<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>

<channel>
	<title>Zka’s Blog &#124; My World, Dunia Ku…</title>
	<atom:link href="http://www.ahmadzakaria.net/blog/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.ahmadzakaria.net/blog</link>
	<description>Its All About Myself, Law and Technology</description>
	<pubDate>Thu, 15 May 2008 03:37:05 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.5.1</generator>
	<language>en</language>
			<item>
		<title>Outwitting a Lawyer</title>
		<link>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2008/05/15/outwitting-a-lawyer/</link>
		<comments>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2008/05/15/outwitting-a-lawyer/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 May 2008 02:52:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Zka</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Day To Day]]></category>

		<category><![CDATA[Law]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ahmadzakaria.net/blog/?p=49</guid>
		<description><![CDATA[Dapet cerita berikut dari hasil forward-an e-mail temen-temen. Sumber tidak diketahui.
A lawyer&#8217;s dog runs around town unleashed, heads for a butcher shop and steals a roast. The butcher goes to the lawyer&#8217;s office and asks, &#8220;If a dog running unleashed steals a piece of meat from my store, do I have a right to demand [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dapet cerita berikut dari hasil forward-an e-mail temen-temen. Sumber tidak diketahui.</p>
<blockquote><p>A lawyer&#8217;s dog runs around town unleashed, heads for a butcher shop and steals a roast. The butcher goes to the lawyer&#8217;s office and asks, &#8220;If a dog running unleashed steals a piece of meat from my store, do I have a right to demand payment for the meat from the dog&#8217;s owner?&#8221; The lawyer answers, &#8220;Definitely.&#8221;</p>
<p>&#8220;Then you owe me $8.50. Your dog was loose and stole a roast from me today.&#8221;</p>
<p>The lawyer, without a word, writes the butcher a check for $8.50. The butcher, having a feeling of satisfaction, leaves.</p>
<p>Three days later, the butcher finds a bill from the lawyer: $100 due for a consultation.</p></blockquote>
<p>Pesan moralnya: Jangan pernah berurusan dengan Lawyer <img src='http://www.ahmadzakaria.net/blog/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2008/05/15/outwitting-a-lawyer/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Plagiarisme dan Semangat Berbagi</title>
		<link>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2008/05/07/plagiarisme-dan-semangat-berbagi/</link>
		<comments>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2008/05/07/plagiarisme-dan-semangat-berbagi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 May 2008 13:29:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Zka</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Hak Kekayaan Intelektual]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ahmadzakaria.net/blog/2008/05/07/plagiarisme-dan-semangat-berbagi/</guid>
		<description><![CDATA[
Sore ini (7/5/2008) adalah kali pertama saya kembali menggunakan komputer setelah lebih dari 4 hari terbaring sakit dan harus dirawat inap di rumah sakit Cinere karena infeksi saluran tenggorokan. Ketika menyalakan beberapa aplikasi wajib di laptop, saya mendapatkan off line message dari Yahoo Messenger dari rekan Yuhendra yang katanya skripsi saya ada yang menjiplak (istilah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align: justify;">
Sore ini (7/5/2008) adalah kali pertama saya kembali menggunakan komputer setelah lebih dari 4 hari terbaring sakit dan harus dirawat inap di rumah sakit Cinere karena infeksi saluran tenggorokan. Ketika menyalakan beberapa aplikasi wajib di laptop, saya mendapatkan <em>off line message </em>dari <a href="http://messenger.yahoo.com">Yahoo Messenger</a> dari rekan <a href="http://yuhendrablog.wordpress.com/">Yuhendra</a> yang katanya skripsi saya ada yang menjiplak (istilah kerennya <em>copy-paste</em>). Yuhendra pun memberikan linknya yang dapat diakses <a href="http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi/administrasi-bisnisniaga/website-sebagai-alat-bukti-dalam-tindak-pidana-terorisme">di sini</a>.</p>
<p>Setelah melihat isi dari link tersebut ternyata isinya 99,99% mirip dengan skripsi saya yang dapat diakses di alamat <a href="/file/skripsi.pdf">ini</a> sedangnya terdapat 0,01% daya pembeda pada tulisan tersebut, yaitu perbedaan pada nama penulisnya, kalau skripsi saya yang menulis adalah saya sendiri, yaitu Ahmad Zakaria, dalam tulisan tersebut penulisnya adalah Randi Ardiansyah yang sampe saat ini saya tidak tau siapa dia dan saya yakin kalau saya tidak punya hubungan terafiliasi dengan dirinya maupun website tersebut <img src='http://www.ahmadzakaria.net/blog/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>***</p>
<p>Plagiarisme menurut <a href="http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php">Kamus Besar Bahasa Indonesia</a> berarti penjiplakan yang melanggar hak cipta. Kasus plagiarisme sendiri memang bukan lah hal baru dalam dunia internet khususnya di dunia Blogger. Kehadiran internet dengan fasilitas <em>search engine</em> telah mempermudah siapapun untuk mencari bahan rujukan diinternet. Ternyata kemudahan semacam ini dimanfaatkan oleh rekan-rekan kita yang &#8220;kurang mau berkreasi&#8221; untuk sekedar menjiplak karya orang lain secara &#8220;brutal&#8221;. Rekan <a href="http://anggara.org/">Anggara</a> bahkan pernah menulis khusus mengenai hal ini dalam tulisannya yang berjudul <a href="http://anggara.org/2008/01/02/hak-cipta-atas-karya-tulisan-dalam-blog/">Hak Cipta Atas Karya Tulisan Dalam Blog</a>.</p>
<p>Kembali kepada kasus penjiplakan terhadap skripsi saya. Sesungguhnya skripsi saya tersebut dilindungi penuh oleh <a href="http://www.pu.go.id/ITJEN/HUKUM/uu19-02.htm">Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta</a> karena memenuhi unsur Ciptaan yaitu setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan <strong>ilmu pengetahuan</strong>, seni, atau sastra.  Meskipun pada kenyataannya saya tidak pernah dan tidak berniat untuk mendaftarkan Ciptaan tersebut ke direktoran hak kekayaan intelektual di Departemen Hukum dan HAM. Penyebarluasan skripsi saya melalui media website pun tidak akan menghilangkan perlindungan hukum terhadap Ciptaan (baca: skripsi) saya tersebut.</p>
<p>Sedari awal ketika saya mengupload skripsi saya ke website pribadi ini, saya sudah bisa memprediksikan kalau suatu saat peristiwa plagiarisme ini akan terjadi. Bukannya <em>ge-er</em> kalau skripsi saya akan dipakai oleh orang lain karena bagus atau berkualitas, tapi saya coba berpikir dari sudut mahasiswa yang sudah terancam akan dikeluarkan dari universitas (<em>drop out</em>) kalau tidak segera lulus, sedangkan kalau mau lulus dia harus membuat skripsi dan skripsi mahasiswa tersebut sudah tiga kali ditolak dosen. Cepat atau lambat kalau orang sudah putus asa mencari bahan skripsi seperti itu, skripsi miliki si-fulan pun yang tidak jelas asal usulnya akan ia pakai demi menyelamatkan &#8220;hidup&#8221;nya, apalagi apabila tenggat waktu skripsi sudah mau berakhir. </p>
<p>Dengan mengetahui kemungkinan semacam itu, maka saya tidak terlalu kaget ketika rekan Yuhendra memberi tahu kalau skripsi saya ada yang menjiplak, karena saya berusaha memaklumi kalau si penjiplak adalah orang yang sedang susah dan rendah daya kreasinya sehingga tidak memiliki jalan lain untuk menyelamatkan hidupnya selain dengan menjiplak karya orang lain, atau orang yang menjiplak tersebut adalah orang yang sangat oportunis yang mencari keuntungan dan kekayaan hidup dengan membajak karya orang lain.</p>
<p>Untuk itu saya tetap menghimbau kepada teman-teman untuk jangan pernah ragu membagi ilmu pengetahuan kita melalui media internet ini, baik melalui forum-forum diskusi maupun blog. Jangan pernah takut plagiarisme, karena sifat dari internet adalah penyebaran informasi tanpa batas, cepat atau lambat akan terungkap dan semua orang akan tau siapa yang benar dan siapa yang salah. Jangan sampai karena takut plagiarisme kita jadi kehilangan semangat untuk berbagi. </p>
<p>Wassalam</p>
<p>Ahmad Zakaria (Zka)
</p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2008/05/07/plagiarisme-dan-semangat-berbagi/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Menuntut Kebebasan Berpendapat</title>
		<link>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2008/04/22/menuntut-kebebasan-berpendapat/</link>
		<comments>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2008/04/22/menuntut-kebebasan-berpendapat/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Apr 2008 11:21:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Zka</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Day To Day]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ahmadzakaria.net/blog/2008/04/22/menuntut-kebebasan-berpendapat/</guid>
		<description><![CDATA[DISCLAIMER:
Dalam tulisan ini, saya tidak ingin membahas UU ITE secara substantif, akan tetapi hanya menceritakan pengalaman pribadi yang saya rasakan karena adanya UU ITE.
