Pemicu Diskusi: Aspek Hukum dalam Artificial Intelligence

Artificial Intelligence (AI) telah menjadi topik yang populer dan menarik perhatian banyak orang. Selama beberapa tahun terakhir, AI telah menunjukkan perkembangan yang pesat dan berdampak pada berbagai sektor kehidupan, seperti kesehatan, pendidikan, bisnis, dan lain-lain. Indonesia juga tidak ketinggalan dalam perkembangan AI, dengan berbagai inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah, sektor swasta, dan komunitas riset dan pengembangan.

Perkembangan teknologi AI memberikan manfaat yang luar biasa bagi kehidupan manusia, namun juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum yang memerlukan perhatian serius.

Salah satu manfaat dari perkembangan AI di Indonesia adalah kemampuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam berbagai sektor. Misalnya, dalam sektor kesehatan, AI dapat digunakan untuk menganalisis data kesehatan pasien dan membantu dokter dalam diagnosis dan pengobatan penyakit. Dalam sektor bisnis, AI dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan inventaris dan manajemen rantai pasok.

AI juga memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas di sektor hukum. Berikut ini adalah beberapa manfaat AI dalam sektor hukum:

  1. Pemrosesan dokumen hukum: AI dapat membantu melakukan proses pemrosesan dokumen hukum seperti kontrak dan surat gugatan secara otomatis dan akurat. Hal ini dapat membantu menghemat waktu dan biaya dalam proses pengolahan dokumen.
  2. Analisis kasus hukum: Dalam beberapa kasus, AI dapat membantu dalam analisis data dan memberikan informasi yang relevan untuk membantu pengacara dan penegak hukum dalam menentukan strategi dan pendekatan dalam kasus hukum.
  3. Pengambilan keputusan: AI dapat membantu dalam pengambilan keputusan pada kasus yang lebih sederhana dan otomatis. Contohnya adalah ketika sistem otomatis menghasilkan rekomendasi untuk tuntutan dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
  4. Pemantauan dan pencegahan kejahatan: AI dapat membantu dalam pemantauan dan pencegahan kejahatan melalui analisis data untuk mengidentifikasi pola dan perilaku yang mencurigakan. Hal ini dapat membantu penegak hukum dalam mengambil tindakan pencegahan sebelum terjadi tindak kejahatan.
  5. Pengawasan kepatuhan hukum: AI dapat membantu dalam memastikan kepatuhan hukum dalam suatu perusahaan dengan menganalisis dan memantau perilaku karyawan terkait dengan kepatuhan hukum dan peraturan yang berlaku.

Dalam keseluruhan, penggunaan teknologi AI dalam sektor hukum dapat membantu meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan akurasi dalam pengolahan data dan informasi hukum, sehingga membantu pengacara dan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus secara lebih efektif dan efisien.

Terlepas dari besarnya manfaat AI dalam berbagai sektor kehidupan manusia, pengembangan AI harus dilakukan dengan memperhatikan aspek etika, keamanan data, dan keberlanjutan sumber daya manusia untuk mencapai manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Di sini lah lahir adanya potensi permasalahan hukum atas pemanfaatan AI dalam kehidupan manusia. Perangkat hukum yang tepat perlu hadir sebagai jembatan pemanfaatan AI dan juga perlindungan hukum atas pemanfaatan AI itu sendiri.

Berikut ini adalah hal-hal yang terkait dengan isu hukum yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan AI di Indonesia:

  1. Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI merupakan aspek penting dalam pengembangan AI. Pihak yang ingin memanfaatkan teknologi AI harus memperhatikan hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Hal ini untuk mencegah tindakan pembajakan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
    • Beberapa permasalahan hukum yang berpotensi timbul terkait dengan hak kekayaan intelektual misalnya terkait dengan hak cipta. Hak cipta melindungi hak-hak atas karya asli, termasuk karya yang dihasilkan oleh AI. Jika suatu karya diciptakan oleh AI, maka hak cipta atas karya tersebut masih dimiliki oleh pencipta (biasanya perusahaan atau individu yang mengembangkan AI). Namun, jika AI diprogram untuk menghasilkan karya berdasarkan pada data atau konten yang dilindungi hak cipta, maka timbul pertanyaan lebih lanjut? Siapa kah yang perlu dipertimbangkan sebagai pencipta dalam hal ini?
    • Contoh lain terkait dengan merek dagang. Merek dagang melindungi hak atas merek, logo, atau nama yang mengidentifikasi produk atau jasa. Dalam konteks AI, merek dagang dapat digunakan untuk melindungi merek dagang yang digunakan dalam layanan atau produk yang dikembangkan dengan menggunakan teknologi AI. Bagaimana dengan merek dagang yang dibuat menggunakan AI?
  2. Perlindungan Data Pribadi. Penggunaan teknologi AI harus memperhatikan perlindungan data pribadi. Banyak teknologi AI dikembangkan dengan menggunakan dan mempelajari data yang tersedia di internet di mana terdapat potensi juga data yang dipelajari merupakan data yang sifiatnya pribadi. Oleh karenanya, terkait dengan pemanfaatan AI juga perlu memperhatikan bagaimana aspek hukum dalam perlindungan data pribadi. Secara umum konsepsi dari pemanfaatan data pribadi adalah perlu adanya persetujuan dari pemilik data sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam hal ini, bagaimana pemilik data dapat memastikan bahwa data pribadinya “aman” dari AI atau paling tidak pemilik data diberikan kesempatan untuk dapat memberikan persetujuan/ketidaksetujuan atas pemanfaatan data pribadinya untuk AI?
  3. Etika dan Moral. Pengembangan teknologi AI juga harus memperhatikan aspek etika dan moral. AI harus didesain untuk mendorong kebaikan dan keadilan, serta tidak merugikan individu atau kelompok tertentu. Hal ini untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait etika penggunaan AI:
    • Transparansi dan Akuntabilitas. Sistem AI harus dapat dipahami oleh pengguna dan harus dapat menjelaskan secara transparan tentang bagaimana sistem AI mengambil keputusan. Selain itu, penggunaan sistem AI juga harus memiliki akuntabilitas sehingga dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi kesalahan atau ketidakadilan dalam pengambilan keputusan.
    • Keadilan. Sistem AI harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak diskriminatif atau tidak adil terhadap kelompok tertentu. Sebagai contoh, sistem AI dalam perekrutan karyawan tidak boleh memilih calon karyawan berdasarkan jenis kelamin, suku bangsa, agama, atau orientasi seksual.
    • Pengambilan Keputusan Berdasarkan Data. Sistem AI harus memastikan bahwa pengambilan keputusan didasarkan pada data yang valid dan terpercaya. Data yang tidak valid atau cacat dapat menghasilkan keputusan yang salah dan merugikan individu atau kelompok tertentu.
    • Humanisasi. Sistem AI harus didesain untuk mendorong kebaikan dan keadilan, serta tidak merugikan individu atau kelompok tertentu. Hal ini untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
  4. Tanggung Jawab Hukum. Kedepannya akan ada potensi pertanggungjawaban hukum atas risiko yang timbul dari produk AI yang meliputi siapa yang akan bertanggung jawab? Bagaimana membuktikan kesalahan pada pihak yang bertanggung jawab? Atau bahkan pengembang teknologi AI dapat melepaskan tanggung jawabnya atas pemanfaatan AI dan mengalihkan tanggung jawab kepada pihak yang memanfaatkan teknologi AI itu sendiri? Sebagai perbandingan, di beberapa negara telah mengembangkan kerangka kerja hukum untuk menangani isu ini, seperti Uni Eropa dengan regulasi General Data Protection Regulation (GDPR) yang menentukan bahwa pengembang AI bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan oleh sistem AI mereka. Apakah kita di Indonesia akan menggunakan modal yang sama? Atau kita dapat menggunakan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?
  5. Regulasi dan Standar. Pemerintah Indonesia harus membuat regulasi dan standar terkait penggunaan teknologi AI. Hal ini untuk mendorong pengembangan teknologi AI yang aman, transparan, dan terpercaya. Regulasi dan standar juga harus mengatur penggunaan teknologi AI dalam sektor-sektor krusial seperti kesehatan, keamanan, dan pertahanan.

