nav-left cat-right
cat-right

Info Layanan Oleh Penyedia Jasa Layanan Selular dan Perlindungan Konsumen

Berdasarkan jumlah penduduk, Indonesia harus bangga menempati peringkat empat dunia dengan jumlah penduduk kurang lebih 238,452,952 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh puluh lima juta orang atau sekitar empat belas persennya merupakan pengguna Telepon Selular (ponsel). Untuk negara berkembang dan negara yang pendapatan perkapitanya termasuk Lower Middle Income Country jumlah tersebut termasuk dalam jumlah yang cukup besar dan memiliki potensi dikemudian untuk terus bertambah. Penggunaan ponsel sendiri bagi beberapa kalangan di Indonesia sudah sebagai kebutuhan primer. Tidak sedikit orang termasuk penulis yang merasa lebih baik ketinggalan dompet di rumah daripada ketinggalan ponsel. Pada taraf ini, apa bila terjadi sesuatu pada ponsel sudah merupakan sedikit bencana bagi pemiliknya.

Latar belakang mengapa ponsel begitu penting dalam kehidupan sosial saat ini cukup beragam, salah satunya adalah karena ponsel merupakan media informasi dan telekomunikasi yang relatif murah, cepat dan up-to-date serta sifatnya yang dua arah, artinya dengan adanya ponsel, informasi diperoleh si pengguna secara lebih lengkap, lebih informatif dan lebih aktual. Mari coba kita bandingkan dengan penggunaan pager yang pernah booming kira-kira dua belas tahun lalu.

Demikian dapat dipahami, unsur terpenting dari keberadaan suatu ponsel adalah informasi yang disalurkan melalui media ponsel itu sendiri. Informasi dalam hal ini memiliki cakupan yang luas termasuk tetapi tidak terbatas informasi berupa suara, gambar, teks, video, dan data. Keberadaan posel sebagai media informasi yang penggunaannya semakin kompleks serta meiliki cakupan luas dalam kehidupan masyarakat ternyata juga dimaanfaatkan sebagai media promosi yang efektif bagi pelaku usaha untuk mempromosikan produk barang atau jasanya.

Tampaknya hal ini juga telah disadari oleh provider atau Penyedia Jasa Layanan Selular (PJLS) di Indonesia untuk mempromosikan produk barang atau jasa terkait layanan selularnya. Promosi yang dilakukan oleh penyelenggara layanan selular ini terkadang berkedok sebagai Info Layanan. Masalanyah, keberadaan info layanan ini tidak selamanya bermanfaat bagi pengguna jasa selular, karena tidak sedikit dari info layanan tersebut tidak memberikan informasi yang dibutuhkan pelanggan secara langsung. Hal ini tentu terkait dengan hak konsumen yang menggunakan jasa dari penyedia layanan selular tersebut. Untuk itu perlu dikaji katiannya antara promosi barang atau jasa berkedok info layanan dengan hukum perlindungan konsumen.

Perlindungan konsumen sesungguhnya telah lama dikenal dalam sistem perundang-undangan Indonesia meskipun aturannya tersebar diberbagai undang-undang, antara lain terdapat dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal yang melindungi hak konsumen untuk mendapatkan ukur yang terstandardisasikan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.

Tersebarnya perlindungan konsumen kedalam beberapa peraturan perundang-undangan telah mempersulit konsumen untuk mengetahui hak-haknya terhadap pelaku usaha, untuk itu perlu dibentuk suatu undang-undang khusus yang menjadi lex specialis dari berbagai peraturan perundang-undangan yang melindungi konsumen. Pada tanggal 9 April 1999, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) disahkan, dan diundangkan pada tanggal 20 April 1999.