Setelah keluarnya UU ITE yang penuh kontroversi itu dan juga peristiwa-peristiwa terkait dengan UU ITE seperti pemblokiran Youtube dan beberapa website lainnya lainnya, banyak forum diskusi dibanjiri pengunjung yang memberikan komentar. Salah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align: justify;"><strong>DISCLAIMER:<br />
Dalam tulisan ini, saya tidak ingin membahas UU ITE secara substantif, akan tetapi hanya menceritakan pengalaman pribadi yang saya rasakan karena adanya UU ITE.</strong></p>
<p>Setelah keluarnya <a href="/file/uuite.pdf">UU ITE </a>yang penuh kontroversi itu dan juga peristiwa-peristiwa terkait dengan UU ITE seperti pemblokiran <a href="http://www.youtube.com/">Youtube</a> dan beberapa website lainnya lainnya, banyak forum diskusi dibanjiri pengunjung yang memberikan komentar. Salah satu forum tersebut adalah forum <a href="http://forum.detikinet.com/">Detikinet</a> dengan salah satu sub-forumnya yang cukup aktif saya pantau dan ikuti, yaitu sub forum <a href="http://forum.detikinet.com/forumdisplay.php?f=215">Hukum &#038; Regulasi</a>.</p>
<p>Secara umum anggota forum tersebut mengutuk keras kebijakan pemerintah untuk melakukan pemblokiran beberapa website dengan dalih UU ITE. Untuk UU ITE-nya sendiri, sebagian besar anggota juga mengatakan tidak setuju dengan adanya UU ITE. Beberapa anggota forum memang mengeluarkan argumentasi yang cukup bagus, logis dan bertanggung jawab, tetapi sebagian besar lainnya hanya sekedar &#8220;memaki&#8221; tanpa punya argumentasi.</p>
<p>Beberapa thread yang saya pantau sangat aktif dalam perdebatan ini adalah sebagai berikut.</p>
<p>1. <a href="http://forum.detikinet.com/showthread.php?t=18037">UU ITE</a>;<br />
2. <a href="http://forum.detikinet.com/showthread.php?t=18848">[Berita] Ternyata&#8230; sopwer anti-pornonya depkominfo BAYAR!!! -unconfirmed-</a><br />
3. <a href="http://forum.detikinet.com/showthread.php?t=18591">UU IT INDONESIA JAMPi-JAMPI MBAH DUKUN YG KEBABLASAN</a>; dan<br />
4. <a href="http://forum.detikinet.com/showthread.php?t=18542">Undang Undang MACAM APA INI. apa benar undang undang karet&#8230;!!!</a></p>
<p>Apabila ditarik garis besar, inti dari permasalahan yang didebatkan adalah terjadi benturan kepentingan dari prinsip kebebasan berpendapat dan pelarangan kebebasan berpendapat yang menurut beberapa anggota diatur dalam UU ITE. Beberapa anggota bahkan terlihat sangat fanatik dalam membela kebebasan berpendapat dan dalam beragumentasi lebih banyak menggunakan makian kepada siapa saja yang menurutnya telah membelenggu kebebasan berpendapat, sebut saja antara lain Menteri Komunikasi dan Informasi M. Nuh. Hampir semua kata makian yang ada dalam bahasa Indonesia maupun bahasa lainnya dikeluarkan dan ditumpahkan kepada beliau.</p>
<p>Tidak bermaksud membela diri, saya dalam forum tersebut mencoba berpikiran lain dan menelaah undang-undang tersebut dari sisi hukum, yang memang merupakan latar belakang pendidikan saya. Hampir semua argumentasi dan pendapat yang saya sampaikan di forum tersebut saya upayakan tidak keluar dari koridor hukum yang saya ketahui. Kalaupun ada yang keluar ataupun menyimpang, hal tersebut saya anggap sebagai kelemahan pengetahuan saya.</p>
<p>Akan tetapi, tampaknya cara saya berpikiran lain ini banyak yang tidak menyukainya, terutama oleh mereka yang fanatik tersebut. Sehingga dalam banyak kesempatan diskusi di forum tersebut, mereka yang fanatik tersebut berusaha &#8220;menyerang&#8221; saya habis-habisan, bahkan serangan tersebut sudah mengarah ke serangan secara pribadi. Salah satu &#8220;serangan&#8221; terakhir yang saya terima melalui e-mail adalah sebagai berikut.</p>
<blockquote><p>Ding Dong wrote:<br />
Anda sebagai seseorang yang punya cita cita jadi ahli hukum, jangan suka<br />
mengumbar kecetekan ilmu anda dengan bekoar-koar di detikinet. Anda belum<br />
terkenal saja sudah sering seperti ini..; apalagi nanti jadi kalau sudah jadi<br />
pengacara&#8230;ndak kebayang dah..</p></blockquote>
<p>Bagi saya sama sekali tidak ada masalah apabila ada orang yang ingin berargumentasi dengan saya atau ada yang tidak setuju dengan cara berpikir saya. Toh selama hal tersebut memiliki dasar logis yang baik, mengapa harus jadi masalah? Namun, kenyataannya berbeda. Kebanyakan dari yang menuntut kebebasan berpendapat justru malah membelenggu kebebasan saya untuk berbeda pendapat dengan mereka. Ini merupakan hal yang sangat ironis.</p>
<p>Pun kalau mereka menyerang saya secara pribadi tidak ada masalah, selama mereka memang bertanggung jawab atas serangan pribadi tersebut dan tidak hanya menjadi pengecut yang berlindung dibalik anonimitas Internet. Setiap ada rekan yang ingin berdiskusi dengan saya, baik dalam forum ataupun melalui e-mail, sepanjang memang saya bisa, Insya Allah akan saya tanggapi.</p>
<p>Pada akhir tulisan ini saya ingin bertanya kepada mereka yang fanatik-berlebih-tanpa-argumentasi, apakah anda mendukung kebebasan berpendapat? Kalau iya, mengapa anda melarang dan menentang orang lain yang berbeda cara padang dengan anda?</p>
<p>Wassalam</p>
<p>Zka</p>
<blockquote><p>I do not agree with what you have to say, but I&#8217;ll defend to the death your right to say it.<br />
Voltaire</p></blockquote>
<p>(terinspirasi dari mostboy yang mengutip voltaire)
</p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2008/04/22/menuntut-kebebasan-berpendapat/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Tanya Jawab @ Detik Forum  Tentang Kekuatan Hukum E-Mail</title>
		<link>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2008/01/12/tanya-jawab-detik-forum-tentang-kekuatan-hukum-e-mail/</link>
		<comments>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2008/01/12/tanya-jawab-detik-forum-tentang-kekuatan-hukum-e-mail/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Jan 2008 09:55:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Zka</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Day To Day]]></category>

		<category><![CDATA[IT &amp; Law]]></category>

		<category><![CDATA[Law]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ahmadzakaria.net/blog/2008/01/12/tanya-jawab-detik-forum-tentang-kekuatan-hukum-e-mail/</guid>
		<description><![CDATA[Saya hanya ingin berbagi dengan rekan sekalian mengenai diskusi hukum yang terjadi di Detik Forum. Karena saya yakin tidak semua rekan membaca atau terdaftar sebagai member dari forum diskusi tersebut, maka dari itu ada baiknya kalau potongan diskusi tersebut saya posting di sini. Tulisan yang ingin saya bagi adalah mengenai tema yang cukup menarik, yaitu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align: justify;">Saya hanya ingin berbagi dengan rekan sekalian mengenai diskusi hukum yang terjadi di <a href="http://forum.detik.com/">Detik Forum</a>. Karena saya yakin tidak semua rekan membaca atau terdaftar sebagai member dari forum diskusi tersebut, maka dari itu ada baiknya kalau potongan diskusi tersebut saya posting di sini. Tulisan yang ingin saya bagi adalah mengenai tema yang cukup menarik, yaitu berjudul&#8221;<a href="http://forum.detik.com/showthread.php?p=702563">Kekuatan Hukum E-Mail</a>&#8220;.</p>
<p><span id="more-46"></span><br />
Rekan trishkuffner dalam postingannya di forum tersebut mengajukan pertanyaan sebagai berikut.</p>
<blockquote><p>Mohon bantuan teman-teman pakar di sini. Apakah suatu ucapan, janji atau tawaran yang ditulis pada email mempunyai kekuatan hukum yang mengikat si pengirim email tersebut ? Bila email tersebut di-print di atas kertas, dapatkah ia dijadikan bukti hukum suatu ucapan, janji atau tawaran ? Apakah berlaku pameo &#8220;perjanjian merupakan UU bagi pembuatnya&#8221; ? Tks amat ya.</p></blockquote>
<p>Berdasarkan pertanyaan tersebut dapat diambil sebuah isu hukum yang utama, yaitu: Apakah e-mail dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian dalam proses hukum di Indonesia. Kemudian diskusi di forum tersebut berkembang dengan pendekatan menggunakan materil dan formil pidana serta perjanjian perdata sebagaimana tanggapan dari rekan qnoykeren sebagai berikut.</p>
<blockquote><p>dalam KUH Pidana ada istilah INGKAR JANJI&#8230; dan dapat dikenakan sanksi pidana. dalam artian luas loh..</p>
<p>tp belum memasuki nama na suatu perjanjian, kl perjanjian kan harus ada tanda tangan kedua belah pihak dan jika salah satu pihak wanprestasi br isa dikatakan inkar janji dalam artian sempit KUH perdata ( menyangkut masalah perjanjian).</p></blockquote>
<p>analisis lebih mendalam dapat kita temukan pada komentar rekan gumnut yang menjelaskan sebagai berikut.</p>
<blockquote><p>Tergantung, sebab kalau misalnya itu email dari bank (utk Netbanking) dan semacam-nya itu legal dan sah. Tapi kalau misalnya email (atau lebih tepatnya disebut scam dan spam lol) itu gak bisa dibilang legal, contohnya ingat email2 pada saat Internet masih hangat2nya, email2 yg pernah datang berbondong2 ke inbox kita yg menyatakan kalau kita menang undian or nerima hak waris bla bla itu gak bisa dibilang sah sama sekali, mereka bisa bilang ini itu tapi kita gak bisa menuntutnya. Salah si penerima saja kok bisa percaya dg hal beginian.</p>
<p>Kalau misalnya kamu dapat email dari seseorang yg mencantumkan nama dan pekerjaan dia misalnya (ini hanya contoh so fiktif aja):<br />
John Darwin<br />
Manager IT<br />
PT Such and Such<br />
Phone/Fax 0274 78XXXXXX<br />
Email j.darwin@suchandsuch.com</p>
<p>Dan lalu kalau bisa ditrack IPnya, ini bisa dianggap sah dan bisa dijadikan barang bukti utk pengaduan.</p>
