/slide-presentasi-tentang-cyber-crime/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 14:34:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Zka</dc:creator>
				<category><![CDATA[IT & Law]]></category>
		<category><![CDATA[carding]]></category>
		<category><![CDATA[cracking]]></category>
		<category><![CDATA[cyber crime]]></category>
		<category><![CDATA[cyber pornography]]></category>
		<category><![CDATA[cyber terrorism]]></category>
		<category><![CDATA[data privacy]]></category>
		<category><![CDATA[DNS hijacking]]></category>
		<category><![CDATA[hacking]]></category>
		<category><![CDATA[Intellectual Property Rights Infringement]]></category>
		<category><![CDATA[phishing]]></category>
		<category><![CDATA[spamming]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<category><![CDATA[virus]]></category>
		<category><![CDATA[web defacing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ahmadzakaria.net/blog/?p=135</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan singkat sekedar menginformasikan link berisi presentasi saya mengenai cyber crime yang lebih banyak beroriendasi pada UU ITE. Presentasinya sendiri benar-benar hanya berisi pointer materi. Kalau memang ada yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pointer tersebut, silahkan langsung email ke saya atau tinggalkan pesan pada kolom komentar di bawah. Berikut link-nya Presentasi Cyber Crime. Regards, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tulisan singkat sekedar menginformasikan link berisi presentasi saya mengenai cyber crime yang lebih banyak beroriendasi pada UU ITE. Presentasinya sendiri benar-benar hanya berisi pointer materi. Kalau memang ada yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pointer tersebut, silahkan langsung email ke saya atau tinggalkan pesan pada kolom komentar di bawah.</p>
<p>Berikut link-nya <a href="/file/cyber-crime.pdf">Presentasi Cyber Crime</a>.</p>
<p>Regards,<br />
Zaka</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2012/02/01/slide-presentasi-tentang-cyber-crime/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Koridor Hukum Penjualan Aset BUMN yang Tidak Produktif</title>
		<link>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2011/12/13/koridor-hukum-penjualan-aset-bumn-yang-tidak-produktif/</link>
		<comments>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2011/12/13/koridor-hukum-penjualan-aset-bumn-yang-tidak-produktif/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Dec 2011 05:13:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Zka</dc:creator>
				<category><![CDATA[Law]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Non-Produktif]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Kekayaan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pengalihan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-undang BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-undang Perseroan Terbatas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ahmadzakaria.net/blog/?p=125</guid>
		<description><![CDATA[Efisiensi BUMN sudah menjadi target utama pada saat Dahlan Iskan diangkat menjadi Menteri BUMN menggantikan Mustafa Abubakar. Sebelum menjabat sebagai Menteri BUMN, Dahlan Iskan merupakan Direktur Utama PLN yang selama menjabat terkenal dengan semboyan &#8220;Kerja, Kerja dan Kerja!&#8221;. Visi dan misi yang simpel bagi perusahaan sebesar PLN, namun kenyataannya visi dan misi tersebut memang sangat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Efisiensi BUMN sudah menjadi target utama pada saat Dahlan Iskan diangkat menjadi Menteri BUMN menggantikan Mustafa Abubakar. Sebelum menjabat sebagai Menteri BUMN, Dahlan Iskan merupakan Direktur Utama PLN yang selama menjabat terkenal dengan semboyan &#8220;Kerja, Kerja dan Kerja!&#8221;. Visi dan misi yang simpel bagi perusahaan sebesar PLN, namun kenyataannya visi dan misi tersebut memang sangat tepat diterapkan di PLN.</p>
