Latar Belakang
Dengan berkembangnya dunia usaha, semula yang dikatakan sebagai HAKI terbatas pada Paten, Merek, dan Hak Cipta, maka dengan adanya perkembangan dunia usaha yang mengglobal, maka lingkup HAKI berkembang mencakup pula Perlindungan Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak tersebut merupakan hak ekskulisif yang diberikan oleh negara kepada pemilik hak tersebut untuk melarang orang lain menggunakan haknya tanpa seizin pemilik hak.
Salah satu latar belakang mengapa Indonesia begitu serius dalam pengaturan undang-undang yang terkait HAKI adalah disebabkan masuknya Indonesia kedalam Priority Watch WTO sebagai negara yang penduduknya paling banyak melakukan pelanggaran HAKI. Untuk itu diharapkan setelah dikeluarkannya undang-undang HAKI, Indonesia dapat keluar dari “black list” tersebut sehingga investor tidak ragu lagi untuk menanamkan investasinya di Indonesia, karena yakin adanya perlindungan HAKI terhadap investasi dari para investor yang merupakan objek HAKI. Diharapkan dengan banyaknya investor yang masuk, perkembangan ekonomo di Indonesia dapat maju pesat sehingga kesejahteraan rakyat bisa bertambah.
Sayangnya, saat kita sedang berusaha untuk dapat meningkatkan kepedulian terhadap HAKI, ternyata justru tuduhan bahwa kita sebagai sarang pembajak makin kuat. Paling tidak, hal ini terkait dengan laporan USTR (United States Trade Representative) yang menetapkan kita sebagai negara berstatus priority watch list (PWL) dalam masalah perlindungan HaKI. Dengan status ini, USTR menilai Indonesia sebagai negara tidak memberi perlindungan yang memadai terhadap HaKI.
Meskipun undang-undang HAKI telah direvisi pada 2000 dan 2001, masalah pelanggaran HAKI di Indonesia belum terpecahkan. Masih begitu banyak pelanggaran HAKI yang terjadi di Indonesia, khususnya terkait dengan permasalahan Hak Cipta, Desain Industri, Paten dan Merek.
Perlukah Undang-undang HAKI Direvisi Kembali?
Banyak pelaku usaha yang merasa mereka telah dirugikan karena produk mereka dengan mudah dapat dibajak di Indonesia tanpa ada pihak yang mampu menghentikannya. Pelaku usaha tersebut juga merasa pemerintah Indonesia tidak serius untuk menegakkan HAKI di Indonesia. Hal ini terbukti dari pembajakan yang terus berjalan meskipun telah ada perangkat peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan untuk menjerat pelaku pembajakan tersebut.
Sebagai contoh, di Indonesia begitu marak terjadinya pembajakan terhadap program komputer (software) yang merupakan objek HAKI dan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) sebagai berikut.
Pasal 12
1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. …
Dengan demikian, seharusnya apabila terjadi pembajakan program komputer (software) maka berlakukah ketentuan pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta yaitu:
Pasal 72
1. …
2. …
3. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Contoh nyata dari pelanggaran Pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta ini terjadi dalam kasus pembajakan program komputer Operation System (OS) yang merupakan produk dari PT. Microsoft Indonesia yang telah mendapat Lisensi dari Microsoft International. Hal itu disampaikan salah seorang wakil Microsoft. “Di tahun 2005, sekitar 87% perangkat lunak komputer di pasar Indonesia adalah bajakan,” kata Irwan Tirtariyadi dari Microsoft Indonesia, seperti dilansir detikINET dari AFP Rabu (29/3/2006). Data yang disebutkan Irwan tersebut didapat dari studi Business Software Alliance.
Pembajakan tersebut telah menyebabkan Microsoft mengalami kerugian hingga miliar dollar pertahunnya. Masih menurut Irwan Tirtariyadi, pelaksanaan hukum yang longgar dan korupsi yang tersebar luas telah menggiring Indonesia ke peringkat kelima terbesar di dunia untuk kategori pembajakan software, setelah Vietnam, Ukraina, Cina dan Zimbabwe.
Mengacu fakta sebelumnya maka harus ada suatu upaya untuk meredam maraknya pembajakan. Muncul beberapa tanggapan mengenai upaya apa yang seharusnya dilakukan untuk melawan pembajakan antara lain adalah gagasan untuk merevisi UU Hak Cipta. Timbul pertanyaan, perlukah UU Hak Cipta direvisi kembali? Revisi seputar UU Hak Cipta tidak hanya menyangkut penegakan hukumnya, tetapi juga menyangkut keinginan banyak pihak agar adanya manajemen koleksi hak cipta. Maksudnya adalah, dengan adanya manajemen hak cipta, diharapkan status kepemilikan dari hak cipta dapat diketahui secara jelas, terlepas dari kenyataan hak cipta bukanlah suatu hak yang harus didaftarkan.