<p>Other than that, dunia Internet ini masih dunia kelabu, unless kamu tahu dan pasti historynya, sangat sulit utk dibawa ke meja hijau. Walau janji dan pernyataan itu kelihatan-nya masuk akal. Makanya banyak org tertipu didunia ini more than didunia beneran, contohnya ini barusan di Goldcoast Australia seorang wanita pengusaha ketipu besar2an lewat Internet dijanjiin muluk2 sampe habis puluhan ribu dollars oleh orang Afrika, semua transaksi dan komunikasi hanya lewat email belaka.</p>
<p>Pesan saya, berhati2lah dalam hal transaksi or janji2 lewat Internet, banyak criminals neh didunia yg ini karena ya seperti saya bilang tadi, tapi karena masih &#8220;grey&#8221;, jadi sulit dan berbelit2 ngurusnya, dan nggak semua pihak berwajib mau menangani secara serious.</p>
<p>Moga2 ini membantu&#8230;</p></blockquote>
<p>Saya sendiri menjawab dengan pendekatan hukum pembuktian pada hukum acara pidana, karena pada dasarnya sedikit banyak seaktu menulis <a href="/file/skripsi.pdf">skripsi</a>, saya banyak sekali membahas mengenai penggunaan e-mail atau informasi berupa data elektronik lainnya sebagai alat bukti. Berikut adalah jawaban atau komentar saya di forum tersebut.</p>
<blockquote><p>Untuk sekedar diketahui,</p>
<p>penggunaan e-mail dalam proses pembuktian di Indonesia telah diakomodir. Dalam beberapa tindak pidana, e-mail sudah dapat digunakan sebagai alat bukti. Contohnya dalam tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme, e-mail sudah dapat dijadikan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri, yaitu</p>
<p>alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu</p>
<p>Dalam KUHAP memang penggunaan alat bukti elektronik atau digital evidence seperti e-mail belum tercantum secara jelas. Akan tetapi, e-mail tetap dapat digunakan dalam pembuktian sebagai alat bukti surat. tentu sajah setelah melalui proses formil dari alat bukti surat.</p>
<p>Untuk penggunaan e-mail dalam perkara perdata saya rasa justru akan lebih sulit, mengingat pembuktian dalam perkara perdata adalah upaya mencari kebenaran formil. Untuk memenuhi kebenaran formil akan suatu e-mail cukup lah rumit, karena menurut sayah e-mail yang memenuhi kriteria tersebut bukan lah e-mail yang kita peroleh di sisi end-user melainkan e-mail yang tersimpat dalam sebuah mail server yang kredibel.</p></blockquote>
<p>Setelah komentar saya tersebut, diskusi bergerak ke arah mempertanyakan mengeai Cyber Law di Indonesia. Kebanyakan memberikan komentar kalau cyber law di Indonesia belum ada atau belum bisa dijalankan dengan berbagai alasan, antara lain ada rekan yang mengatakan kalau dari aparatnya sendiri belum siap untuk mengimplementasikan atau ada yang mengatakan kalau dokumen cetak beserta &#8220;tanda tangan basah&#8221; masih lebih dipercaya. Rekan adeknyasemut lebih tegas lagi mengatakan bahwa:</p>
<blockquote><p>selama status dan posisi UDANG-UDANG CYBER atau CYBER LAW belum jelas di Indonesia, email hanyalah pelengkap bukti dan belum bisa dijadikan bukti otentik yg kuat&#8230;.tp klo cyber law sudah jelas, nahh itu beda cerita. karena email yg mereka jadikan bukti saat ini terkesan masih dipaksakan&#8230;</p></blockquote>
<p>Menanggapi hal tersebut, saya kembali memberikan komentar sebagai berikut.</p>
<blockquote><p>
Saya kurang setuju dengan anda. Bagaimana bisa dikatakan e-mail hanyalah pelengkap bukti atau belum bisa dijadikan bukti otentik padahal penggunaan e-mail / bukti elektronik sebagai alat bukti telah jelas diantur dalam Undang-undang yang saya sebutkan di atas.</p>
<p>Kalau bukti elektronik dalam tindak pidana korupsi memang statusnya agak berbeda. Dalam tindak pidana korupsi, bukti elektronik digunakan sebagai perluasan perolehan alat bukti petunjuk yang telah diatur dalam KUHAP. Tapi ini juga menunjukkan bahwa penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik sudah diakomodir oleh undang-undang.</p>
<p>Kedepannya, penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik ini tidak hanya akan diatur dalam undang-undang khusus (lex specialis), tapi juga akan dimasukan dalam revisi KUHAP.</p>
<p>Lebih lanjut, sebaiknya mulai saat ini kita tidak menggunakan istilah cyber law, karena cyber law hanya merujuk pada istilah teknik &#8220;cyber&#8221; bukan merujuk pada peristiwa hukumnya itu sendiri. Lebih tepat kalau kita menggunakan istilah cyberspace law (untuk lebih jelas mengenai perbedaan penggunaan istilah ini dapat merujuk pada buku Kompilasi Hukum Telematika dengan editor Edmon Makarim, SH, SKom, LLM).</p>
<p>Selanjutnya, menanggapi komentar KingRhoma yaitu &#8220;&#8230;makanya tiap dokumen tetap diperluin tanda tangan basah&#8221;</p>
<p>Dari pernyataan tersebut, timbul suatu pertanyaan baru, lebih mudah mana, memalsukan &#8220;tanda tangan basa&#8221; atau tanda tangan digital?</p>
<p>Ok, berbicara tanda tangan, maka kita berbicara mengenai otorisasi dan otentifikasi. Apabila kita menandatangani suatu dokumen, maka itu adalah upaya kita untuk mengotorisasi dokumen tersebut yang menyatakan bahwa dokumen tersebut telah diketahui / disetujui / dibaca / dipahami / dibuat / akan dilakukan oleh si penandatangan. Selain itu dengan menandatangi secara &#8220;basah&#8221; itu merupakan langkah kita untuk mengotentifikasi bahwa dokumen tersebut benar adanya (asli).</p>
<p>Kemudian, bicara mengenai mengotentifikasi (menguji keaslian) suatu dokumen, saya ada pertanyaan lebih lanjut. Apabila anda membuat suatu perjanjian di komputer, kemudian anda menyimpan dokumen/berkas tersebut di hardisk komputer, lalau mencetak (print) dokumen tersebut,manakah dokumen yang asli? yang di komputer (hdd) atau yang di print? Kalau menurut saya dokumen yang asli adalah yang di komputer. Nah untuk itu, kenapa ketika waktu masih tersimpan di komputer dokumen tersebut tidak ditandatangani secara digital untuk menjaga otorisasi dan otentifikasinya. Sehingga dokumen hasil cetaknya juga akan terjamin ke otorisasian dan ke otentifikasian.</p></blockquote>
<p>Diskusi tersebut sementara ditutup oleh pernyataan dari rekan kambing_jantan2001 yang lebih menyoroti latar belakang &#8220;cyber law&#8221; tidak bisa atau belum dapat diimplementasikan di Indonesia yaitu</p>
<blockquote><p>kemauan hakim-hakim di pengadilan Indonesia untuk meng-interpretasikan email sebagai alat bukti dan juga sebagian besar hakim-hakim indonesia berusia lanjut secara psikologis hal ini mengakibatkan hakim tidak mau untuk mempelajari hal-hal yang baru dalam perkembangan kehidupan masyarakat hukum itu sendiri. </p></blockquote>
<p>Jadi dapat saya simpulkan dari diskusi tersebut adalah:</p>
<p>1. masih banyak pandangan yang berkembang dimasyarakat kalau bukti berupa informasi elektronik tidak dapat digunakan dalam proses persidangan, ataupun kalau dapat digunakan, fungsinya tidak lebih dari pelengkap.</p>
<p>2. banyak yang masih berorientasi pada dokumen cetak yang dikuatkan dengan tanda tangan. Hal ini memang tidak salah, tapi alangkah baiknya kalau memang arah dan tujuan dari dokumen cetak dan tanda tangan &#8220;basah&#8221; tersebut adalah untuk tujuan otentifikasi dan otorisasi, kita dapat mulai melakukan pemahaman yang dikembangkan ke arah penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan digital.</p>
<p>3. kurangnya kemauan hakim-hakim di pengadilan Indonesia untuk meng-interpretasikan email atau informasi elektronik lainnya sebagai alat bukti. Untuk diperlukan keinginan yang kuat bagi aparat hukum untuk selalu meng-update pengetahuan. Hakim sebagai salah satu unsur penegak hukum yang paling berpotensi untuk mendukung penggunaan informasi elektronik sebagai alat bukti melalui putusannya sudah saatnya lebih membuka mata terhadap perkembangan teknologi. Terlepas dari hakim memiliki hak untuk menentukan pandangannya sendiri.</p>
<p>Demikian lah potongan diskusi yang saya ikuti dari detik forum. Semoga bermanfaat</p>
<p>Regards,</p>
<p>Ahmad Zakaria (Zka)
</p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2008/01/12/tanya-jawab-detik-forum-tentang-kekuatan-hukum-e-mail/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Monkey Kick Off</title>
		<link>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/11/30/monkey-kick-off/</link>
		<comments>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/11/30/monkey-kick-off/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Nov 2007 02:35:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Zka</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Day To Day]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/11/30/monkey-kick-off/</guid>
		<description><![CDATA[Cuman mau posting game asik yang linknya dikasih oleh om Beta.
Game - Monkey Kick Off 
Ayooo&#8230;kalau bisa
kalahkan saya!
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Cuman mau posting game asik yang linknya dikasih oleh om Beta.</p>
<p><a href="http://totebo.com/mko.php?c=qporqUotsouuuorFBoUBopptotEBso1SZ63-YhmoErtU">Game - Monkey Kick Off</a> </p>
<p>Ayooo&#8230;kalau bisa<br />
kalahkan saya!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/11/30/monkey-kick-off/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Mencari Arti&#8230;</title>
		<link>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/11/26/mencari-arti/</link>
		<comments>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/11/26/mencari-arti/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Nov 2007 14:24:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Zka</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Day To Day]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/11/26/mencari-arti/</guid>
		<description><![CDATA[Entah mengapa, semenjak kembali dari Bali, perasaan Zka begitu kalut. Mungkin aura seni dari Bali yang begitu kuat sehingga kekalutan yang dirasakan Zka (versi Sastrawan) untuk kembali menuliskan sepenggal puisi curahan hatinya. Mari kita baca&#8230;
Mencari Arti..