<p>Selepas menjabat Direktur Utama di PLN, visi dan misi tersebut tampaknya juga dibawa oleh Dahlan Iskan ke BUMN. Kali ini visi dan misi tersebut diperkuat dengan semangat efisiensi yang disebut di awal tulisan ini. Salah satu cara efisiensi yang sudah diterapkan oleh Dahlan Iskan adalah dengan cara mengalihkan/menjual aset tidak produktif milik BUMN. Mengutip berita dari <a href="http://properti.kompas.com/index.php/read/2011/12/13/11012789/Dahlan.Iskan.Rp.500.Triliun.Aset.Negara.Masih.Nganggur.">Kompas.com</a> siang ini:</p>
<blockquote><p>&#8220;Bayangkan, ada BUMN yang setiap tahun harus membayar puluhan miliar rupiah hanya untuk pajak bumi dan bangunan, padahal aset berupa tanah tersebut tidak menghasilkan apa-apa. Ini yang nantinya akan dikelola dengan baik,&#8221; ujarnya.&#8221;
</p></blockquote>
<p>Secara umum, BUMN tidak berkeberatan untuk melepas aset tidak produktif-nya, akan manajemen BUMN tersebut khawatir pengalihan/penjualan aset BUMN tersebut tidak memiliki koridor hukum yang kuat dan pada akhirnya mereka takut akan berurusan dengan kasus KKN. Adapun beberapa permasalahan utama kekhawatiran manajemen BUMN dalam pelepasan aset BUMN adalah:</p>
<p>1.	Apakah aset BUMN dapat dikategorikan sebagai aset negara?</p>
<p>2.	Apakah BUMN dapat melakukan penjualan atas aset bergerak maupun tidak bergerak?</p>
<p>3. 	Apabila dapat melakukan penjualan, bagaimana mekanisme penjualannya dan apa dasar hukumnya? 	</p>
<p>Berikut adalah kajian hukum mengenai pengalihan/penjualan aset tidak produktif BUMN. Sebagai catatan, dalam kajian hukum ini saya hanya membahas BUMN yang merupakan Persero dan bukan BUMN berupa Perum <img src='http://www.ahmadzakaria.net/blog/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p><strong>A.	PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG RELEVAN</strong></p>
<p>Dalam membuat kajian hukum ini, saya mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan berikut.</p>
<p>(a)	Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (“UU KN”);</p>
<p>(b)	Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (”UU BUMN”);</p>
<p>(c)	Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”);</p>
<p>(d)	Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (“PP 45/2005”); dan</p>
<p>(e) 	Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. Per-02/MBU/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-06/MBU/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-02/MBU/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara (“Per BUMN”).</p>
<p>dan khusus untuk BUMN yang merupakan PT Terbuka, harus juga memperhatikan ketentuan berikut:</p>
<p>(f)	Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-412/BL/2009 tanggal 25 Nopember 2009 (“Peraturan IX.E.1”)</p>
<p>(g)	Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Tertentu, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-413/BL/2009 tanggal 25 Nopember 2009 (“Peraturan IX.E.2”)</p>
<p>Selain ketentuan perundang-undangan tersebut di atas, dalam menentukan pengalihan/penjualan aset dari suatu BUMN, kita juga harus memperhatikan anggaran dasar dari masing-masing BUMN tersebut.</p>
<p><strong>B.	KAJIAN HUKUM</strong></p>
<p><em>1.	Apakah aset BUMN dapat dikategorikan sebagai aset negara?</em></p>
<p>Berdasarkan UU BUMN, BUMN terbagi menjadi Perusahaan Persero (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaliugus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. </p>
<p>Sementara itu, Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UUPT. </p>
<p>Pendirian BUMN, baik Perum maupun Persero ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah tersebut sekurang-kurangnya memuat: (a) penetapan pendirian BUMN; (b) maksud dan tujuan pendirian BUMN; dan (c) penetapan besarnya penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan dalam rangka pendirian BUMN.  Berdasarkan PP 45/2005, terlihat bahwa pada saat pendirian suatu BUMN, terdapat suatu ciri khas dari BUMN, yaitu adanya kekayaan negara yang dipisahkan dari negara di mana kekayaan tersebut menjadi kekayaan (aset) yang terpisah dan menjadi bagian dari BUMN yang didirikan.</p>