Ternyata gagagasn untuk merevisi undang-undang terkait HAKI tidak hanya muncul pada UU Hak Cipta, gagasan revisi juga muncul dalam undang-undang tentang Desain Industri. Gagasan ini muncul akibat banyaknya pemalsuan produk yang memanfaatkan celah hukum dalam definisi desain industri. Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, definisi desain industri dijelaskan sebagai berikut.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Kelemahan dari definisi dan UU Desain Industri ini adalah tidak jelasnya bagaimana seandainya ada desain industri yang sama tetapi beda merek? Apakah melanggar atau tidak. Kelemahan ini tidak ditutupi dengan ketentuan pidana yang hanya terdapat dalam Pasal 54 dan hanya terdiri dari tiga ayat. Hal ini terbukti dari kasus pemalsuan produk dari PT. Astra yang bergerak dalam bidang pemenuhan suku cadang kendaraan. Banyak produk suku cadang mereka yang sesungguhnya merupakan objek perlindungan UU Desain Industri dipalsukan oleh perusahaan lain yang “mencontek” desain suku cadang mereka tetapi menggunakan merek lain.
Untuk itu, sebagian pihak merasa UU Desain Industri ini perlu direvisi terutama mengenai definisi dan ketentuan pidana yang lebih mampu untuk menjerat pelaku usaha yang memalsukan desain industri.
Gagasan revisi undang-undang HAKI ditujukan pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (UU Merek). Gagasan revisi UU Merek ditujukan pada permasalahan dalam pengkategorian merek dalam kelas tertentu. Dinilai pengkategorian ini masih belum jelas kriterianya, yaitu bagaimana suatu mereka bisa dikategorikan kedalam beberapa kelas kategori merek. Revisi UU Merek juga terkait dengan semakin banyaknya terjadi pemalsuan Merek. Noertjahjo Darmadji dari PT Astra Daihatsu Motor mengungkapkan, tingginya harga suku cadang otomotif yang dipicu inflasi serta tingkat kebutuhan kendaraan yang tinggi sejak tahun 2000 telah mendorong terjadinya pemalsuan merek produk dari produsen otomotif Jepang. “Tingkat pemalsuan ini telah mencapai 50 persen dari pangsa merek aslinya,” kata Noertjahjo. (KOMPAS 26 April 2006)
Mungkin memang saatnya kita merevisi Undang-undang terkait HAKI tersebut.
Zka
Responses to “Perlukah Revisi Undang-undang Terkait HAKI?”
August 8th, 2007 at 1:30 pm
“Untuk itu, sebagian pihak merasa UU Desain Industri ini perlu direvisi terutama mengenai definisi dan ketentuan pidana yang lebih mampu untuk menjerat pelaku usaha yang memalsukan desain industri.”
—– Reply —————————————
Secara prosedural yang merumuskan suatu UU tersebut siapa saja yang terlibat ?.
August 8th, 2007 at 2:04 pm
dalam perumusan UU, biasanya yang terlibat itu:
1. DPR
2. Unsur masyarakat
3. Akademisi
4. Profesional
August 8th, 2007 at 3:34 pm
undang-undang direvisi melulu? yah mau ga mau sih kan hukum dinamis….. yang perlu direvisi otak manusianya mulai produsen hingga pembeli n calon pembeli karena gw melihat orang indonesia sifatnya gini: “kualitas ok dengan harga murah” jaman sekarang itulah yang terjadi mulai ekonomi atas hingga bawah
produsen sendiri hanya ngejar modal balik bukan ikut kampanye anti piracy, walaupun ada dvd film asli dengan cover plastik seperti bajakan tetep terasa ingin modal balik bukan membasmi pembajakan! gw bisa bilang ini karena film dengan cover seperti itu cuma terlihat di film jadul ato film indonesia yang ga laku di bioskop tapi film judul baru tetep aja dengan packaging mewah dengan embel-embel special edition or something….
kalo kita lihat dari segi pembeli seperti kita-kita ini pasti selalu cari harga termurah dengan kualitas ok, yah salah satu usahanya pergi ke tempat-tempat yang menyediakan bajakan atau mungkin download?????? banyak deh jurus seperti ini di indonesia
August 8th, 2007 at 4:47 pm
Ya mungkin solusinya adalah dengan berusaha memberlakukan harga yang berbeda di Indonesia. Contohnya beberapa hari yang lalu di detikinet diberitain kalau Windows Vista di China harganya di potong sampe 50% karena takut di bajak.
Harusnya kalau di Indonesia, windows vista harganya dipotong sekitar 70%, baru tuh windows vista yang ngebajaknya sedikit.