Aku terus mencoba memahami apa yang terjadi
Selalu berada di tengah galaunya jiwa ini
Bimbang memilih sang pilihan hati
Tetapi semua telah kuputuskan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Entah mengapa, semenjak kembali dari Bali, perasaan Zka begitu kalut. Mungkin aura seni dari Bali yang begitu kuat sehingga kekalutan yang dirasakan Zka (versi Sastrawan) untuk kembali menuliskan sepenggal puisi curahan hatinya. Mari kita baca&#8230;</p>
<blockquote><p>Mencari Arti..</p>
<p>Aku terus mencoba memahami apa yang terjadi<br />
Selalu berada di tengah galaunya jiwa ini<br />
Bimbang memilih sang pilihan hati<br />
Tetapi semua telah kuputuskan untuk diakhiri</p>
<p>Pesona mu begitu indah, sulit untuk dihindari<br />
Jiwa ini terus berusaha untuk menggapai<br />
Sebuah asa yang seharusnya ku tinggal pergi<br />
Tapi mengapa aku selalu ingin kembali<br />
untuk sekedar menyampaikan perasaan yang tak akan kau mengerti</p>
<p>Tidak ada lagi niatan &#8216;tuk berbagi<br />
Tidak ada lagi kesempatan yang terus dicari<br />
Hati ini telah kututup kembali<br />
Hanya kepadanya diriku akan menepi<br />
Dirinya adalah tempatku mencari arti<br />
Akan sebuah kisah kasih sejati<br />
yang takan tertutup oleh ilusi<br />
seperti pesona keindahan mu yang tak abadi</p></blockquote>
<p>Novotel, Tanjung Benoa, Bali. 24 November 2007</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/11/26/mencari-arti/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Office Outing and Year End Party - Bali</title>
		<link>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/11/26/office-outing-and-year-end-party-bali/</link>
		<comments>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/11/26/office-outing-and-year-end-party-bali/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Nov 2007 13:31:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Zka</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Day To Day]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/11/26/office-outing-and-year-end-party-bali/</guid>
		<description><![CDATA[Jumat hingga Minggu (23 - 25 November 2007), seluruh rekan dari Hadiputranto, Hadinoto &#038; Partners, mengadakan Office Outing dan Year End Party di Bali. Selama di Bali kami menempati kurang lebih empat puluh ruang hotel yang cukup mewah dan keren, yaitu Hotel Novotel yang terletak di Tanjung Benoa, Nusa Dua. Kegiatan Outing kantor ini sendiri [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align: justify;">Jumat hingga Minggu (23 - 25 November 2007), seluruh rekan dari <a href="http://www.hhp.co.id">Hadiputranto, Hadinoto &#038; Partners</a>, mengadakan Office Outing dan Year End Party di Bali. Selama di Bali kami menempati kurang lebih empat puluh ruang hotel yang cukup mewah dan keren, yaitu <a href="http://www.novotelbali.com/">Hotel Novotel</a> yang terletak di Tanjung Benoa, Nusa Dua. Kegiatan Outing kantor ini sendiri baru dilakukan pada Sabtu 24 Nopember 2007. Sehari sebelumnya diadakan BBQ Welcom Party di tepi pantai Nusa Dua yang mengambil konsep outdoor dinner. Berikut beberapa foto mulai dari ketika saya di pesawat hingga foto-foto rekan lainnya yang sudah tiba terlebih dahulu di Bali beserta beberapa foto dari Novotel. <a href="http://img57.imageshack.us/my.php?image=img0048xv5.jpg" target="_blank"><img src="http://img57.imageshack.us/img57/5530/img0048xv5.th.jpg" border="0" alt="Free Image Hosting at www.ImageShack.us" /></a><a href="http://img153.imageshack.us/my.php?image=img0058co5.jpg" target="_blank"><img src="http://img153.imageshack.us/img153/1733/img0058co5.th.jpg" border="0" alt="Free Image Hosting at www.ImageShack.us" /></a><a href="http://img223.imageshack.us/my.php?image=kaz010ax2.jpg" target="_blank"><img src="http://img223.imageshack.us/img223/5112/kaz010ax2.th.jpg" border="0.5" alt="Free Image Hosting at www.ImageShack.us" /></a><a href="http://img406.imageshack.us/my.php?image=dsc0188yy5.jpg" target="_blank"><img src="http://img406.imageshack.us/img406/4062/dsc0188yy5.th.jpg" border="0" alt="Free Image Hosting at www.ImageShack.us" /></a><a href="http://img153.imageshack.us/my.php?image=dsc0290xu2.jpg" target="_blank"><img src="http://img153.imageshack.us/img153/6370/dsc0290xu2.th.jpg" border="0" alt="Free Image Hosting at www.ImageShack.us" /></a></p>
<p>Sayang sekali saat foto-foto berlangsung saya belum hadir di lokasi karena keberangkatan dari Jakarta - Denpasar terhambat 3.45 jam (terima kasih untuk Sriwijaya Air atas keterlambatan yang mengesalkan. Acara dinner tersebut diisi antara lain dengan perkenalan Associate dan Keluarga HHP yang baru dan juga dalam acara tersebut diinformasikan mengenai kegiatan yang akan dilakukan esok harinya. Saya sendiri hadir beberapa saat ketika perkenalan anggota baru HHP baru saja akan dilangsungkan. Efek kekesalan karena keterlambatan lebih dari 3.45 jam rupanya masih cukup membekas di hati, menyebabkan jadi kurang napsu makan.<br />
<span id="more-43"></span><br />
Usai acara, kami akan kembali lagi ke Hotel untuk beristirahat. Saya dan beberapa rekan (Yossy, Kiki, dan Adit) kembali ke Hotel dengan berjalan kaki. Sekedar informasi, Novotel tidak memiliki pantai pribadi, jadi menggunakan pantai bersama dengan beberapa hotel yang terletak di lingkungan Nusa Dua. Karena jarak antara pantai dengan hotel tidak terlalu jauh, maka kami memutuskan untuk berjalan kaki tampaknya merupakan pilihan terbaik. Mengingat mobil yang digunakan untuk antar jemput kapasitas serta frekuensinya terbatas.</p>
<p>Ternyata meskipun sudah sampai di hotel kami tidak bisa beristirahat.  Sekembali dari acara welcoming dinner tersebut, kami para Associate berencana untuk berkumpul dan latihan Associate Performance untuk kegiatan esok harinya. Beberapa foto sewaktu latihan dapat dilihat sebagai berikut. <a href="http://img215.imageshack.us/my.php?image=kaz019fv8.jpg" target="_blank"><img src="http://img215.imageshack.us/img215/3989/kaz019fv8.th.jpg" border="0" alt="Free Image Hosting at www.ImageShack.us" /></a>. Tampak pada foto adalah Mila dan Ikang yang sedang berlatih menjadi Tukang Bakso pada penampilan esok. Oh iya, latihannya sendiri dilakukan di ruangan Mas Aditya Kesha Wijayanto (yang namanya pengen banget disebut dalam tulisan ini).</p>
<p>Latihannya sendiri memakan waktu hampir dua jam. Kelelahan sudah benar-benar melanda badan ini. Akan tetapi, kayaknya kurang lengkap waktu di Bali hanya dihabiskan dengan beristirahat di Hotel. Setelah berkoordinasi dengan beberapa rekan lainnya (Kiki, Yossy, Lia dan Mba Wida), kami memutuskan untuk jalan-jalan malam keliling Kuta. Saya akhirnya menjadi satu-satunya lelaki yang ikut dalam rombongan ini. </p>
<p>Dengan menggunakan kendaraan yang disewa dari hotel, kami berlima berangkat ke Kuta. Awalnya keberangkatan kami ke Kuta ini benar-benar tanpa tujuan yang pasti. Beberapa orang menyarankan untuk ke <a href="http://asoboo.com/places/Bali/Kuta/Planet+Hollywood+Bali">Planet Hollywood</a> saja, tapi tampaknya ini bukan pilihan yang populer, dan akhirnya keputusan awal tetap sama, menuju Kuta (note: <em>berdasarkan info dari Adit, ternyata PH ketika ia tiba sudah tutup, syukurlah tidak jadi kesana</em>). Sesampainya di Kuta, kami masih belum memutuskan akan menghabiskan pagi di mana. Setelah berputar-putar tiga puluh menit, mengelilingi Kuta dan sempat berpikir akan berkunjung ke beberapa Club &#8220;Aneh&#8221;, pada akhirnya <a href="http://www.hardrock.com/locations/cafes3/cafes.aspx?LocationID=3&#038;MenuID=15&#038;MIBEnumID=3">Hard Rock Bali</a> lah yang menjadi pilihan kami. </p>
<p>Suasana di Hard Rock sendiri tidak terlalu ramai, tetapi juga tidak terlalu sepi. Cukup nyaman untuk menghabiskan waktu. Saat kami datang, sedang ada grup band yang sedang perform dan memainkan beberapa lagu yang cukup familiar (lagu-lagunya Shakira memang teman bergoyang yang paling asik). Langsung saja kami ikut bergoyang menikmati lagu-lagu tersebut (note: <em>kami dalam kalimat ini hanya merujuk pada saya, Yossy, Lia dan Mba Wida. Entah mengapa Kiki enggan ikut serta</em>). Berikut foto-foto kami sewaktu di Hard Rock Cafe - Bali.<br />
