Pesta Blogger 2008: Breakout Session – HAKI

Sebagai tanggung jawab saya sebagai salah satu fasilitator, saya ingin merekap hasil diskusi salah satu breakout session dalam Pesta Blogger 2008 yaitu mengenai “Aspek HAKI dalam Blogging”. Selain saya, fasilitator dalam diskusi ini adalah mas Ari Juliano. Sesi dibuka dengan pemaparan secara umum mengenai HAKI oleh mas Ari. Fokus pembahasan hak kekayaan intelektual dalam sesi ini adalah pada Hak Cipta yang merupakan hak kekayaan intelektual yang sifatnya terkait sangat erat dengan kegiatan blogging. Saya sendiri dalam diskusi tersebut berusaha menjadi pelengkap pembahasan yaitu dengan menceritakan beberapa pengalaman terkait hak cipta.

Pemaparan yang dilakukan oleh mas Ari akan saya coba tambahkan dengan pemahaman saya pribadi terhadap pemaparan tersebut. Berikut adalah hasil rekapitulasinya:

  1. Pengertian dari hak cipta itu sendiri. Pengertian hak cipta sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Hak Cipta pada terdiri dari unsur-unsur berikut, yaitu: (i) hak ekskulusif bagi Pencipta yang lahir secara otomatis sejak ciptaan itu diciptakan (fiksasi -apabila masih dalam bentuk ide atau gagasan belum bisa mendapat perlindungan hak cipta), (ii) untuk mengumumkan atau (iii) memperbanyak Ciptaannya atau (iv) memberikan izin untuk itu, (iv) dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pembahasan mengenai hak yang melekat pada hak kekayaan intelektual, yaitu hak moral dan hak ekonomi.
  3. Lingkup perlindungan hak cipta. Karya tulis, termasuk blog juga merupakan objek perlindungan hak cipta
  4. Apa itu perbanyakan dan pengumuman hak cipta. Blogging termasuk salah satu bentuk perbanyakan dan pengumuman hak cipta
  5. Pelanggaran Hak Cipta; penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dapat dilakukan melalui cara proses perdata, proses pidana atau melalui alternatif penyelesaian sengketa (termasuk juga dapat diselesaikan melalui arbitrase). Selain cara yang diatur menurut Undang-undang tersebut, bagi saya ada satu cara lagi yang lebih efektif dan efisien untuk menangani pelanggaran hak cipta, khususnya di dunia blogging, yaitu melalui sanksi moral dari para blogger lainnya.
  6. Kondisi di mana tidak dikatakan pelanggaran Hak Cipta. Pada topik ini, pembahasan berlanjut ada beberapa doktrin mengenai “kepentingan yang wajar” sebagaimana disebut dalam Undang-undang Hak Cipta. Konsep tersebut telah dikenal dibeberapa negara dengan istilah yang berbeda-beda, yang antara lain di Amerika Serikat dikenal dengan istilah “fair use“. Untuk membedakan apakah pengumuman dan perbanyakan hak cipta milik orang lain merupakan “kepentingan yang wajar/fair use” atau merupakan “pelanggaran/infringement“, hakim di Amerika Serika biasanya menggunakan empat kunci penguji, yaitu: (i) the purpose and character of the use, including whether such use is of a commercial nature or is for nonprofit educational purposes; (ii) the nature of the copyrighted work; (iii) the amount and substantiality of the portion used in relation to the copyrighted work as a whole; and (iv) the effect of the use upon the potential market for or value of the copyrighted work .
  7. Masalah penggunaan ciptaan berupa foto seseorang atau lebih dalam sebuah blog.

Setelah pemaparan oleh mas Ari, diskusi langsung digulirkan oleh teman-teman yang saya nilai sangat atraktif dan antusias untuk saling berbagi pengalaman ataupun menanyakan sesuatu. Ada beberapa pertanyaan dari teman-teman tersebut, tetapi menurut saya yang menjadi main point dalam sesi diskusi kali ini adalah mengenai pembajakan blog yang dalam istilah blogging di Indonesia dikenal sebagai tindakan “copas”.

Pada intinya beberapa teman yang mengikuti diskusi pernah mengalami tulisan di blongnya di copas oleh orang lain dan menanyakan “aspek hukumnya”. Terkait pertanyaan teman-teman ini, saya kembali menceritakan peristiwa dibajaknya skripsi saya. Inti cerita saya adalah ingin menyampaikan kepada teman-teman bahwa kenyataan karya cipta kita dilanggar jangan sampai menjadikan kita untuk berhenti berkarya. Selain terus berkaya, kita juga harus mampu mendorong memberikan pemahaman mengenai hak cipta kepada setiap orang yang kita kenal. Cara ini tadi saya analogikan dengan MLM informasi yang artinya dalam memberikan informasi, kita perlu “mencontoh” teknik MLM. Semakin banyak orang yang mengetahui akan informasi tersebut (dalam hal ini dapat juga berupa karya cipta). Sehingga semakin dikenal suatu informasi (termasuk blog) tersebut maka menurut saya perlindungan terhadap sumber informasi justru akan semakin kuat.

Dalam diskusi ini juga beberapa kali sempat disinggung mengenai “Creative Commons“. Dalam pandangan saya, konsep Creative Commons dapat diterapkan di Indonesia. Untuk kedepannya saya akan coba untuk membahas mengenai Creative Commons ini, atau mungkin dapat terjun langsung dan berkolaborasi dengan teman-teman lainnya dalam mewujudkan Creative Commons khas Indonesia yang sungguh-sungguh dapat mengakomodir rezim hak kekayaan intelektual di Indonesia yang cukup unik.

Wassalam,

Ahmad Zakaria (Zka)

 

Note:

  1. Ini postingan saya yang pertama dengan menggunakan software BlogDesk; dan
  2. Bersamaan dengan Pesta Blogger 2008 ini, Mariko juga merayakan ulang tahun yang ke-23. Selamat ulang tahun yah, semoga selalu menjadi yang “ter-“
  3. Mulai saat ini mari kita menjadi downlink untuk penyebaran informasi 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.