<p>Pada saat pendirian BUMN sebagai Persero, telah terjadi juga pemisahan kekayaan negara dengan kekayaan BUMN sebagai badan hukum perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UUPT, di mana menjadi kepemilikan Negara Republik Indonesia atas BUMN adalah berupa kepemilikan atas saham-saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh BUMN tersebut. Sesuai dengan sifat dari badan hukum Perseroan Terbatas merupakan suat entitas yang independen dari para pemegang sahamnya. Oleh karenanya, BUMN merupakan pemilik dari harta kekayaannya sendiri (baik benda bergerak atau tidak bergerak, dan baik berwujud maupun tidak berwujud), yang terpisah dari kepemilikan harta kekayaan para pemegang sahammnya, termasuk Negara Republik Indonsesia. Sementara, apa yang menjadi aset milik Negara Republik Indonesia pada BUMN adalah saham-saham yang diterbitkan dan disetor penuh oleh BUMN tersebut yang terdaftar atas nama Negara Republik Indonesia. </p>
<p>Sehubungan dengan pemisahan kekayaan negara dalam rangka pendirian BUMN, saya mengetahui berdasarkan UU KN disebutkan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, termasuk di dalamnya antara lain kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah. </p>
<p>Ketentuan tersebut menyebabkan terjadinya beberapa perbedaan pendapat ataupun penafsiran ketentuan undang-undang, yaitu apakah dengan pengertian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU KN berarti aset atau harta dari BUMN merupakan aset atau harta dari Negara, sementara pada UU BUMN telah secara tegas dinyatakan pada saat pendirian BUMN telah terjadi pemisahan harta negara menjadi saham pada BUMN.</p>
<p>Terhadap permasalahan penafsiran ketentuan undang-undang tersebut di atas, Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung No. WKMA/Yud/20/VIII/2006, tanggal 16 Agustus 2006 (“Fatwa MA”) telah menfatwakan yang pada pokoknya UU BUMN adalah undang-undang khusus (lex specialis) tentang BUMN yang jelas mengatakan bahwa modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan dari APBN, dan selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak didasarkan pada sistem APBN (keuangan negara) melainkan didasarkan pada prinsip perusahaan yang sehat. </p>
<p>Selanjutnya dalam Fatwa MA juga dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 2 huruf g UU KN mengenai “kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah” tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Berdasarkan penafisrian dalam Fatwa MA ini maka terdapat suatu dasar yang cukup kuat menyatakan kekayaan negara pada pendirian suatu BUMN kekayaan yang telah dipisahkan dan dikeluarkan sistem kekayaan neagara yang dikelola bendahara negara, yaitu Menteri Keuangan.</p>
<p><em>2.	Apakah BUMN dapat melakukan penjualan atas aset bergerak maupun tidak bergerak?</em></p>
<p>Sebagaimana telah diuraikan dalam bagian B. 1 di atas, harta kekayaan atau aset BUMN sebagai Persero telah terpisah dari harta kekayaan atau aset Negara, dengan demikian harta kekekayaan atau aset BUMN dapat dialihkan atau dipindahtangankan oleh BUMN dengan mengikuti tata cara atau ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar (&#8220;Aset yang Dialihkan&#8221;).</p>
<p>Untuk mengalihkan atau memindahtangankan Aset yang akan Dialihkan, aset-aset BUMN tersebut harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Per BUMN. Berdasarkan Per BUMN dijelaskan bahwa Aset yang akan Dialihkan harus berupa aktiva berwujud (baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak) yang digunakan dalam operasi BUMN yang tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun.  Selain itu, Aset yang akan Dialihkan juga harus memenuhi salah satu dari persyaratan sebagai berikut.</p>
<ul>
(a)	Secara teknis dan/atau ekonomis sudah tidak menguntungkan bagi BUMN apabila tetap dipertahankan keberadaannya;</p>
<p>(b)	 Secara teknis dan/atau ekonomis terdapat alternatif atau pengganti lain yang lebih menguntungkan bagi BUMN;</p>
<p>(c)	Peruntukkan bagi kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan RUTR/RUTRWK (Rencana Umum Tata Ruang/Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota) yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;</p>
