Outwitting a Lawyer

Thursday, May 15th, 2008

Dapet cerita berikut dari hasil forward-an e-mail temen-temen. Sumber tidak diketahui.

A lawyer’s dog runs around town unleashed, heads for a butcher shop and steals a roast. The butcher goes to the lawyer’s office and asks, “If a dog running unleashed steals a piece of meat from my store, do I have a right to demand payment for the meat from the dog’s owner?” The lawyer answers, “Definitely.”

“Then you owe me $8.50. Your dog was loose and stole a roast from me today.”

The lawyer, without a word, writes the butcher a check for $8.50. The butcher, having a feeling of satisfaction, leaves.

Three days later, the butcher finds a bill from the lawyer: $100 due for a consultation.

Pesan moralnya: Jangan pernah berurusan dengan Lawyer :)

Tanya Jawab @ Detik Forum Tentang Kekuatan Hukum E-Mail

Saturday, January 12th, 2008
Saya hanya ingin berbagi dengan rekan sekalian mengenai diskusi hukum yang terjadi di Detik Forum. Karena saya yakin tidak semua rekan membaca atau terdaftar sebagai member dari forum diskusi tersebut, maka dari itu ada baiknya kalau potongan diskusi tersebut saya posting di sini. Tulisan yang ingin saya bagi adalah mengenai tema yang cukup menarik, yaitu berjudul”Kekuatan Hukum E-Mail“.

(more…)

Santet dan Perlindungan Saksi

Friday, November 2nd, 2007
Sebelum memulai membaca tulisan ini, saya ingin menyampaikan “Minal Aidin walfa Idzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin“, sekaligus saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf karena sudah lebih dari satu bulan tidak pernah melakukan update tulisan pada blog ini. Mohon maaf juga ketika tulisan ini diturunkan berita terkait sudah basi. Sebenarnya tulisan ini sudah dipersiapkan up-to-date, tapi karena kesibukan, tulisan ini baru bisa diturunkan saat ini.

(more…)

Info Layanan Oleh Penyedia Jasa Layanan Selular dan Perlindungan Konsumen

Sunday, August 19th, 2007
Berdasarkan jumlah penduduk, Indonesia harus bangga menempati peringkat empat dunia dengan jumlah penduduk kurang lebih 238,452,952 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh puluh lima juta orang atau sekitar empat belas persennya merupakan pengguna Telepon Selular (ponsel). Untuk negara berkembang dan negara yang pendapatan perkapitanya termasuk Lower Middle Income Country jumlah tersebut termasuk dalam jumlah yang cukup besar dan memiliki potensi dikemudian untuk terus bertambah. Penggunaan ponsel sendiri bagi beberapa kalangan di Indonesia sudah sebagai kebutuhan primer. Tidak sedikit orang termasuk penulis yang merasa lebih baik ketinggalan dompet di rumah daripada ketinggalan ponsel. Pada taraf ini, apa bila terjadi sesuatu pada ponsel sudah merupakan sedikit bencana bagi pemiliknya.

(more…)

Perlukah Revisi Undang-undang Terkait HAKI?

Wednesday, August 8th, 2007

Latar Belakang

Undang-undang tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (UU HAKI) didasarkan pada pertimbangan antara lain terbentuknya Organiasasi Perdagangan Dunia atau biasa disebut sebagai World Trade Organitation (WTO) yang persetujuannya telah diratifikasi oleh negara kita dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.

Dengan berkembangnya dunia usaha, semula yang dikatakan sebagai HAKI terbatas pada Paten, Merek, dan Hak Cipta, maka dengan adanya perkembangan dunia usaha yang mengglobal, maka lingkup HAKI berkembang mencakup pula Perlindungan Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak tersebut merupakan hak ekskulisif yang diberikan oleh negara kepada pemilik hak tersebut untuk melarang orang lain menggunakan haknya tanpa seizin pemilik hak.