Terhitung hingga saat ini, usia UUPK telah mencapai delapan tahun. Sekalipun telah lewat delapan tahun sejak diundangkan, tidak banyak masyarakat Indonesia yang mengetahui kehadiran undang-undang ini. Selain itu, tidak semua konsumen mengetahui hak-haknya. Sebagian besar konsumen baru mengetahui hak-haknya setelah terjadinya sengketa konsumen. Kondisi semacam ini juga didukung oleh kultur bangsa Indonesia yang pada dasarnya tidak suka membesar-besarkan permasalahan yang menimpa dirinya. Sehingga ketika suatu kondisi konsumen menderita kerugian yang disebabkan oleh produsen, konsumen tersebut memilih sikap diam dan tidak mempermasalahkannya.

Tujuan utama dari dibentuknya UUPK ini antara lain adalah meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen (Pasal 3 huruf b UUPK). Artinya, ketika konsumen ingin atau telah memperoleh barang atau jasa dari pelaku usaha, Ia memiliki hak dalam memilih produk barang atau jasa apa yang cocok baginya, konsumen juga dapat menentukan apakah barang atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha merupakan barang atau jasa yang dibutuhkan olehnya atau tidak, serta konsumen juga dapat menuntut haknya kepada pelaku usaha atau barang atau jasa yang diperolehnya.

Salah satu hak dasar dari konsumen yang diatur oleh UUPK dapat kita temukan di dalam Pasal 4 huruf a, yaitu:

Pasal 4
Hak konsumen adalah:
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

Sayang sekali dalam Penjelasan UUPK tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan “hak atas kenyamanan”. Sifat nyaman merupakan salah satu sifat yang subjektif, artinya kenyamanan bagi seseorang belum tentu nyaman bagi orang lain. Namun demikian, secara umum kata “nyaman” yang dalam padanan bahasa Inggrisnya adalah comfortable dapat diartikan sebagai kondisi yang menyenangkan. Sebagai contoh, apabila seseorang mendapatkan sesuatu yang tidak diinginkannya secara terus-menerus, hal tersebut akan membuat dirinya tidak nyaman atau berada pada kondisi yang tidak menyenangkan.

Hak atas kenyamanan ini sangat terkait erat tema pembahasan kita, yaitu Info Layanan oleh Penyelenggara Jasa Selular. Info layanan yang datang melalui fasilitas Short Message Service, isinya beragam. Mulai dari informasi terkait program promosi yang diselenggarakan oleh PJLS, informasi mengenai Launching Album terbaru suatu grup musik yang menjadi icon dari PJLS tersebut, informasi mengenai ring back tone, sampai informasi mengenai missed call. Dari serangkaian informasi yang datang melalui Info Layanan, tentu tidak semuanya merupakan informasi yang dibutuhkan oleh konsumen. Tentunya kita sebagai konsumen berhak untuk mendapat layanan sesuai dengan yang kita butuhkan. Disini lah perannya hukum perlindungan konsumen dalam menjamin hak-hak konsumen sebagaimana diamanahkan UUPK.

Saya pribadi sering kali merasa terganggu dengan kehadiran Info Layanan yang frekuensinya perhari cukup banyak. Disamping itu, menurut saya, informasi yang diberikan dalam Info Layanan tersebut bukan merupakan informasi yang saya butuhkan. Ambil contoh, pernah dalam satu hari saya mendapatkan tiga buah Info Layanan dari PJLS, frekuensi antar pesannya pun tidak lama. Pesan pertama berisi mengenai paket promosi telepon hemat dari PJS tersebut. Pesan kedua berisi informasi cara berlangganan nada sambung pribadi dari suatu grup band yang menjadi icon dari PJS tersebut. Sedangkan pesan yang ketiga berisi ajakan untuk mengikuti program lelang yang diselenggarakan PJS tersebut. Dari ketiga pesan yang saya terima, pesan yang masih memiliki informasi dan masih sesekali saya butuhkan hanyalah pesan yang pertama, yaitu mengenai paket telepon hemat dari PJLS. Itu pun saya rasa informasinya cukup sesekali diberikan, tidak perlu diulangi dalam jangka waktu tiga hari sekali.