August 8th, 2007 at 8:37 pm
sy setuju dengan pemotongan harga sampai 70% agar produk yang ngebajak sedikit.
kebijakan dagang seperti ini akan memberikan perbedaan nyata
Tapi yang paling sy harapkan itu ialah perubahan mentalitas
salah satu solusi yang sy bisa sarankan ialah adanya publikasi fatwa yang mengharamkan pembajakan dgn penjelasan lebih lanjut bahwa [misalnya] seorang mahasiswa yang menggunakan software bajakan selama masa kuliahnya, sekalipun cuma mengetik, telah dihukumi haram sehingga saat dia lulus wisuda dan bekerja maka uang gaji yang dia dan anak-istrinya makan digolongkan sebagai harta haram karena izasahnya didapatkan secara haram.
— seperti juga mencontek
memang tidak akan memecahkan masalah. Wong fatwa rokok aja dianggap angin lalu [sy termasuk] tapi setidaknya sebuah usaha menuju indonesia yang lebih baik
Apalagi masalah sosial/ekonomi itu ngejelimet sehingga mustahil bisa dipecahkan dengan satu dua tindakan ataupun UU.
Tapi untuk indonesia yang lebih baik, yang tersisa itu optimisme! krn pesimis itu ngak ada untungnya ![]()
August 9th, 2007 at 10:21 pm
Haki ini ga mungkin bisa diperbaiki jika sistem hukum yang dipakai adalah hukum yang diatur oleh orang orang bule di sana. Karena dilihat oleh orang awam UU Haki ini tidak ada faedahnya sama sekali (wong polisi aja masih pake program bajakan kok di kantornya!!). Di satu sisi harganya yang murah membuat orang2 tertarik untuk membeli dan berbisnis cd/program bajakan, ini memenuhi budget masyarakat Indonesia yang haus dengan ilmu pengetahuan tetapi hanya mempunyai wadah yang bocor untuk menimba sumur pengetahuan tersebut.
Di satu sisi, kita seharusnya menghormati karya orang lain, yang di mana haki ini merupakan ide dasar dari orang orang bule dari negeri seberang, di mana orang orang Indonesia dalam sistem hukum adat tidak mengenal hak atas benda tidak berwujud, yang menjadi salah satu kendala mengapa UU haki dianggap tidak ada faedahnya oleh orang orang Indonesia, sehingga tidak ada nilai/moral yang tertanam di jiwa masyarakat Indonesia bahwa beli program bajakan itu salah, sama saja dengan mencuri.
DPR pun dulu kayaknya cuma kejar tayang dalam mengesahkan UU ini, yang hanya ingin sekedar kasih tau sama orang luar negeri bahwa Indonesia punya UU haki (keren kan ^^!!). Jadi, bakal ada orderan baru buat UU lainnya pendukung Haki ini (UU jadi proyek gitu!!). Pengusaha dieksploitasi sehingga UU dianggap orderan.
Jika benar benar ingin dijalankan, seharusnya DPR mempelajari dengan sungguh2 bagaimana dapat membuat UU yang efektif dapat dijalankan di Indonesia ini, tidak hanya main jiplak sana jiplak sini dari UU luar negeri (jiplaknya pun bukan asal terjemahin yang nyari di internet, tapi pergi langsung ke negara asal UU tersebut dengan alasan studi banding UU tsb, tapi aslinya malah jalan2 ngabisin duit negara). Bukan main!!
Rencana revisi ini pun sepertinya juga merupakan “orderan” tanpa mempelajari dampak langsungnya ke masyarakat Indonesia.
Intinya: kalo mau direvisi harusnya tuh pertama2 kasih solusi yang mumpuni masalah harga, trus sosialisasi kalo ngebajak itu dosa (kayaknya yang paling susah ya ini^^!!) supaya pada tobat. Nah kalo brani!! Udah grebek tuh mulai dari glodok, itc, mangga dua mal sekaligus pokoknya daerah kawasan kota deh. Pasti seminggu barang bajakan ga bakal beredar di jakarta –> Jaminan mutu dah.
Trus kalo bisa penegak hukumnya juga jangan pake bajakan dong!! hehe ^^
August 16th, 2007 at 10:01 pm
seno gumira ajidarma pernah bilang kalau pembajakan (walaupun tidak dibenarkan) adalah satu-satunya cara agar Indonesia bisa mengejar ketertinggalannya dari negara lain dalam bidang IT
August 19th, 2007 at 1:27 am
Setuju…tp dengan catatan. Artinya kalau mau membajak, hasil banyakan tersebut digunakan untuk keperluan produktif, dan dengan berbasiskan bajakan tersebut kita membuat produk sejenis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik orang indonesia.
sebenernya solusi macam ini yang menyebabkan lahirnya program2 open source.