Dalam kesimpulan, perkembangan teknologi AI memberikan manfaat yang luar biasa bagi kehidupan manusia, namun juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum yang memerlukan perhatian serius. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi AI dan perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia. Regulasi yang tepat dan konsekuensi hukum yang tegas harus diterapkan untuk memastikan bahwa pengembangan teknologi AI tidak menimbulkan dampak negatif pada masyarakat. Dalam konteks Indonesia, peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini masih belum mencakup secara komprehensif penggunaan teknologi AI. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dari pihak pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri untuk membangun kerangka hukum yang memadai dan dapat mengakomodasi perkembangan teknologi AI secara seimbang. Dengan demikian, pemanfaatan teknologi AI dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan berkontribusi pada kemajuan bangsa Indonesia.

Disclaimer: Ilustrasi di atas dihasilkan oleh AI di https://picsart.com dengan keyword “Legal Aspect in Artificial Intelligence, Digital Art, Cyberpunk, Concept Art”. Adapun artikel ini disusun dengan bantuan dari ChatGPT dengan berbagai query terkait yang sesuai dengan judul artikel. Rujukan yang diberikan oleh ChatGPT dalam penyusunan artikel ini antara lain:

  1. Girsang, A., & Suyanto, S. (2019). Kajian Hukum Terhadap Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Dalam Industri Musik di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 16(1), 73-86.
  2. Widjaja, B., & Hasan, M. (2019). Artificial Intelligence and Intellectual Property Rights: Issues and Challenges. JIPITEC: Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law, 10(1), 25-43.
  3. Kala, S. (2020). Artificial Intelligence and Intellectual Property Law: A Critical Analysis. International Journal of Research and Analytical Reviews (IJRAR), 7(4), 1074-1084.
  4. Mulyono, A., & Susilowati, E. (2021). Hak Cipta Karya Cipta AI dalam Dunia Digital. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 45-56.
  5. “Artificial Intelligence in Indonesia: Opportunities and Challenges” – Journal of Indonesian Economy and Business (2019)
  6. “Indonesia’s AI vision and roadmap” – World Economic Forum (2019)
  7. “How AI can help Indonesia grow” – McKinsey & Company (2018)
  8. “Indonesia’s tech startups are ready to lead the way in AI” – Nikkei Asia (2021)
  9. “AI’s ethical challenges in Indonesia” – The Jakarta Post (2020)
  10. Rahmadi, R., & Hartono, J. (2020). Artificial Intelligence dan Produk Hukum Tanggung Jawab Produsen. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 509-522.
  11. Hidayanto, A. N., & Pranowo, A. (2020). Artificial Intelligence and Liability: An Overview of Indonesian Legal Framework. In Proceedings of the 3rd International Conference on Law and Human Rights (ICLHR 2019). Atlantis Press.
  12. Miftachul Huda, A. (2020). Liability for AI-generated decisions in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, 5(1), 32-44.
  13. Kusumawardhani, N. A. (2019). Artificial Intelligence dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Novelty, 10(2), 187-198.
  14. Rahayu, R. A., & Zulaikha, A. (2019). Tanggung Jawab Produsen dalam Produk Kecerdasan Buatan (AI). Jurnal Dinamika Hukum, 19(2), 245-255.

Alhamdulillah

Syukur yang tidak berhenti karena sepanjang tahun ini selalu diberikan kemudahan dan dilimpahkan banyak kesempatan untuk berprestasi. Berkat doa dan dukungan dari keluarga, klien dan teman-teman sekalian, saya secara personal mendapatkan dua penghargaan yang bergengsi bagi corporate lawyer. Penghargaan individu tersebut adalah:

Tidak mudah bagi saya untuk memperoleh dua penghargaan tersebut terutama karena harus bersaing dengan lawyer lain yang lebih senior dan telah lama berpraktik dan bekerja pada law firm yang terafiliasi dengan law firm Internasional. Adanya penghargaan ini semakin memacu saya untuk semakin berusaha memberikan yang terbaik kepada klien dan khususnya klien saya yang mayoritas merupakan BUMN sehingga secara tidak langsung sumbangsih saya juga demi kemajuan Indonesia. Selain itu, saya juga ingin membuktikan bahwa law firm Indonesia bisa tetap berprestasi dan berkontribusi meskipun tidak memiliki afiliasi dari law firm Internasional.