<a href="http://img225.imageshack.us/my.php?image=kaz031gi7.jpg" target="_blank"><img src="http://img225.imageshack.us/img225/9909/kaz031gi7.th.jpg" border="0.5" alt="Free Image Hosting at www.ImageShack.us" /></a><a href="http://img217.imageshack.us/my.php?image=kaz028jj1.jpg" target="_blank"><img src="http://img217.imageshack.us/img217/8754/kaz028jj1.th.jpg" border="0.5" alt="Free Image Hosting at www.ImageShack.us" /></a> <a target='_blank' href='http://img148.imageshack.us/my.php?image=kaz022uw8.jpg'><img src='http://img148.imageshack.us/img148/5079/kaz022uw8.th.jpg' border='0.5'/></a><a href="http://img66.imageshack.us/my.php?image=kaz027ie5.jpg" target="_blank"><img src="http://img66.imageshack.us/img66/3793/kaz027ie5.th.jpg" border="0.3" alt="Free Image Hosting at www.ImageShack.us" /></a>.</p>
<p>Kami berada di Hard Rock kurang lebih tiga jam, dan kembali ke hotel sekitar pukul 2.30 WITA. Sesampainya di hotel sekitar pukul 3.15 WITA, tidak ada lagi wajah keceriaan yang muncul diantara kami (kecuali saya yang selalu ceria). Sebenarnya saya memiliki beberapa foto wajah-wajah kelelahan mereka sewaktu tertidur sejenak di mobil, tapi karena saya yakin mereka tidak ingin foto-foto tersebut ter-<em>publish</em>, apalagi untuk rekan kita yang <em>miss-miss </em>itu, maka saya tidak menampilkan fotonya. </p>
<p>Sesampainya di hotel, Para wanita tersebut langsung kembali keruangannya yang kebetulan mereka memang menempati ruangan yang sama. Semua hanya ingin tidur yang nyaman. Begitu pula saya yang kembali ke ruangan 1301, tempat di mana saya akan tidur malam itu (<em>harap tenang, saya tidak tidur di ruangan para wanita tersebut kok&#8230;meskipun sebenarnya ingin hehe</em>).  Rupanya rekan satu ruangan saya semuanya sudah terlelap dengan asiknya, hanya rekan Ikang saya yang tersadarkan dengan kedatangan saya.</p>
<p>Tidur dipagi itu benar-benar merupakan tidur yang singkat. Hanya merebahkan kepala dalam hitungan tiga jam membuat saya sungguh sulit untuk sekedar membuka kelopak mata. Untung saja saya tidak terbiasa tertidur kembali kalau memang saat itu saya punya rencana lain, sehingga saya memutuskan memaksa mata ini untuk memandu jalan buat anggota tubuh lainnya menuju kamar mandi, ya untuk mandi tentunya. </p>
<p>Setelah rapih, saya menuju restaurant untuk sarapan. Pilihan menu sarapan di Novotel cukup beragam, mulai dari omelet, nasi goreng, mie goreng, pan cake, berbagai jenis roti hingga makan yang tidak mungkin saya makan seperti bacon. Untuk menghindari syuhbat, akhirnya saya memilih makanan yang cukup netral, yaitu roti, salad, dan orange juice. Perut yang biasanya hanya bisa tenang kalau terisi nasi ini, tampaknya cukup bisa kompromi dengan keadaan yang ada. Sekedar memperhatikan, selama sarapan saya tidak melihat satupun rekan-rekan wanita yang semalam berjalan-jalan bersama hadir di restaurant tersebut. Feeling saya sih mereka terlambat bangun. Berdasarkan keterangan lebih lanjut, adalah benar ternyata mereka telat bangun. Bahkan ada yang hari itu tidak sempat untuk mandi pagi. Hehehe&#8230;.</p>
<p>Sebagaimana telah direncanakan, acara pagi hingga siang pada hari Sabtu 24 November 2007 akan dilakukan secara outbound dan berkeliling Bali untuk memecahkan beberapa tugas yang telah disiapkan oleh pihak Event Organizer. Acaranya sendiri cukup menarik dan penuh tantangan, walaupun dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disiapkan oleh EO, masih banyak kecurangan yang terjadi, antara lain mencari jawaban dengan cara menghubungi koneksi yang berdomisili di Bali, bahkan yang cukup usil adalah mencari jawaban dari pertanyaan tersebut menggunakan fasilitas GPRS pada handphone. Kalau yang terakhir, saya juga melakukannya.</p>
<p>Dalam permainan tersebut, tanpa disadari, kami hampir mengelilingi seluruh pulau Bali. Mulai dari Desa Wisata hingga ke Ubud. Kalau saja tidak terlalu terburu-buru, tentu saja perjalanan tersebut akan jauh lebih nikmat untuk dikenang. Beberapa momen yang menurut saya patut untuk diingat adalah kunjungan ke Desa Wisata, makan siang di Bebek Bangli (Ubud), naik sepedah ke Monkey Forest dan latihan memainkan alat musik Bali untuk mengiringi &#8220;pengantin&#8221; Bali. Pengantin yang kami iringi pesta perkawinannya tidak lain adalah rekan-rekan dari HHP sendiri yang menggunakan pakaian adat perkawinan Bali. Berikut beberapa foto-fotonya.<br />
<a href="http://img150.imageshack.us/my.php?image=kaz057pc7.jpg" target="_blank"><img src="http://img150.imageshack.us/img150/4814/kaz057pc7.th.jpg" border="0" alt="Free Image Hosting at www.ImageShack.us" /></a><a href="http://img144.imageshack.us/my.php?image=kaz075ov0.jpg" target="_blank"><img src="http://img144.imageshack.us/img144/3977/kaz075ov0.th.jpg" border="0" alt="Free Image Hosting at www.ImageShack.us" /></a><a href="http://img150.imageshack.us/my.php?image=kaz081sf7.jpg" target="_blank"><img src="http://img150.imageshack.us/img150/3569/kaz081sf7.th.jpg" border="0" alt="Free Image Hosting at www.ImageShack.us" /></a></p>
<p>Seluruh rekan tampaknya sangat menikmati acara ini. Terdengar beberapa kali tawa membahana menyambut aksi rekan lainnya yang bergaya di panggung. Acara &#8220;pengantinan&#8221; ini ternyata menutup rangkaian acara outbound yang disiapkan oleh EO pada hari itu. Salut untuk EO yang dapat menyelenggarakan acara semenarik dan seasik ini.</p>
<p>Tawa dalam acara itu ternyata juga melelahkan dan kami masih harus menempuh dua jam perjalanan dari Monkey Forest menuju Novotel. Dalam perjalanan ini tidak banyak yang bisa saya ceritakan, karena saya sudah terlelap kecapean. Begitu pula ketika saya di hotel, langsung istirahat dan mandi untuk menyegarkan tubuh. Istirahat pada saat itu mutlak diperlukan, mengingat malamnya akan menjadi puncak dari seluruh acara Outing tahun ini, yaitu perhelatan Celebrity Dance dan Performance dari Staff IP, Boys, Sekretaris dan tentunya dari para Lawyer.</p>
<p>Puncak acara sendiri akan diadakan disalah satu tempat terindah di Bali, yaitu <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Garuda_Wisnu_Kencana">Garuda Wisnu Kencana (GWK)</a>. Kami dari hotel berangkat pada pukul 5.30 WITA menuju GWK. Perjalanannya sendiri memakan waktu kurang lebih 30 menit. Sesampainya di GWK, seperti biasa, kami selalu berfoto. Sekali lagi sayangnya tidak banyak foto yang saya hadiri, karena kebanyakan yang mengambil foto tersebut adalah saya. Berikut beberapa fotonya.<br />
<a href="http://img225.imageshack.us/my.php?image=kaz091ti7.jpg" target="_blank"><img src="http://img225.imageshack.us/img225/9596/kaz091ti7.th.jpg" border="0" alt="Free Image Hosting at www.ImageShack.us" /></a><a href="http://img402.imageshack.us/my.php?image=dsc0480po3.jpg" target="_blank"><img src="http://img402.imageshack.us/img402/9718/dsc0480po3.th.jpg" border="0" alt="Free Image Hosting at www.ImageShack.us" /></a><a href="http://img153.imageshack.us/my.php?image=dsc0482iq1.jpg" target="_blank"><img src="http://img153.imageshack.us/img153/9813/dsc0482iq1.th.jpg" border="0" alt="Free Image Hosting at www.ImageShack.us" /></a></p>
<p>Akhirnya sampailah kita kepuncak acara, yaitu Performance. Acara ini sendiri dilakukan berbarengan dengan makam malam di restaurant yang ada di GWK. Sebelum makam malam, kami dihibur dengan aksi <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Tari_Kecak">Tari Kecak</a>, yang menurut informasi dari Yossy (yang katanya orang Bali), tari tersebut menggambarkan peristiwa epik Ramayana. Setelah saya perhatikan, memang ternyata benar kalau itu adalah peristiwa epik Ramayana. </p>
<p>Kembali ke Performance. Kami para Lawyer mendapat bagian performance paling akhir yang berarti menjadi penutup performance dari HHP pada malam itu. Sebuah beban yang tidak ringan, harus kami pikul. Beban tersebut kian menjadi berat setelah melihat beberapa performance dari Staff/Admin IP dan dari Sekretaris. Tetapi <em>the show must goes on!</em>. </p>
<p>Karena tampil paling akhir dan melihat peformance sebelum-sebelumnya yang begitu menarik, kami akhirnya tampil tanpa beban, dan tujuan kami hanya satu, menghibur penonton. Sekedar informasi, performance kami saat itu adalah cerita legendaris Romeo - Juliet, akan tetapi ini dalam  versi HHP. Saya sendiri berperan sebagai seorang betawi yang menjadi ayah dari Romeo, sementara Juliet diperankan oleh rekan Mila yang berprofesi sebagai tukang bakso dan merupakan saingan dari usaha bakso keluarga saya (keluargannya romeo). Cerita yang tidak logis dan sedikit aneh ini ternyata menjadi daya tarik tersendiri dari performance kami saat itu. Berikut beberapa foto dari performance tersebut.<br />