<p>(d)	Diperlukan oleh kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan;</p>
<p>(e)	Bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN; atau</p>
<p>(f)	 Satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan yang sangat mendesak.</ul>
<p>dimana penjualan dilakukan sepanjang hal tersebut memberikan dampak yang lebih baik bagi BUMN. </p>
<p>Dengan asumsi bahwa Aset yang akan Dialihkan oleh BUMN telah memenuhi ketentuan dalam Per BUMN tersebut, maka BUMN dapat untuk melakukan penjualan atas Aset yang akan Dialihkan tersebut.</p>
<p>Adapun ketentuan mengenai tata cara pengalihan atau pemindahtanganan dalam bentuk penjualan Aset yang akan Dialihkan milik BUMN, akan diuraikan lebih lanjut pada poin berikutnya.</p>
<p><em>3.	Apabila dapat melakukan penjualan, bagaimana mekanisme penjualannya dan apa dasar hukumnya?</em></p>
<p>Untuk melakukan penjualan atas Aset yang akan Dialihkan, BUMN harus memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Per BUMN, UUPT dan juga ketentuan Bapepam-LK No. IX.E.1 dan No. IX.E.2 (dalam hal BUMN tersebut merupakan perusahaan terbuka).</p>
<p>Berdasarkan Per BUMN, penjualan Aset yang akan Dialihkan dapat dilakukan melalui penawaran umum, penawaran terbatas dan penunjukan langsung.  Untuk melakukan penjualan, BUMN harus membentuk Tim Penjualan, yaitu tim yang dibentuk oleh Direksi atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Direksi, untuk melakukan penjualan. </p>
<p><strong>Penawaran Umum</strong></p>
<p>Penjualan Aset yang akan Dialihkan melalui penawaran umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman luas, minimal melalui 1 media cetak dan/atau pengumuman dalam website BUMN yang bertujuan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak. Dalam pelaksanaannya Tim Penjualan dapat meminta pelaksanaan penjualan dilakukan oleh dan/atau di hadapan pejabat lelang yang dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang lelang. </p>
<p><strong>Penawaran Terbatas</strong></p>
<p>Penjualan dengan cara penawaran terbatas dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dan persyaratan: (i) telah dilakukan penawaran umum sebanyak 2 kali namun tidak terjual; atau (ii) terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada beberapa pihak tertentu. </p>
<p><strong>Penunjukan Langsung</strong></p>
<p>Penjualan melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari persyaratan sebagai berikut:</p>
<ul>
(a) 	telah dilakukan Penawaran Terbatas sebanyak 2  kali namun tidak terjual;</p>
<p>(b)	diperuntukkan bagi kepentingan umum;</p>
<p>(c)	terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain;</p>
<p>(d)	Rumah dinas atau kendaraan dinas yang dijual kepada penghuni sah atau pemakai sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada penghuni sah atau pemakai sah);</p>
<p>(f)	Penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90% atau lebih dimiliki oleh BUMN; atau</p>
<p>(g)	Penjualan dilakukan kepada kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan. </ul>
<p>* * *</p>
<p>Untuk melakukan penjualan baik melalui penawaran umum, penawaran terbatas atau penunjukan langsung, Direksi BUMN wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan ketentuan anggaran dasar sebagai berikut. </p>
<p><strong>Persetujuan Dewan Komisaris</strong></p>
<p>Pada umumnya, dalam anggaran dasar suatu BUMN terdapat ketentuan di mana Direksi BUMN terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris dalam hal mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang kurang atau sama dengan 50% dari harta kekayaan berupa aktiva tetap Perseroan, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain. </p>
<p>Proses untuk memperoleh persetujuan Dewan Komisarisnya adalah Direksi mengajukan permohonan tertulis kepada Dewan Komisaris disertai dengan:</p>
<ul>
(1) 	kajian legal atas aktiva tetap yang dimohonkan penjualannya;</p>
<p>(2) 	kajian ekonomis (termasuk manfaat, potensi dan nilai tambah yang akan diperoleh BUMN);</p>
