Review: Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Monday, July 14th, 2008
Sebagaimana yang kita ketahui Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengusung beberapa pembaruan dalam bidang hukum korporasi jika dibandingkan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1995. Salah satu ketentuan yang diatur dalam UUPT ini adalah mengenai adanya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL”).
Pasal 1 angka 3 UUPT menjelaskan TJSL adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.