<a href="http://img68.imageshack.us/my.php?image=kaz102tm6.jpg" target="_blank"><img src="http://img68.imageshack.us/img68/1692/kaz102tm6.th.jpg" border="0" alt="Free Image Hosting at www.ImageShack.us" /></a><a href="http://img403.imageshack.us/my.php?image=kaz110mj1.jpg" target="_blank"><img src="http://img403.imageshack.us/img403/2250/kaz110mj1.th.jpg" border="0" alt="Free Image Hosting at www.ImageShack.us" /></a><a href="http://img152.imageshack.us/my.php?image=kaz114ex7.jpg" target="_blank"><img src="http://img152.imageshack.us/img152/5168/kaz114ex7.th.jpg" border="0" alt="Free Image Hosting at www.ImageShack.us" /></a><a href="http://img69.imageshack.us/my.php?image=kaz135ba1.jpg" target="_blank"><img src="http://img69.imageshack.us/img69/6884/kaz135ba1.th.jpg" border="0" alt="Free Image Hosting at www.ImageShack.us" /></a><a href="http://img141.imageshack.us/my.php?image=kaz140vj2.jpg" target="_blank"><img src="http://img141.imageshack.us/img141/2452/kaz140vj2.th.jpg" border="0" alt="Free Image Hosting at www.ImageShack.us" /></a><a href="http://img81.imageshack.us/my.php?image=kaz148yw2.jpg" target="_blank"><img src="http://img81.imageshack.us/img81/6711/kaz148yw2.th.jpg" border="0" alt="Free Image Hosting at www.ImageShack.us" /></a></p>
<p>Kami mengakhiri performance tersebut dengan cara menari bersama menyanyikan lagu Y.M.C.A, yang hingga saat ini belum saya ketahui hubungannya dengan performance kami. Akan tetapi ternyata lagu tersebut memang cocok dinyanyikan bersama-sama dengan gaya yang unik ala rekan Pram.</p>
<p>Sampailah kami pada proses pengumuman pemenang dari HHP Performance tersebut. Masih dengan perasaan nothing to lose, kami menunggu keputusan juri independen yang diundang untuk melakukan penjurian malam itu. Dan akhirnya&#8230;</p>
<p>Untuk pertama kalinya dalam sejarah HHP (ini berdasarkan informasi dari Pram dan Pak Rambun), Lawyers memperoleh kemenangan dalam Performance yang biasanya selalu dimenangi oleh Sekretaris. Sepontan saja kami berteriak dan saling bersalaman untuk memberi selamat kepada rekan lainnya yang sudah ikut berjuang menampilkan yang terbaik dalam Performance kali ini. Kemudian kami semua naik ke atas panggung untuk secara resmi memperoleh sertifikat/piagam kemenangan. Semua kerja keras kami dalam berlatih selama ini beserta dukungan dari Associate lain yang tidak ikut tampil serta Partners yang berkontribusi donasi, terbayar lunas.</p>
<p>Merayakan kemenangan, ketika home band-nya GWK bernyanyi, kami semua larut dalam kegembiraan. Bernyanyi bersama, berdansa, berjoget, tertawa bersama hingga teriak-teriakan bersama. Suasana yang terbentuk begitu akrab dan penuh kekeluargaan. Suasana yang mungkin jarang ditemukan ditempat lain.</p>
<p>Untuk merayakan kemenangan tersebut, beberapa rekan berinisiatif untuk nge-club lagi ke Hubar pada malam itu. Saya sendiri sudah sangat lelah untuk menyambut tawaran tersebut. Saya lebih memilih beristirahat di hotel sambil nonton tv. Pilihan saya tersebut ternyata cukup tepat, karena ternyata pesta tersebut berlangsung hingga pukul 05.00 WITA!!! Untung saja saya tidak menyambut tawaran tersebut, mengingat pada pukup 09.00 WITA saya harus sudah ada di Airport untuk kembali ke Jakarta.</p>
<p>Saya menggunakan Lion Air seri terbaru (<a href="http://www.boeing.com/commercial/737family/pf/pf_900ER_back.html">Boeing 737-900ER</a>) untuk kembali ke Jakarta. Tidak banyak lagi cerita mengenai perjalanan pulang. Hanya kenangan manis yang saya pendam dalam benak ini untuk dibawa pulang ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta, Mariko dengan setianya menunggu saya di Airport. Kemudian kami menuju Cinere untuk kerumah saya. Sepanjang perjalanan pulang, saya memutar kembali ingatan akan perjalanan ke Bali untuk diceritakan kepada Mariko. Tentunya dengan beberapa pengurangan tertentu untuk menjaga kedamaian dunia. Hehehe&#8230;</p>
<p>Tidak puas hanya bercerita, saya berniat untuk mengajak mariko berlibur bersama ke <a href="http://www.pulau-umang.com/">Pulau Umang</a>, supaya saya khususnya bisa merasakan liburan sesungguhnya. Insya Allah kami akan ke Pulau Umang sekitar akhir Desember 2007 ini.</p>
<p>Salam,</p>
<p>Ahmad Zakaria</p>
<p><em>nb: Ketika saya kembali dari Bali, pada hari minggu 25 November 2007, adalah tepat tiga tahun dimana saya dan mariko telah menjalin hubungan. Semoga Allah memberikan yang terbaik bagi kami. Amin.</em></p>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/11/26/office-outing-and-year-end-party-bali/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Santet dan Perlindungan Saksi</title>
		<link>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/11/02/santet-dan-perlindungan-saksi/</link>
		<comments>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/11/02/santet-dan-perlindungan-saksi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Nov 2007 06:05:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Zka</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Law]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/11/02/santet-dan-perlindungan-saksi/</guid>
		<description><![CDATA[Sebelum memulai membaca tulisan ini, saya ingin menyampaikan &#8220;Minal Aidin walfa Idzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin&#8220;, sekaligus saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf karena sudah lebih dari satu bulan tidak pernah melakukan update tulisan pada blog ini. Mohon maaf juga ketika tulisan ini diturunkan berita terkait sudah basi. Sebenarnya tulisan ini sudah dipersiapkan up-to-date, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align: justify;">Sebelum memulai membaca tulisan ini, saya ingin menyampaikan &#8220;<strong>Minal Aidin walfa Idzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin</strong>&#8220;, sekaligus saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf karena sudah lebih dari satu bulan tidak pernah melakukan <em>update</em> tulisan pada blog ini. Mohon maaf juga ketika tulisan ini diturunkan berita terkait sudah basi. Sebenarnya tulisan ini sudah dipersiapkan up-to-date, tapi karena kesibukan, tulisan ini baru bisa diturunkan saat ini.</p>
<p><span id="more-41"></span><br />
Topik penulisan kali ini terinspirasi dari beberapa berita terkait persidangan terdakwa kasus korupsi Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR yang beritanya dapat dibaca di bawah judul &#8220;<a href="http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/10/tgl/01/time/182810/idnews/836530/idkanal/10">Aksi Mistik di Sidang Syaukani: Dupa, Silet Hingga Gigi Ompong</a>&#8221; dan juga berita &#8220;<a href="http://jkt3.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/10/tgl/01/time/101559/idnews/836196/idkanal/10">Aroma Mistik Sidang Syaukani, Ki Gendeng Siap Menyantet</a>&#8220;. Terlepas dari permasalahan mistis, tulisan ini mengambil sudut pandang dari hukum perlindungan saksi.</p>
<p>Bagi yang belum mengentahui latar belakang kasus dugaan korupsi Syaukani, berikut rekan nug_adhit mengirimkan kasus posisinya untuk mempermudah kita memahami latar belakang topik kita kali ini.</p>
<blockquote><p>Kutai Kartanegara, kabupaten seluas 28.972,98 km persegi dengan 18 kecamatan ini, memang perkembangannya unik. Dari kabupaten peringkat 108 dengan APBD hanya Rp 200 miliar pada 2001, Kukar kini menjadi kabupaten terkaya dengan APBD Rp 2,7 triliun, melampaui APBD Kaltim yang hanya Rp 2,1 triliun. Di bawah Syaukani, Kutai Kartanegara menjadi kaya lewat eksploitasi tambang emas, batu bara, minyak, dan sarang burung. Dari hingar bingarnya pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyimpan sedikit permasalah, yaitu dugaan korupsi yng dilakukan oleh Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, Syaukani.</p>
<p>Pada Desember 2006, KPK menetapkan Syaukani sebagai tersangka untuk empat kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 40,75 miliar. Kasus itu adalah:<br />
1.	Penggelembungan studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara yang merugikan negara Rp 3 miliar.<br />
2.	Kemudian kasus pembebasan tanah pembangunan bandara Rp 15 miliar,<br />
3.	Penyalahgunaan dana bantuan sosial sebagai dana taktis Rp 7,75 miliar serta,<br />
4.	Upah pungutan dana perimbangan untuk negara dari sektor minyak dan gas Rp 15 miliar. </p>