Seperti pemain bola profesional, prestasi individu semembanggakan apapun tidak akan lengkap kalau tidak diiringi dengan prestasi dalam club. Dalam hal ini, saya juga dengan bangga menyampaikan bahwa UMBRA juga mendapatkan penghargaan sebagai Best New Law Firm dan Technology, Media & Telecommunications Law Firm of the Year dari Asia Business Law Journal. Penghargaan individu dan penghargaan sebagai UMBRA tersebut tidak akan mungkin bisa diraih tanpa kerja keras semua keluarga UMBRA dan juga dukungan penuh serta kepercayaan dari klien-klien UMBRA.

Melengkapi berita bahagia di atas, saya juga ingin berterima kasih (untuk yang kesekian kalinya) atas kepercayaan klien sehingga UMBRA bisa memperoleh 17 nominasi pada ajang ALB Indonesia Law Awards 2019. Kalau saya tidak salah hitung, UMBRA menjadi peringkat kelima kantor hukum yang memperoleh nominasi terbanyak. Yang kembali membuat saya bangga adalah keempat law firm lainnya merupakan law firm senior yang berdiri paling tidak sudah hampir 17 tahun di Indonesia. Artinya, UMBRA menjadi law firm yang secara usia mendapatkan nominasi terbanyak. Semoga dari nominasi tersebut cukup banyak juga penghargaan yang akhirnya dapat diterima oleh UMBRA.

Sosialisasi Pembentukan BUMN Holding Pertahanan Nasional dan Industri Teknologi Tinggi

Alhamdulillah dipercaya oleh Kementerian BUMN untuk menjadi konsultan hukum pembentukan BUMN Holding cluster National Defense & Hitech Industries. Ini salah satu inisiasi holding yang akan dibentuk oleh Kementerian BUMN tahun ini di samping pembentukan holding Infrastruktur, Perumahan & Pengembangan Kawasan, Farmasi, dan Investasi yang juga ditangani oleh UMBRA.

Pada kesempatan sosialisasi yang mengunjungi masing-masing perusahaan peserta Holding NDHI ini saya banyak sekali mendapatkan pengalaman baru dan belajar hal-hal baru. Dimulai dari kunjungan ke PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) yang terletak di Komplek Puspitek, Serpong. Dalam kunjungan ini, saya baru tahu bahwa pengembangan nuklir kita tidak ketinggalan dari negara maju. Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi ketentuan penggunaan nuklir untuk tujuan damai, ternyata sudah banyak mengembangkan teknologi nuklir untuk kesehatan yang banyak dipakai dalam penanganan penyakin kanker. Menarik sekali mengunjungi berbagai ruangan di Inuki yang meskipun terkesan sudah out-of-date tapi strukturnya dinyatakan aman apabila terjadi kondisi bencana.

Selesai berkeliling di wilayah produksi, kita harus menanggalkan semua pelindung yang digunakan dan melakukan pemeriksaan apakah ada residu radiasi yang menempel. Alhamdulillah tidak ada residu radiasi yang menempel pada saya. Sempat khawatir juga sih pas lagi berkeliling terus saya digigit laba-laba 🙂

Sosialisasi lanjutanya dilakukan di kota Bandung dengan mengunjungi PT Pindad (Persero) yang merupakan produsen alat pertahanan seperti mid-size tank, kendaraan tempur Anoa, granat, rudal dan senjata lainnya. Di sini saya melihat-lihat alat-alat pertahanan Indonesia yang ternyata cukup laku keras untuk pasar Internasional karena terkenal kualitasnya yang bagus dengan harga yang bersaing.