<p>(3) 	penjelasan mengenai alasan penjualan;</p>
<p>(4) 	rencana investasi pengganti/pembangunan kembali atas aktiva tetap yang akan dibongkar dimana anggarannya telah ditetapkan dalam RKAP yang disahkan oleh RUPS/Menteri (apabila ada);</p>
<p>(5) 	dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan, berita acara (apabila hilang/musnah) serta data lain berupa lokasi/peta lokasi, jenis, spesifikasi, nilai perolehan, nilai buku, tahun perolehan, kondisi aktiva tetap dan foto kondisi terakhir;</p>
<p>(6) 	cara penjualan yang diusulkan (khusus untuk pelaksanaan Pemindahtanganan).</ul>
<p>Dewan Komisaris kemudian memberikan tanggapannya berupa persetujuan atau penolakan permohonan Direksi dalam waktu paling lambat 30 hari sejak menerima permohonan tersebut, kecuali Dewan Komisaris masih memerlukan data atau informasi tambahan. Dalam hal Dewan Komisaris telah memperoleh data atau informasi tambahan, maka terhitung sejak saat itu, paling lambat 30 hari, Dewan Komisaris sudah harus memberikan tanggapannya. </p>
<p><strong>Persetujuan RUPS</strong></p>
<p>Pada umumnya, berdasarkan ketentuan anggaran dasar BUMN, Direksi BUMN harus mendapatkan persetujuan RUPS dalam hal menjalankan perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh atau lebih dari 50% dari harta kekayaan bersih Perseroan, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain dalam 1 tahun buku. Direksi harus mendapatkan persetujuan RUPS yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit ¾ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit ¾ bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS. </p>
<p>Proses untuk memperoleh persetujuan RUPS adalah sebagai berikut. Direksi mengajukan permohonan tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris dengan cara dan dokumen serta informasi sebagaimana dijelaskan pada bagian Persetujuan Dewan Komisaris di atas. Setelah memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris, Direksi mengajukan permohonan kepada RUPS disertai dengan:</p>
<ul>
(1) 	tanggapan tertulis Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau penjelasan mengenai tidak adanya tanggapan tertulis Dewan Komisaris;</p>
<p>(2) 	kajian legal atas aktiva tetap yang dijual;</p>
<p>(3) 	kajian ekonomis (termasuk manfaat, potensi dan nilai tambah yang akan diperoleh BUMN);</p>
<p>(4) 	penjelasan mengenai alasan penjualan;</p>
<p>(5) 	dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan, berita acara (apabila hilang/musnah) serta data lain berupa lokasi/peta lokasi, jenis, spesifikasi, nilai perolehan, nilai buku, tahun perolehan, kondisi aktiva tetap, penetapan mengenai RUTR/W dan foto kondisi terakhir; </p>
<p>(6) 	cara penjualan. </ul>
<p>Ketentuan mengenai tata cara pemanggilan RUPS dan perhitungan kuorum, mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan ketentuan di bidang Pasar Modal.</p>
<p>* * *</p>
<p>Sebagai catatan, dalam hal pengajuan proses persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS tersebut di atas, BUMN yang merupakan perusahaan terbuka juga tetap harus memperhatikan ketentuan yang di atur sebagai berikut:</p>
<p>(a)	Ketentuan dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 dalam hal penjualan Aset yang akan Dialihkan merupakan Transaksi Afiliasi yaitu ketentuan mengenai kewajiban mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Bapepam-LK paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terjadinya transaksi atau ketentuan mengenai pelaporan oleh BUMN kepada Bapepam-LK.  </p>
<p>(b)	Ketentuan dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2 yaitu apabila penjualan Aset yang akan Dialihkan merupakan transaksi material dengan ketentuan: </p>
<ul>
(i)	apabila nilai transaksi 20% sampai dengan 50% dari ekuitas BUMN, maka BUMN tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS akan tetapi wajib memenuhi kewajiban mengumumkan informasi mengenai transaksi material kepada masyarakat dalam paling kurang 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan menyampaikan bukti pengumuman tersebut ke Bapepam-LK, atau </p>