Seharusnya, PJLS memberikan pilihan kepada konsumen, apakah konsumen ingin menerima Info Layanan atau tidak. Meskipun sifat dari Info Layanan sendiri adalah informasi yang disampaikan secara gratis dan tidak membebankan biaya sedikipun kepada konsumen yang menerima informasi tersebut, tetapi perlu dipahami sifat dari info layanan tersebut sebagian besar memiliki dan bertendensi untuk berpromosi, maka secara tidak langsung info layanan tersebut bersifat komersial (jika dilihat dari sisi PJLS) dan berpotensi mendatangkan keuntungan tambahan bagi PJLS. Coba kaitkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang menggunakan ponsel. Jika menggunakan perhitungan kasar, satu PJLS di Indonesia memiliki konsumen dua juta orang. Bayangkan berapa kemungkinan keuntungan yang diraup dari promosi tersebut diluar pendapatan dari pulsa?

Dengan demikian, konsumen sebagai pihak yang telah membayar sejumlah pulsa seharusnya berhak atas kenyamanan dalam menggunakan produk yang telah dibeli atau dikonsumsinya, sehingga konsumen juga berhak untuk tidak mendapatkan info layanan yang tidak dibutuhkannya.

Mari berjuang untuk hak-hak kita sebagai konsumen!

10 Comments »

  1. avatar nav-left

    Ada satu kasus yang saya sendiri mengalaminya, sehingga sekarang saya kurang respek ke layanan PJLS.

    Ini bukan tentang Info layanan melalui SMS, tapi tentang Jaminan dari Billing PJLS.

    Saya termasuk sering mengamati bagaimana pulsa berjalan. Terlebih soal pemakaian per detiknya, ada yg keganjilan, Kita beli semisal pulsa 50 Rb, tentu dapatnya juga 50rb, dengan aturan sekian detik pemakaian, makan akan menghabiskan sekian pulsa. Tetapi setelah saya perhatikan, sepemahaman saya soal hitungan pulsa. Kok, lebih cepat habisnya. Saya pikir, gak imbang antara waktu yg kita pakai, dengan peraturan dari sistem waktunya.

    Ini sudah saya kurangi, dengan pajak, dan tetek bengeknya.

    Terus, tentang jaminan, bahwa pulsa yang kita miliki memang betul kita yang memakainya. Andaikata ada yang mengambilnya, kepada siapa kita menuntut.

    Terus, soal biodata kita, yang sering terjadi penyebaran sepihak oleh Oknum PJLS tersebut.

    Kembali ke Info layanan PJLS, sering juga terjadi, pelanggan yang salah kirim, dengan menekan tombol Reply otomatis, eh, malah menghabiskan pulsanya.

    Kita sebagai konsumen sering berada pada posisi terlemah.

    Kalau mau mengadukan, kemana ?, Lembaga Perlindungan Konsumenkah ? atau yg lainnya ?

    nav-left
  2. avatar nav-left

    saya juga sering banget ketipu sama PJLS mas zka. terutama kalau mereka nawarin program2 undian. tp mungkin juga sich sayanya sendiri yang mau ditipu

    nav-left
  3. avatar nav-left

    Dalam menyelesaikan sengketa konsumen ada beberapa cara, salah satunya melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK). Tapi sejauh ini cara yang lumayan efektif adalah penyelesaian dengan cara “pengumuman” melalui media massa seperti melalui Surat Pembaca, dll.

    nav-left
  4. avatar nav-left

    masalah nyaman itu memang masalah subyektif, tapi kira2 ada tidak putusan pengadilan yang menafsirkan hak atas kenyamanan tersebut, kalau ada itu bisa jadi rujukan mas. Salam kenal

    nav-left
  5. avatar nav-left

    Menarik sekali kalau ada putusan pengadilan yang berhasil menjelaskan unsur “kenyamanan”. Terima kasih atas idenya. ASAP akan saya lakukan research ttg hal ini.

    nav-left
  6. avatar nav-left

    ditunggu hasil risetnya :)

    nav-left
  7. avatar
    sukirman jong Says:
    nav-left

    Saya bernama Sukirman Jong, bertempat tinggal di Kota Tg. Pinang.
    Pada bulang Nov 2007, saya ada rencana untuk memulai usaha RT-RWnet (sbg penyedia jasa internet),
    jadi saat itu saya menghubungi PT. Indosat M2 sbg penyedia jasa layanan internet.