(more…)

Penanganan HaKI yang Setengah HaTI

Thursday, July 19th, 2007
Warnet LegOSTadi malam, ketika melewati sederet Warnet yang berjejer sepanjang jalan Pondok Cina, Depok, Saya mampir kesalah satu Warnet untuk keperluan Burning DVD. Sebagaimana gambar, di atas pintu masuk Warnet tersebut terpasang Neon Box LegOS yang merupakan singkatan dari Legal OS.

Legal OS sendiri merupakan terminologi yang merujuk pada penggunaan Operation System secara legal. Meskipun bertajuk Operation System dalam pengertian umum, khusus di Indonesia terminologi ini secara langsung menunjuk pada suatu Sistem Operasi.

(more…)

Nama Band di Patenkan?

Monday, July 16th, 2007
Entah siapa yang salah, apakah terdapat kesalahan pada pewartaan oleh wartawan dari Rileks.com atau memang narasumber berita tersebut yang salah. Coba lihat link JOSHUA Rebutan Nama Dengan Grup Band. Salah satu kalimat dalam berita tersebut menjelaskan sebagai berikut.

Nama Pang-5 menurut Dhana sudah dipatenkan secara resmi pada bulan Mei 2007 lalu. Dan grupnya adalah satu-satunya yang dinyatakan resmi memakai nama tersebut. Meski nama Panglima memang bukan grupnya yang telah menciptakanya. Memang sudah ada sejak dulu.

Dari potongan paragraf tersebut pada pokoknya menjelaskan ada suatu nama grup band yang dipatenkan, kemudian nama tersebut diperebutkan. Grup yang “mematenkan” nama Pang-5 tersebut merasa sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan nama Pang-5.

(more…)

Skripsi: Kode Sumber (Source Code) Sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Studi Kasus Website Anshar.net)

Wednesday, July 11th, 2007
Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap Negara. Upaya penanggulangan tindak pidana terorisme diwujudkan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Diperlukannya undang-undang ini karena pemerintah menyadari tindak pidana terorisme merupakan suatu tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa juga (extraordinary measures). Dalam beberapa kasus, penguasaan terhadap teknologi sering kali disalahgunakan untuk melakukan suatu kejahatan. Diantara ragam kejahatan menggunakan teknologi, terdapat didalamnya suatu bentuk kejahatan terorisme baru, yaitu cyberterrorism.

Penanganan Cyberterrorism berbeda dengan penanganan terorisme konvensional. Salah satu perbedaannya adalah penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik. Bagaimana pengaturan penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia? Dapatkah sebuah kode sumber website dijadikan alat bukti di persidangan Tindak Pidana Terorisme? Bagaimana dalam prakteknya penerapan ketentuan Hukum Acara Pidana Terhadap Informasi Elektronik (Source Code Website) di dalam Peristiwa Tindak Pidana Terorisme pada Kasus Website Anshar.net?

Simak penjelasannya lebih lanjut disini

Coba Tebak Apa Yang Salah?

Thursday, June 28th, 2007

Coba Tebak... Coba apakah kalian bisa menebak apa yang salah dari gambar di samping ini? Gambar ini diperoleh dari sini, katanya sih buku baru dari Penerbit Jasakom.

Petunjuk untuk menjawabnya: lihat Categories postingan ini :) ngga bisa juga nebaknya? Masa? Coba lagi…

Kalau emang udah ngga bisa, silahkan lihat ini juga link ini (lihat tulisan kiri bawah website tersebut).

Undang-undang Penanaman Modal Baru: Upaya Membangun Citra…

Thursday, May 3rd, 2007

Kesejahteraan bangsa yang diidamkan akan terwujud dengan meningkatkan kualitas hidup melalui pembangunan di segala bidang khususnya di bidang ekonomi. Pembangunan membutuhkan modal, ketrampilan dan teknologi. Idealnya, pemenuhan kebutuhan pembangunan ini dapat disediakan melalui sumber dalam negeri. Kenyataannya, akumulasi modal dalam negeri masih belum efektif dan efisien, tingkat tabungan masyarakat masih rendah, demikian pula ketrampilan serta penguasaan teknologi masih belum memadai untuk menunjang proses pembangunan yang diharapkan. Modal, berikut skill dan teknologi merupakan conditio sine quanon bagi proses pembangunan.

(more…)