<p>(ii)	apabila nilai transaksi yang dilakukan dengan nilai 50% dari ekuitas BUMN, maka BUMN wajib terlebih dahulu memperoleh Persetujuan RUPS sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan IX.E.2.  </ul>
<p>* * *</p>
<p>Demikian kajian mengenai koridor hukum apabila BUMN hendak mengalihkan aset non-produktif-nya berdasarkan &#8220;instruksi&#8221; Menteri BUMN. Semoga kedepannya BUMN di Indonesia bisa menjadi ujung tombak perekonomian Indonesia. Amin <img src='http://www.ahmadzakaria.net/blog/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Salam,<br />
Zaka</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2011/12/13/koridor-hukum-penjualan-aset-bumn-yang-tidak-produktif/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>The Raid: Gedebak-gedebuk, Jleb-jleb dan Prok-prok-prok</title>
		<link>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2011/11/23/the-raid-gedebak-gedebuk-jleb-jleb-dan-prok-prok-prok/</link>
		<comments>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2011/11/23/the-raid-gedebak-gedebuk-jleb-jleb-dan-prok-prok-prok/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Nov 2011 04:53:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Zka</dc:creator>
				<category><![CDATA[Day To Day]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ahmadzakaria.net/blog/?p=119</guid>
		<description><![CDATA[Setelah berusaha lebih dari sebulan dan menghabiskan cukup banyak waktu dan duit, akhirnya tiket nonton screening the Raid yang diputar pada hari terakhir festival film INAFF berhasil diperoleh. Proses perolehannya cukup rumit, mulai dari ngantri secara resmi yang dua kali gagal karena tiket langsung sold out setiap 10 menit pembukaan loket, sampai dengan hunting tiket [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img alt="" src="http://i.okezone.com/content/2011/09/23/206/506249/gyGsSNkUxT.jpg" class="alignleft" width="600" height="300" />Setelah berusaha lebih dari sebulan dan menghabiskan cukup banyak waktu dan duit, akhirnya tiket nonton screening <a href="http://www.imdb.com/title/tt1899353/">the Raid</a> yang diputar pada hari terakhir festival film INAFF berhasil diperoleh. Proses perolehannya cukup rumit, mulai dari ngantri secara resmi yang dua kali gagal karena tiket langsung sold out setiap 10 menit pembukaan loket, sampai dengan hunting tiket di twitter dan kaskus.</p>
<p>Apakah perjuangan memperoleh tiket tersebut sebanding dengan kualitas film yang akan ditonton? Sebenarnya hampir tidak peduli juga akan jadi seperti apa film the Raid yang akan ditonton tersebut, karena pada dasarnya memang saya sudah sangat menunggu-nunggu film ini tayang setelah membaca banyak ulasan bahwa film ini benar-benar film action yang baik. Tapi, disamping itu semua, fakta bahwa aspek musikalitas dari the Raid akan ditangani oleh Mike Shinoda, Linkin Park sudah menjadi alasan yang cukup bagi saya untuk WAJIB HUKUMNYA nonton the Raid.</p>
<p>The Raid yang judul aslinya Serbuan Maut adalah film yang benar-benar simple. Tidak terlalu perlu banyak berfikir dan mencari kemungkinan adanya &#8220;tipuan-tipuan&#8221; atau twist pada film ini, karena film ini berjalan dengan sangat lurus dan tepat sasaran tanpa perlu bertele-tele untuk membuat cerita sampingan yang justru apabila diterapkan di film ini menurut saya akan menjadi boomerang.</p>
<p>Penokohan pada film ini sangat optimal, meskipun masing-masing tokoh tidak mendapatkan dialog yang cukup banyak untuk mengeksplorasi kemampuan berdialognya. Tapi minimnya dialog tertutupi dengan body gesture yang mumpuni dari setiap tokoh di film ini. Coba lihat saja bagaimana gaya Tama (Ray Sahetapy) yang begitu dingin dan kejam tapi juga terlihat sangat santai&#8230;atau coba lihat tokoh &#8220;Mad Dog&#8221; yang easy-going tapi menyeramkan.</p>
<p>Pujian terbesar pada film ini sudah pasti jatuh pada koreografi adegan-adegan pertarungannya. Mungkin referensi saya terhadap film action sedikit. Saya menyukai adegan-adegan petarungan seperti di film Ong Bak, Ip Man dan Bloodsport di mana menurut saya pertarungan di film-film tersebut amat keren&#8230;sampai dengan saya menyaksikan pertaruangan di film the Raid ini. </p>