    Pertama saya ditawarkan utk memakai internet VSAT-Ku Band, namun saya rasa tidak bisa memenuhi standar yg saya inginkan,
    Dan pada tgl 1 Des 2007 saya ditawarkan utk tambah satu line internet lagi dgn menggunakan Fiber Optik dgn bandwith 256kbps (yg tentu aja dgn harga yg sangat mahal), setelah itu pada tgl 1 Des 2007 saya di minta tambah lagi satu line IIX khusus utk koneksi indonesia, semua tambahan ini di kasih waktu trial 2 minggu dgn bebas dari semua biaya.

    Dalam masa percobaan, saya sangat tidak puas dgn jasa internet yg di berikan ini (baik internet, layanan purna jual, dan penyelesaian kasus), karena sering terjadinya putus koneksi internet, jd pada akhir masa percobaan, yaitu tgl 8 saya secara lisan menyatakan saya tidak ingin terus melakukan percobaan pada Fiber Optik dan IIX itu, dan dari pihak IM2 Batam (Bp. Sinxxxx dan bagian NOC bp. Buxx) sudah konfirmasi utk melakukan penutupan pada percobaan ini dan katanya akan datang utk melakukan pencabutan 1-2 hari ini.

    Tapi saya tunggu sampai dgn hari ke 4 ( tgl 13 Des 2007), saya mengirimkan satu surat resmi dgn materai, bahwa tlg ditindak lanjuti utk pencabutan ini, karena sudah lewat 3 hari dan saya tidak ingin ada biaya apapun yg tidak seharusnya saya bayar (kecuali ada biaya administrasi yg utk pembatalan itu OK2 aja). Dan saat itu ada bp. Buxx bagian NOC IM2 batam sudah konfirmasi tutup. Dan saya tinggal tunggu orang IM2 datang dan cabut alatnya.

    Tapi setelah lewat 1 bln bukan orangnya yg dtg, tapi tagihan IM2 yg betul2 buat saya kaget,karena jumlahnya sangat tidak sesuai dgn yg pertama kali di sepakati, rincian dibawah ini :

    Vsat-Ku Band harga seharusnya
    ==================== ============= ============
    1.monthly Fee Rp. 2.776.666,00 Rp. 1.700.000.00
    2.instalasi Rp 1.000.000,00 ——- 1*
    3.Termination Rp. 500.000,00 ——–2*

    Note :
    Monthly fee tdk sesuai dgn yg ditawarkan, dan untuk biaya instalasi
    dan Termination itu nga jelas, karena saya uda bayar PT. Beliizan XXXX yg merupakan mitra IM2 yg dtg pasang Rp. 3.000.000,-, jadi seharusnya tidak ada lagi biaya spt ini.

    Internet Dedicated (FO) harga seharusnya
    ===================== ============= ============
    1.instalasi Rp. 2.500.000,00 OK
    2.monthly Fee Rp 7.466.666,00 OK
    3.monthly Fee akses P to MP Rp. 2.133.000,00 ——–1*

    Note :
    yang biaya monthly fee P to MP itu nga jelas.

    Surat tagihan utk Internet Dedicated seharusnya saya tidak lagi saya terima, karena saya sudah membatalkan pada masa trial dan dari pihak IM2 suda konfirmasi utk hal ini.

    Tapi saya sampai saat ini, belum ada satu orang pun dari IM2 yg datang utk mengambil alatnya, dan yg datang hanya tagihan saja yg nga jelas (utk Internet Dedicated dan IIX dgn total hampir 13 jt/bln) yang seharusnya sudah tidak ada lagi.