Di Pindad juga terasa sekali “semangat nasionalisme” karyawannya terlihat dengan kehadiran yang sangat tepat waktu, semangat menyanyikan lagu nasional, aktif berdiskusi dan sangat fokus dalam menyaksikan presentasi sosialisasi. Sayang sekali karena terbatasnya waktu, saya tidak sempat berkeliling ke bagian produksi Pindad atau mencoba naik mid-size tank produksi Pindad. Insyaallah pada lain kesempatan akan kembali berkunjung dan mencoba naik tank-nya.

Sosialisasi berlanjut ke PT LEN (Persero). BUMN yang masuk dalam High Technology Industry ini banyak memproduksi alat-alat canggih seperti panel surya, radio komunikasi untuk keperluan militer, camera untuk drone, simulator untuk pesawat terbang dan produk canggih lainnya.

Sebagai penggila teknologi, saya senang sekali berada dilingkungan LEN ini. Banyak invoasi anak bangsa yang dihasilkan di sini. Saya juga tertarik melihat produksi LEN yang ditujukan untuk penanganan wilayah bencana yang terisolasi. Paket produknya terdiri dari panel surya untuk generator listrik, alat komunikasi dan perlengkapan SAR lainnya.

Di LEN saya mencoba simolator Airbus A320 dengan rute penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta. Walhasil, penerbangan tidak berjalan dengan baik dan saya menyadari bahwa cita-cita saya untuk menjadi pilot bukan takdir untuk saya.

Kunjungan terakhir program sosialisasi tahap I adalah mengunjungi PT Dahana (Persero) di Subang. Dahana adalah BUMN yang fokus untuk memproduksi bahan peledak untuk keperluan pertahanan dan juga untuk industri pertambangan.

Salah satu produk kebanggaan dari Dahana adalah peledak yang digunakan pada roket untuk pesawat tempur Sukhoi. Di Dahana saya juga berkunjung melihat produksi kabel, detonator dan “dodol galak”. Produk terakhir sudah pasti bukan dodol yang bisa konsumsi karena ini adalah bahan peledak yang bentuknya seperti dodol garut :D.

Tidak banyak foto produk dari Dahana karena selama berkunjung ke pabriknya kita dilarang menyalakan alat komunikasi yang dikhawatirkan dapat memicu elektrostatis dan duaarrr.

Masih ada beberapa BUMN yang belum saya kunjungi untuk program sosialisasi, yaitu PT Dirgantara Indonesia, PT INTI dan juga PT PAL. Semoga kunjungan berikutnya saya kembali banyak mendapatkan pelajaran dan semakin yakin kalau dengan BUMN, ekonomi Indonesia bisa semakin maju!

Pembicara dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat di Institute for Criminal Justice Reform

Menerima plakat pembicara dari ICJR

Terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan yang diberikan oleh ICJR untuk saya dapat kembali menjadi pembicara dalam kelas PKPA yang diselenggarakan oleh ICJR.

Materi yang saya paparkan kali ini masih mengenai organ Perseroan dengan memberikan contoh-contoh yang sering di tanyakan oleh klien dalam praktek hukum korporasi. Saya juga memberikan soal-soal yang diambil dari kasus nyata di Indonesia yang membuat peserta dapat memahami paparan dengan lebih aktual.

Materi lainnya adalah mengenai pengantar Merger & Acquisition yang saya tekankan ke peserta bahwa kalau mau mendalami Merger & Acquisition tampaknya tidak bisa hanya mengikuti kelas saja tapi memang harus terjun langsung menjadi konsultan hukum transaksi tersebut.

Kedua materi di atas mungkin tidak terkait langsung dengan hukum acara dan mungkin tidak akan diujikan dalam ujian advokat tapi saya percaya nasihat hukum yang baik terkait dengan pelaksanaan GCG dan juga pemahaman yang baik atas tugas dan tanggung jawab organ Perseroan merupakan mitigasi yang baik supaya sedapat mungkin kita tidak beracara di pengadilan