<p>Pertarungan jarak dekat, one-on-one, pertarungan secara massal, bertarungan dengan senjata tajam/api, suara ledakan, suara peluru serta suara pisau yang berdesis..semua ada di sini. Benar-benar brutal, berlangsung cepat, mematikan namun sangat indah untuk dilihat. Emosi petarung-petarung di film ini (yang konon merupakan petarung sebenarnya) dapat sampai sepenuhnya ke penonton. Sudah lama sekali saya tidak melihat penonton begitu emosi mengikuti setiap adegan film. Tidak jarang setiap adegan petarungan diakhiri dengan tepuk tangan bergemuruh dari penonton.</p>
<p>Setelah semua itu, saya sampai pada kesimpulan. Ini film action terbaik yang pernah saya tonton. Film ini benar-benar saya rekomendasikan. Semoga pada saat tayang resminya, tidak banyak adegan film ini dipotong oleh Lembaga Sensor Film&#8230;dan selamat menikmati adegan Gedebak-gedebuk, Jleb-jleb dan Prok-prok-prok.</p>
<p>**<br />
Sementara menunggu filmnya resmi tayang, simak dulu trailer-nya <img src='http://www.ahmadzakaria.net/blog/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p><iframe width="560" height="315" src="http://www.youtube.com/embed/uWlmhMSnVdM" frameborder="0" allowfullscreen></iframe></p>
<p>Sumber foto: <em>Okezone</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2011/11/23/the-raid-gedebak-gedebuk-jleb-jleb-dan-prok-prok-prok/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Install Mac OS X 10.7 Lion</title>
		<link>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2011/11/10/install-mac-os-x-10-7-lion/</link>
		<comments>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2011/11/10/install-mac-os-x-10-7-lion/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Nov 2011 15:10:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Zka</dc:creator>
				<category><![CDATA[Day To Day]]></category>
		<category><![CDATA[Geeks!]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ahmadzakaria.net/blog/?p=114</guid>
		<description><![CDATA[Cukup lama Mac OSX Lion tersebut ada di harddisk saya. Selang sehari setelah Mac OSX Lion ini dirilis, saya langsung men-download-nya. Akan tetapi karena harddisk iMac saya termasuk daftar harddisk yang di-recall oleh Apple, saya menunda keinginan untuk menginstall Mac OSX Lion ini. Nah, sekarang setelah harddisk saya di replace, baru lah berkesempatan untuk menginstall [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Cukup lama <a href="http://www.apple.com/macosx/">Mac OSX Lion</a> tersebut ada di harddisk saya. Selang sehari setelah Mac OSX Lion ini dirilis, saya langsung men-<em>download</em>-nya. Akan tetapi karena harddisk iMac saya termasuk daftar harddisk yang di-recall oleh Apple, saya menunda keinginan untuk menginstall Mac OSX Lion ini. Nah, sekarang setelah harddisk saya di replace, baru lah berkesempatan untuk menginstall Lion. Saya sendiri sudah tidak sabar sebenarnya untuk mencoba Lion. Cukup banyak review yang saya pelajari sebelum berkesempatan untuk mencoba langsung. Beberapa rekan sih sudah men-downgrade Lion untuk kembali ke Snow Leopard. Semoga saya bisa bertahan <img src='http://www.ahmadzakaria.net/blog/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Bercerita sedikit mengenai installasi Lion. Prosesnya sangat mudah dan berjalan cukup cepat. Tidak ada hambatan apapun. Ketika <em>first boot</em> pun semua berjalan dengan baik. Seluruh aplikasi yang sebelumnya terinstall di Snow Leopard tidak ada yang terhapus dan sejauh ini semua aplikasi tersebut berfungsi baik. Hal ini mungkin disebabkan karena sebelumnya saya meng-update semua aplikasi tersebut sebelum proses upgrade Lion. Tampaknya langkah ini merupakan langkah yang cukup krusial untuk menjamin proses upgrade berjalan lancar.</p>
