Perlindungan Data Pribadi dalam Konstruksi Hukum Indonesia (Seminar di XL Axiata)

Pada 29 Oktober 2018 lalu saya berkesempatan berkunjung ke kantor XL di XL Axiata Tower untuk memberikan materia mengenai Perlindungan Data Pribadi yang menjabarkan bagaimana konstruksi hukum di Indonesia memberikan perlindungan kepada data pribadi terlepas dari masih belum diundangkannya Rancangan Undang-undang Data Pribadi.

Topik pembahasannya mencakup definisi dari data pribadi itu sendiri apa? Mengingat begitu subyektifnya penafsiran data pribadi, bagaimana hukum yang sifatnya kaku menerjemahkan konsep ini? Selain itu, dibahas juga bagaimana dampak keberlakuan dari European Union – General Data Protection Regulation terhadap entitas hukum di Indonesia. Apakah GDRP tersebut dapat diterapkan terhadap entitas hukum di Indonesia?

Salah satu aspek penting dari perlindungan data pribadi adalah bagaimana data pribadi tersebut dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain? Terkait dengan penggunaan atau pemanfaatan data pribadi, erat sekali kaitannya dengan adaya “persetujuan” dari pemilik data. Terkait dengan persetujuan, dalam praktek dikenal adanya negative consent, implicit consent, explicit consent dan universal consent. Apa perbedaan dari masing-masing konsep persetujuan tersebut dan bagaimana penggunaannya dalam prakte? Pembahasannya merupakan topik yang sangat menarik karena terlihat cukup banyak pertanyaan dari rekan-rekan XL terkait topik ini.

Sebagai penutup presentasi, saya juga menjelaskan sedikit mengenai hal-hal yang material yang diatur dalam RUU Data Pribadi.

Semoga pemaparan materi yang saya sampaikan dapat bermanfaat untuk rekan-rekan di XL. Untuk rekan-rekan lain yang juga berminat terhadap topik serupa, dengan senang hati saya bersedia untuk mendiskusikannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.