    Saya betul2 bingung, karena merasa seperti di permainkan sebagai pelanggan yang serius ingin berlangganan utk jasa layanan IM2.

    Saya mohon untuk memberikan solusi utk hal ini, karena saya sudah beberapa kali telp juga ke IM2 jakarta (bagian Korporat) dan katanya sedang di cek ulang.

    Hormat saya,

    Sukirman Jong

    nav-left
  8. avatar
    david pangemanan Says:
    nav-left

    PT. TFS - PENGUSAHA PERUSAK HUKUM

    Secanggih apapun hipotesa, teori, Undang-Undang di Indonesia namun bagi rakyat kecil, hukum di negeri ini sudah mati. Paling tidak, rakyat kecil tidak berhak menuntut terhadap ketidakadilan yang diterimanya. Boleh percaya, tidakpun boleh. Namun pengalaman saya ini dapat menjadi contoh konkritnya.
    Pada tahun 2005 saya telah dirugikan sebesar lk. Rp. 105 jt. oleh sebuah perusahaan finance besar (PT. TFS) yang berkolaborasi dengan sebuah perusahaan asuransi (PT. AWT). Hal ini telah saya adukan di Poltabes Surakarta. Berbagai bukti-bukti tertulis (a.l. Surat-Surat Palsu, Penggelapan dan Penipuan) telah kami sertakan dalam pengaduan. Dan setelah 35 bulan berlalu, alih-alih Penyidik Poltabes Surakarta mengembangkan pengaduan terhadap delik HAM (Hak Milik), Tipikor (Fidusia) dan Gratifikasi ataupun Pembelaan Konsumen, namun justru jawaban klise (kurang bukti) yang kami terima sebagai balasan. Tidak kurang pula Propam hingga Kompolnas telah kami surati, namun tidak ada tanggapan apapun.
    Inilah fenomena hukum bagi rakyat kecil - yang harus menjadi tumbal bagi Pengusaha dan Penegak Hukum dalam memupuk harta kekayaan.
    Dan pemerintah mestinya tidak perlu heran apabila th. 2009 nanti adalah tahun kemenangan mutlak para ‘Golput’
    Apabila Anda tidak sependapat dengan tulisan di atas, mari bergabung menghancurkan praktik-praktik Pengusaha Kriminal (khususnya PT. TFS) yang telah terbukti selama ini sangat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.
    (David - Yogyakarta - HP : 0812 2718 5444)

    nav-left
  9. avatar nav-left

    orang tua saya juga pernah mengalami hal serupa dengan Bpk. David. (kasus asuransi) Pada saat itu, sudah banyak surat pengaduan yang dilayangkan orang tua saya kepada perusahaan asuransi tsb, tetapi orang tua saya hanya di putar-putar (dan di suruh bolak-balik). Padahal orang tua saya hanya meminta kejelasan status atas asuransi dan kepada pihak mana mereka dapat mengklaim asuransi mereka. Setelah beberapa bulan, dan menghabiskan cukup banyak biaya untuk bolak-balik, orang tua saya memutuskan untuk berhenti dan mencari asuransi yang baru. Mereka tidak mengajukan ke pengadilan atau badan perlindungan konsumen manapun karena sudah merasa apatis.

    Sikap apatis dari konsumen ini harusnya menjadi pertimbangan bagi badan-badan perlindungan konsumen bahwa mereka belum menciptakan atmosfir kenpercayaan yang cukup bagi konsumen (bukan semata-mata karena konsumen tidak tahu).

    nav-left
  10. avatar nav-left

    bagaimana caranya melaporkan pengguna hp yg telah melakukan teror kepada saya dan keluarga?
    apakah saya bisa mengetahui siapa dan dimana alamat si pengguna nomor yg melakukan teror tsb dari nomor yang dia gunakan? bagaimana caranya?
    trimakasih

    nav-left

RSS feed for comments on this post. TrackBack URL

Leave a comment