<p>Dengan dugaan total kerugian negara Rp 40,75 miliar. Selain empat kasus itu, KPK juga tengah mengembangkan dugaan korupsi Syaukani di beberapa kasus lainnya,<br />
1.	Pengadaan diesel pembangkit listrik,<br />
2.	Pembangunan sistem sterilisasi air (water treatment), serta<br />
3.	Pengadaan ribuan sepeda motor bagi guru dan dosen. </p>
<p>Dalam hal pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara Syaukani melakukan Penunjukan Langsung (PL) terhadap MDI sebagai pelaksanaanya dengan nilai kontrak Rp 7.183.500.000 disepakati. Pelaksanaann di lapangan, MDI malah  menunjuk pihak ketiga yakni PT Inkona Engineering dan PT Patono Konda. Untuk itu, MDI hanya membayar Rp 2.222.073.717, sehingga nilai pekerjaan dinilai jaksa kemahalan. Sedangkan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin diesel, pemerintah Kabupaten Kutai menggandeng PT Diastarindo Prima. </p>
<p>Pengerjaan proyek itu dengan nilai sebesar Rp 29,11 miliar. Namun dari tiga alat yang dipesan, hanya satu yang diterima pemerintah Kutai.  Selain itu, Syaukani dianggap salah oleh Jaksa dengan mengluarkan SK Bupati No 180.188/HK-88/2001 tanggal 20 Februari 2001 yang mengatur tentang pembagian insentif migas kepada unsur muspida yakni kapolres, ketua pengadilan, kepala kejaksaan, dandim. </p>
<p>Disebutkan bagian mereka sebesar 3 persen dari realisasi penerimaan daerah. Di atas itu, bagian Bupati mencapai 25 persen, Wakil Bupati 8,5 persen, staf dispenda sebanyak 26 persen dan dana taktis bupati sebesar 6 persen. Total selama 5 tahun, dana bagi hasil migas yang dibagi-bagi mencapai Rp 93.204.157.865,76. Sedangkan Syaukani sendiri mendapat Rp 27.843.988.279,95. </p>
<p>Perbuatan Syaukani tersebut bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah No 22 tahun 1999 dan UU No 32 tahun 2004, termasuk juga PP 105 tahun 2000 tentang pengelolaan pertanggungjawaban keuangan daerah, Keppres 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah. Dan dikenakan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah UU 20 No 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo 65 ayat 1 dan 2 KUHP, subsider Psal 3 jo 18 UU 31 1999 yang telah diubah UU 20 No 2001 jo 65 ayat 1 n 2 KUHP. </p></blockquote>
<p>Sekali lagi, tulisan ini tidak akan menyoroti aspek material dari kasus tersebut tetapi melihat kondisi persidangan yang terjadi. Posisi kasus tersebut hanya gambaran supaya pembaca dapat lebih memahami latar belakang pembahasannya.</p>
<p>Sebagaimana dua berita yang saya kutip yang pada pokoknya kedua berita itu menyeritakan bagaimana paranormal yang hadir dalam ruangan tersebut telah membuat suasana yang mistis dan dapat diindikasikan menimbulkan kecemasan pada pihak saksi.</p>
<p>Salah satu berita yang juga mengindikasikan hal tersebut adalah berita dari Tribun Kaltim Online yang menulis berita dengan judul <a href="http://www.tribunkaltim.com/index.php?option=com_content&#038;task=view&#038;id=175&#038;Itemid=27">&#8220;Vonnie Jadi Pelupa Saat Sidang&#8221;</a>. Meskipun harus dibuktikan lebih lanjut apakah karena kehadiran dari paranormal maka para saksi yang diajukan menjadi bingung, kita tetap dapat melihat esensi dari tindakan paranormal tersebut dari kacamata hukum.</p>
<p>Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi (UU No. 13/2006), dijelaskan Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri. Unsur dalam definisi saksi ini telah terpenuhi oleh Vonnie yang hadir dipersidangan dalam kapasitas diperiksa sebagai saksi atas suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.</p>
<p>Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 13/2006 dijelaskan mengenai ancaman. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.</p>
<p>Terlihat dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 13/2006 tersebut, ancaman yang dimaksud dalam undang-undang ini tidak hanya dapat diartikan ancaman secara fisik, melainkan pasal ini menggunakan unsur &#8220;segala bentuk perbuatan&#8221; yang memiliki arti luas. Ancaman dalam pasal tersebut dapat diartikan bentuk perbuatan secara fisik maupun nonfisik yang akan mengakibatkan secara langsung maupun tidak langsung merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana, termasuk di dalamnya memberikan kesaksian di bawah tekanan sehingga kesaksian yang diberikan tidak sempurna.</p>
<p>Sebagai saksi dalam suatu persidangan tindak pidana, seharusnya Vonnie mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 13/2006 yaitu:</p>
<blockquote><p>(1) Seorang Saksi dan Korban berhak:</p>
<p>a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;</p>
<p>b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;</p>
<p>c. memberikan keterangan tanpa tekanan;</p>
<p>d. mendapat penerjemah;</p>
<p>e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;</p>
<p>f. mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;</p>
<p>g. mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;</p>
<p>h. mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;</p>
<p>i. mendapat identitas baru;</p>
<p>j. mendapatkan tempat kediaman baru;</p>
<p>k. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;</p>
<p>l. mendapat nasihat hukum; dan/atau</p>
<p>m. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan<br />
berakhir.</p></blockquote>
<p>Saya sendiri menyoroti huruf c pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 13/2006 tersebut yaitu seorang Saksi berhak untuk memberikan keterangan tanpa tertekan. Pertanyaannya adalah, apakah ketika Vonnei memberikan keterangan di persidangan Syaukani dengan hadirnya paranormal yang selama persidangan melakukan ritual mistis yang menyeramkan seperti menyilet dirinya sendiri hingga berdarah, ia terbebas dari tekanan atau ancaman?</p>
<p>Selain itu, dalam berita yang saya kutip tersebut, si paranormal bahkan memberikan pernyataan siap melakukan santet kepada setiap saksi yang akan memberikan kesaksian. Meskipun pada dasarnya kita tidak bisa membuktikan santet itu nyata atau tidak, akan tetapi di Indonesia yang kultur budayanya banyak bersinggungan dengan dunia mistis, setiap orang cukup paham apa yang dimaksud dengan santet dan kemungkinan yang akan timbul dari santet tersebut.</p>
<p>Ancaman &#8220;akan disantet&#8221; menurut saya sudah dapat dikategorikan ancaman secara psikis yang akan mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan yang seharusnya di persidangan. Memang si paranormal tersebut tidak menyatakan secara langsung ke setiap saksi, bahwa ia akan melakukan santet, tetapi pernyataannya di media massa dapat diartikan adalah upaya ancaman secara tidak langsung, karena setelah berita ini dipublikasikan ada kemungkinan si saksi dapat membaca berita tersebut.</p>
<p>Berdasarkan uraian tersebut, saya rasa seharusnya setiap saksi yang akan memberikan kesaksian pada persidangan Syaukani mendapatkan perlindungan. Perlindungan di sini tentu saja bukan berarti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban harus menyediakan paranormal lain untuk melindungi saksi dari &#8220;ancaman santet&#8221; paranormal yang <a href="www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/10/tgl/01/time/184319/idnews/836533/idkanal/10">(meskipun dibantah oleh Syaukani)</a> mendukung Syaukani.</p>
<p>Perlindungan di sini saya maksudkan adalah perlindungan hukum dengan cara memeroses paranormal tersebut melalui jalur hukum, karena berdasarkan Pasal 37 ayat (1) UU No. 13/2006 dijelaskan </p>
<blockquote><p>(1) Setiap orang yang memaksakan kehendaknya baik menggunakan kekerasan maupun cara-cara tertentu, yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf d sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memberikan kesaksiannya pada tahap pemeriksaan tingkat mana pun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.200. 000.000,00 (dua ratus juta rupiah).</p></blockquote>
<p>Berdasarkan ketentuan tersebut si paranormal dapat diduga telah memaksakan kehendaknya baik menggunakan kekerasan maupun cara-cara tertentu yang dalam hal ini dapat kita lihat dari adanya upaya ancaman secara psikis (ancaman akan disantet) sehingga Vonnie tidak dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.</p>
<p>Tapi sayangnya, tidak hanya dipersidangan ini saja, hampir disetiap bersidangan yang mendapat sorotan publik selalu saja ada hak-hak saksi yang terabaikan seperti ketika saksi memberikan keterangan, penonton sidang bersorak sehingga terkadang menyebabkan saksi jadi berpikir dua kali dalam memberikan keterangannya.
