Contoh kasus di atas merupakan gambaran dari permasalahan pada hak cipta sering kali timbul ketika ada dua pihak yang sama-sama menyatakan dirinya sebagai Pencitpa Ciptaan dan oleh karenanya mereka sama-sama menyatakan berhak untuk mendapatkan perlindungan Undang-undang Hak Cipta (“UUHC”) terhadap Ciptaannya.
Sebagaimana kasus di atas, permasalahan tersebut sebenarnya akan semakin meruncing apabila adanya suatu pihak yang menyatakan ia sebagai Pencipta dengan pembuktian bahwa Ciptaannya tersebut telah ia mendaftarkan Ciptaannya Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sementara pihak lain mengklaim bahwa meskipun si pihak pertama telah mendaftarkan Ciptaannya, namun sebenarnya pihak kedua adalah yang pertama kali melakukan pengumuman ciptaan tersebut di blog-nya.
Untuk mencoba memahami kasus di atas, mari kita sejenak membedah UUHC dan melakukan penafsiran sistematis terhadap UUHC tersebut.
Pasal 2 ayat (1) UUHC menjelaskan
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari pasal tersebut ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu: hak cipta merupakan hak eksklusif dan hak tersebut lahir secara otomatis ketika suatu ciptaan dilahirkan.
Selanjutnya, apakah hak cipta harus didaftarkan? Untuk itu kita coba melihat Pasal 36 UUHC.
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Berdasarkan pasal tersebut, dapat kita tafsirkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa suatu pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak serta merta merupakan suatu pengesahan atas ciptaan yang didaftarkan;
2. Bahwa, perlindungan hak cipta tidak muncul karena adanya pendaftaran hak cipta pada Daftar Umum Ciptaan, melainkan secara otomatis timbul setelah suatu ciptaan dilahirkan; (vide, Pasal 2 ayat (1) UUHC);
3. Bahwa, tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suatu pendaftaran hak cipta dibatalkan apabila terbukti bahwa subjek hukum yang namanya terdaftar sebagai pencipta ternyata bukanlah pencipta yang sebenarnya dari ciptaan tersebut; (vide, Pasal 5 UUHC);
4. Bahwa, dengan didaftarkannya suatu ciptaan tidak berarti ciptaan tersebut akan mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual lainnya seperti antara lain perlindungan merek, paten dan desain industri.
Nah, sekarang coba kita melihat kembali pada kasus Ujang dan Udin. Sekarang tentu anda sudah tau jawaban dari kasus ini bukan? Atau mungkin anda punya pandangan lain? Silahkan diungkapkan.
Responses to “Hak Cipta dan Pendaftarannya”
November 27th, 2008 at 3:28 pm
coba di share ajah dit, atau dikirim ke gw via e-mail. Ntar coba gw bikinin tulisannya.
gw lebih suka bikin tulisan kalau ada kasus yang harus dianalisisnya daripada ngarang-ngarang tulisan sendiri
thanks
December 17th, 2008 at 4:23 pm
hallo boos zacka, pa kabar? seneng bisa nulis disini lagi he..he..
boos kasus yang paling nyata adalah lagu Gaby/Tinggal Kenangan yang dinyanikan oleh Caramel Band asal Makasar dan Caramel Band asal Surabaya, bahkan om ro’i suryo ikut angkat bicara he..he..
menurt info yang aku liat caramel surabaya sudah mendaftrkan hak cipta ke dirjen Haki akan tetapi Caramel Makasar memenangkannya melalui putusan pengadilan he..he..
monggo dibahas sareng-serang (bersama-sama)
thank’s boos
November 27th, 2008 at 3:01 pm
zak, nulis ttg hak merek dong, banyak permasalahannya juga lho, hehehhehe..