<p>Meskipun telat banget, kira-kira ini lah beberapa fitur andalan pada Mac OSX Lion ini: full support terhadap aplikasi yang membutuhkan &#8220;full screen&#8221;, mission control yang mempermudah kita apabila bekerja multi tasking dan membutuhkan lebih dari satu tampilan desktop, launch pad yang membuat tampilan aplikasi yang terinstall pada Mac OSX Lion ini seperti layar sebuah iPad, fungsi auto save, auto resume (walau kadang ngeselin juga kalau ada fitur ini) dan fitur-fitur lain yang konon katanya pada Mac OSX Lion ini terdapat lebih dari <a href="http://www.apple.com/macosx/whats-new/features.html">250 fitur baru</a>.</p>
<p>Demikian cerita singkat dari saya yang telat menginstall Mac OSX Lion <img src='http://www.ahmadzakaria.net/blog/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2011/11/10/install-mac-os-x-10-7-lion/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bicara Keamanan Sistem</title>
		<link>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2011/11/09/bicara-keamanan-sistem/</link>
		<comments>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2011/11/09/bicara-keamanan-sistem/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Nov 2011 04:00:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Zka</dc:creator>
				<category><![CDATA[Day To Day]]></category>
		<category><![CDATA[Geeks!]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ahmadzakaria.net/blog/?p=109</guid>
		<description><![CDATA[Bicara keamanan pada suatu sistem komputer/gadget itu gampang-gampang susah. Gampang karena kita bisa memasang atau menggunakan sistem perlindungan apapun yang ditawarkan. Susahnya adalah, kita tidak bisa yakin 100% bahwa sistem itu itu aman sepenuhnya. Sering kali orang berbicara bahwa sistem A lebih baik dari sistem B atau sistem C adalah yang terbaik karena sistem C [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bicara keamanan pada suatu sistem komputer/gadget itu gampang-gampang susah. Gampang karena kita bisa memasang atau menggunakan sistem perlindungan apapun yang ditawarkan. Susahnya adalah, kita tidak bisa yakin 100% bahwa sistem itu itu aman sepenuhnya. Sering kali orang berbicara bahwa sistem A lebih baik dari sistem B atau sistem C adalah yang terbaik karena sistem C itu telah menggunakan perlindungan maksimal.</p>
<p>Contoh pada dunia nyata deh. Banyak yang bilang bahwa menggunakan Mac OSX itu lebih aman dari Windows di PC karena tidak mungkin kena virus atau pake linux itu lebih aman dari pada pakai Mac OSX atau Windows. Apakah pernyataan ini benar? Mungkin..tapi pada kenyataannya ketiga sistem yang saya sebutkan di atas memiliki celah keamanannya masing-masing. Yang terakhir, Windows dengan berbagai virus yang tak henti-hentinya. Mac OSX dengan memanfaatkan <a href="http://blog.eset.com/2011/09/23/pdf-trojan-appears-on-mac-os-x">exploit pada file pdf</a> dan linux dengan berbagai &#8220;rootkit&#8221;-nya.</p>
<p>Contoh lain adalah pada dunia gadget. Banyak yang bilang pakai iPhone dengan iOS-nya itu lebih aman daripada menggunakan smartphone berbasis Android atau yang berbasis Windows Mobile. Apakah ini benar? Sekali lagi mungkin..tapi kita tidak bisa menampikkan fakta bahwa ketiga sistem operasi pada gadget itu juga bermasalah. </p>
<p>Jadi, apa yang harus kita lakukan? Yang paling utama kita lakukan adalah mengerti penuh atas apa yang kita gunakan. Artinya adalah, setiap kita menggunakan suatu sistem, kita harus paham benar apa? bagaimana? kapan? kenapa? dan siapa sistem kita itu. Dengan pengetahuan itu kita tidak mudah terjebak pada virus, trojan atau aplikasi perusak lainnya, karena berdasarkan hasil riset, penyebab utama suatu sistem menjadi tidak aman adalah pengguna dari sistem itu.</p>
<p>Oh iya, kalau bicara mengenai keamanan sistem, mumpung beritanya masih hangat, ada berita dari salah seorang developer apps untuk Apple yang di-kick dari statusnya sebagai apps developer karena dia menampilkan video bagaimana menembus proteksi Apple terhadap apps-nya yang konon sangat <em>secure</em>.</p>
<p><iframe width="560" height="315" src="http://www.youtube.com/embed/ynTtuwQYNmk" frameborder="0" allowfullscreen></iframe></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2011/11/09/bicara-keamanan-sistem/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