</p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/11/02/santet-dan-perlindungan-saksi/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Marhaban yaa Ramadhan 1428 H</title>
		<link>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/09/12/marhaban-yaa-ramadhan-1428-h/</link>
		<comments>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/09/12/marhaban-yaa-ramadhan-1428-h/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Sep 2007 11:45:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Zka</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Day To Day]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/09/12/marhaban-yaa-ramadhan-1428-h/</guid>
		<description><![CDATA[Ramadhan, bulan Mulia penuh Ampunan
Tempat kita menempa diri untuk kesempurnaan
Semoga Allah memudahkan kita menjalani tanpa beban
Menjalankan amal ibadah dengan keikhlasan
Ya Rab, beri kesempatan kami untuk bertemu dan menjalani Ramadhan ini
Hanya kepada-Mu kami berharap dan mohon perlindungan
Bersihkan hati kami dari segala kotoran dan penyakit hati
Mudahkan kami untuk meminta maaf dan memaafkan
&#8211; Zaka dan Keluarga
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ramadhan, bulan Mulia penuh Ampunan<br />
Tempat kita menempa diri untuk kesempurnaan<br />
Semoga Allah memudahkan kita menjalani tanpa beban<br />
Menjalankan amal ibadah dengan keikhlasan</p>
<p>Ya Rab, beri kesempatan kami untuk bertemu dan menjalani Ramadhan ini<br />
Hanya kepada-Mu kami berharap dan mohon perlindungan<br />
Bersihkan hati kami dari segala kotoran dan penyakit hati<br />
Mudahkan kami untuk meminta maaf dan memaafkan</p>
<p>&#8211; Zaka dan Keluarga</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/09/12/marhaban-yaa-ramadhan-1428-h/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Info Layanan Oleh Penyedia Jasa Layanan Selular dan Perlindungan Konsumen</title>
		<link>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/08/19/info-layanan-oleh-penyedia-layanan-selular-dan-perlindungan-konsumen/</link>
		<comments>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/08/19/info-layanan-oleh-penyedia-layanan-selular-dan-perlindungan-konsumen/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Aug 2007 18:09:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Zka</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Day To Day]]></category>

		<category><![CDATA[Law]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/08/19/info-layanan-oleh-penyedia-layanan-selular-dan-perlindungan-konsumen/</guid>
		<description><![CDATA[Berdasarkan jumlah penduduk, Indonesia harus bangga menempati peringkat empat dunia dengan jumlah penduduk kurang lebih 238,452,952 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak  tujuh puluh lima juta orang atau sekitar empat belas persennya merupakan pengguna  Telepon Selular (ponsel). Untuk negara berkembang dan negara yang pendapatan perkapitanya termasuk Lower Middle Income Country jumlah tersebut termasuk dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align: justify;">Berdasarkan jumlah penduduk, Indonesia harus bangga menempati <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_negara_menurut_jumlah_penduduk">peringkat empat dunia</a> dengan jumlah penduduk kurang lebih 238,452,952 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak <a href="http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/06/tgl/27/time/113841/idnews/798328/idkanal/319"> tujuh puluh lima juta orang </a>atau sekitar empat belas persennya merupakan pengguna  Telepon Selular (ponsel). Untuk negara berkembang dan negara yang pendapatan perkapitanya termasuk <a href="http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/082006/15/0601.htm"><em>Lower Middle Income Country</em></a> jumlah tersebut termasuk dalam jumlah yang cukup besar dan memiliki potensi dikemudian untuk terus bertambah. Penggunaan ponsel sendiri bagi beberapa kalangan di Indonesia sudah sebagai kebutuhan primer. Tidak sedikit orang termasuk penulis yang merasa lebih baik ketinggalan dompet di rumah daripada ketinggalan ponsel. Pada taraf ini, apa bila terjadi sesuatu pada ponsel sudah merupakan sedikit bencana bagi pemiliknya.  <span id="more-35"></span></p>
<p>Latar belakang mengapa ponsel begitu penting dalam kehidupan sosial saat ini cukup beragam, salah satunya adalah karena ponsel merupakan media informasi dan telekomunikasi yang relatif murah, cepat dan <em>up-to-date</em> serta sifatnya yang dua arah, artinya dengan adanya ponsel, informasi diperoleh si pengguna secara lebih lengkap, lebih informatif dan lebih aktual. Mari coba kita bandingkan dengan penggunaan <em>pager</em> yang pernah <em>booming</em> kira-kira dua belas tahun lalu. </p>
<p>Demikian dapat dipahami, unsur terpenting dari keberadaan suatu ponsel adalah informasi yang disalurkan melalui media ponsel itu sendiri. Informasi dalam hal ini memiliki cakupan yang luas termasuk tetapi tidak terbatas informasi berupa suara, gambar, teks, video, dan data. Keberadaan posel sebagai media informasi yang penggunaannya semakin kompleks serta meiliki cakupan luas dalam kehidupan masyarakat ternyata juga dimaanfaatkan sebagai media promosi yang efektif bagi pelaku usaha untuk mempromosikan produk barang atau jasanya. </p>
<p>Tampaknya hal ini juga  telah disadari oleh provider atau Penyedia Jasa Layanan Selular (PJLS) di Indonesia untuk mempromosikan produk barang atau jasa terkait layanan selularnya. Promosi yang dilakukan oleh penyelenggara layanan selular ini terkadang berkedok sebagai Info Layanan. Masalanyah, keberadaan info layanan ini tidak selamanya bermanfaat bagi pengguna jasa selular, karena tidak sedikit dari info layanan tersebut tidak memberikan informasi yang dibutuhkan pelanggan secara langsung.  Hal ini tentu terkait dengan hak konsumen yang menggunakan jasa dari penyedia layanan selular tersebut. Untuk itu perlu dikaji katiannya antara promosi barang atau jasa berkedok info layanan dengan hukum perlindungan konsumen.</p>
<p>Perlindungan konsumen sesungguhnya telah lama dikenal dalam sistem perundang-undangan Indonesia meskipun aturannya tersebar diberbagai undang-undang, antara lain terdapat dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal yang melindungi hak konsumen untuk mendapatkan ukur yang terstandardisasikan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. </p>
<p>Tersebarnya perlindungan konsumen kedalam beberapa peraturan perundang-undangan telah mempersulit konsumen untuk mengetahui hak-haknya terhadap pelaku usaha, untuk itu perlu dibentuk suatu undang-undang khusus yang menjadi <em>lex specialis</em> dari berbagai peraturan perundang-undangan yang melindungi konsumen. Pada tanggal 9 April 1999, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) disahkan, dan diundangkan pada tanggal 20 April 1999. </p>
<p>Terhitung hingga saat ini, usia UUPK telah mencapai delapan tahun. Sekalipun telah lewat delapan tahun sejak diundangkan, tidak banyak masyarakat Indonesia yang mengetahui kehadiran undang-undang ini. Selain itu, tidak semua konsumen mengetahui hak-haknya. Sebagian besar konsumen baru mengetahui hak-haknya setelah terjadinya sengketa konsumen. Kondisi semacam ini juga didukung oleh kultur bangsa Indonesia yang pada dasarnya tidak suka membesar-besarkan permasalahan yang menimpa dirinya. Sehingga ketika suatu kondisi konsumen menderita kerugian yang disebabkan oleh produsen, konsumen tersebut memilih sikap diam dan tidak mempermasalahkannya.</p>
<p>Tujuan utama dari dibentuknya UUPK ini antara lain adalah meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen (Pasal 3 huruf b UUPK). Artinya, ketika konsumen ingin atau telah memperoleh barang atau jasa dari pelaku usaha, Ia memiliki hak dalam memilih produk barang atau jasa apa yang cocok baginya, konsumen juga dapat menentukan apakah barang atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha merupakan barang atau jasa yang dibutuhkan olehnya atau tidak, serta konsumen juga dapat menuntut haknya kepada pelaku usaha atau barang atau jasa yang diperolehnya.</p>
<p>Salah satu hak dasar dari konsumen yang diatur oleh UUPK dapat kita temukan di dalam Pasal 4 huruf a, yaitu:</p>
<blockquote><p>Pasal 4<br />
Hak konsumen adalah:<br />
a.	hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;</p></blockquote>
<p>Sayang sekali dalam Penjelasan UUPK tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan &#8220;hak atas kenyamanan&#8221;. Sifat nyaman merupakan salah satu sifat yang subjektif, artinya kenyamanan bagi seseorang belum tentu nyaman bagi orang lain. Namun demikian, secara umum kata &#8220;nyaman&#8221; yang dalam padanan bahasa Inggrisnya adalah <em>comfortable</em> dapat diartikan sebagai kondisi yang menyenangkan. Sebagai contoh, apabila seseorang mendapatkan sesuatu yang tidak diinginkannya secara terus-menerus, hal tersebut akan membuat dirinya tidak nyaman atau berada pada kondisi yang tidak menyenangkan.</p>
<p>Hak atas kenyamanan ini sangat terkait erat tema pembahasan kita, yaitu Info Layanan oleh Penyelenggara Jasa Selular. Info layanan yang datang melalui fasilitas <em>Short Message Service</em>, isinya beragam. Mulai dari informasi terkait program promosi yang diselenggarakan oleh PJLS, informasi mengenai <em>Launching</em> Album terbaru suatu grup musik yang menjadi <em>icon</em> dari PJLS tersebut, informasi mengenai <em>ring back tone</em>, sampai informasi mengenai <em>missed call</em>. Dari serangkaian informasi yang datang melalui Info Layanan, tentu tidak semuanya merupakan informasi yang dibutuhkan oleh konsumen. Tentunya kita sebagai konsumen berhak untuk mendapat layanan sesuai dengan yang kita butuhkan. Disini lah perannya hukum perlindungan konsumen dalam menjamin hak-hak konsumen sebagaimana diamanahkan UUPK. </p>
<p>Saya pribadi sering kali merasa terganggu dengan kehadiran Info Layanan yang frekuensinya perhari cukup banyak. Disamping itu, menurut saya, informasi yang diberikan dalam Info Layanan tersebut bukan merupakan informasi yang saya butuhkan. Ambil contoh, pernah dalam satu hari saya mendapatkan tiga buah Info Layanan dari PJLS, frekuensi antar pesannya pun tidak lama. Pesan pertama berisi mengenai paket promosi telepon hemat dari PJS tersebut. Pesan kedua berisi informasi cara berlangganan nada sambung pribadi dari suatu grup band yang menjadi icon dari PJS tersebut. Sedangkan pesan yang ketiga berisi ajakan untuk mengikuti program lelang yang diselenggarakan PJS tersebut. Dari ketiga pesan yang saya terima, pesan yang masih memiliki informasi dan masih sesekali saya butuhkan hanyalah pesan yang pertama, yaitu mengenai paket telepon hemat dari PJLS. Itu pun saya rasa informasinya cukup sesekali diberikan, tidak perlu diulangi dalam jangka waktu tiga hari sekali. </p>
<p>Seharusnya, PJLS memberikan pilihan kepada konsumen, apakah konsumen ingin menerima Info Layanan atau tidak. Meskipun sifat dari Info Layanan sendiri adalah informasi yang disampaikan secara gratis dan tidak membebankan biaya sedikipun kepada konsumen yang menerima informasi tersebut, tetapi perlu dipahami sifat dari info layanan tersebut sebagian besar memiliki dan bertendensi untuk berpromosi, maka secara tidak langsung info layanan tersebut bersifat komersial (jika dilihat dari sisi PJLS) dan berpotensi mendatangkan keuntungan tambahan bagi PJLS. Coba kaitkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang menggunakan ponsel. Jika menggunakan perhitungan kasar, satu PJLS di Indonesia memiliki konsumen dua juta orang. Bayangkan berapa kemungkinan keuntungan yang diraup dari promosi tersebut diluar pendapatan dari pulsa? </p>
<p>Dengan demikian, konsumen sebagai pihak yang telah membayar sejumlah pulsa seharusnya berhak atas kenyamanan dalam menggunakan produk yang telah dibeli atau dikonsumsinya, sehingga konsumen juga berhak untuk tidak mendapatkan info layanan yang tidak dibutuhkannya.</p>
<p>Mari berjuang untuk hak-hak kita sebagai konsumen!
</p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ahmadzakaria.net/blog/2007/08/19/info-layanan-oleh-penyedia-layanan-selular-dan-perlindungan-konsumen/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