September 25th, 2007 at 1:49 am
perlu dong…terutama UU Hak Cipta. Saya melihat ada 2 poin yang harus ditambahkan.1. Untuk ketentuan bahwa yang dimaksud membajak adalah mengambil lebih dari 10 persen isi.10 persen disini tidak jelas!!10 persen dari apa?dari jumlah halaman atau apa? masalah kedua adalah sudah saatnya ditentukan hukuman minimal bagi pelanggar, bukan cuma hukuman maksimal
October 5th, 2007 at 8:56 pm
ada 3 unsur yang dapat mendukung penegakan hukum, yaitu substansi, struktur dan kultur hukum. Hukum dapat dtegakkan jika substansi peraturan lengkap, ditegakkan oleh aparat yang konsisten dan ditaati oleh masyarakat yang bukan hanya sadar hukum tapi taat hukum. Nah, jika yang dipertanyakan apakah UU Mengenai Hak Cipta perlu direvisi, saya pikir memang perlu karena masih ada hal-hal yang perlu diatur tapi belum diatur dalam UU ini misalnya penerapan sanksi minimal bagi pelaku…namun lepas dar substansi UUHC, yang paling urgen sebenarnya adalah apakah UU yang sudah ada dan pasal-pasal yang sudah ada sudah diterapkan ecara optimal…jangan sampai kita hanya terfokus pada perubahan/revisi UU saja dan waktu hanya habis untuk itu…jangan sampai UUHC hanya menjadi hukum yang mengantuk kemudian tertidur dan akhirnya mati….
October 18th, 2007 at 8:26 pm
saya khawatirnya nilai2 kebersamaan kita terlalu kuat untuk bisa menghargai haki yang katanya produk “kapitalis” dan tidak cocok dengan kebudayaan kebersamaan kita.
October 29th, 2007 at 6:14 pm
apaaan sih yang dimaksud dengan HAKI?dan mengapa sih HAKI sering menjadi permasalahan?
November 2nd, 2007 at 11:13 am
Menurut saya, HaKI sering dipermasalahkan karena selama ini (sebelum rezim HaKI), pandangan banyak orang hanya menilai benda berdasarkan keterwujudannya saja. Artinya, sebuah benda bernilai kalau benda tersebut berwujud, sementara benda tidak berwujud tidak dipandang.
Kenyataannya, sering kali benda tidak berwujud yang salah satunya HaKI ini justru lebih berharga dari benda berwujudnya sendiri. Contoh mudah, brand/merek minuman Coca-cola. Siapa yang tidak tahu brand ini? siapa yang belum pernah mencoba? Saya rasa kalau orang diperkotaan sebagian besar pasti pernah mencoba.
Selanjutnya, bayangkan jika anda pemilik brand Coca-cola tersebut melihat ada saingan bisnis anda menggunakan merek Caco-calo juga untuk menjual minuman bersoda dengan rasa yang mirip? Kemungkinan konsumen membeli produk itu cukup besar karena konsumen mengira produk yang ia beli adalah coca-cola. Tentu anda sebagai pemilik brand coca cola akan dirugikan karena kehilangan potensi konsumen.
kira2 seperti itu. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, jangan sungkan untuk kembali berdiskusi
November 9th, 2007 at 9:45 pm
berbicara masalah HAKI, tidak hanya sebatas terhadap pembajakan dan merk, akan tetapi lebih kepada perlindungan konsumen, ironis memang sebagai bangsa yang “belum” berkembang, Indonesia dihadapkan dalam kondisi sulit yang mengharuskan siap saja harus “siap” untuk memenuhi segala kepentingan hidup, mulai dari teknologi, pembajakan terhadap OS tidak bisa tidak memang sudah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat (ironis memang) harga murah, lagi-lagi yang selalu dijadikan sebagai alasan, barang2 elektronik dan rumah tangga (ingat kasus magij com vs yong ma), sepeda motor (kasus honda vs tossa)sampai dengan kosmetik, dari semua kasus diatas, bila dipelajari lebih lanjut, siapakah yang sebenarnya paling dirugikan? pihak perusahaan/produsen?yang paling dirugikan dalam hal ini sebenarnya adalah konsumen, membeli dengan murah, gengsi tinggi, akan tetapi berujung terhadap kerugian ![]()
January 26th, 2008 at 1:56 am
saya setuju kalau uu tentang haki direfisi, tapi apakah setelah adanya uu yang baru ini akan membuat para pelangar uu ini akan jera? seperti uu hak cipta apakah selama ini sudah berjalan dengan baik? seharusnya ini menjadi tugas bagi aparat hukum agar lebih giat membrantas pembajak. karena uu hak cipta bukan delic aduan… hargailah karya anak bangsa karana dengan menghargai karya anak bangsa sama dengan menghargai ibumu dan bangsamu
January 26th, 2008 at 2:01 am
saya setuju kalau uu tentang haki direfisi, tapi apakah setelah adanya uu yang baru ini akan membuat para pelangar uu ini akan jera? seperti uu hak cipta apakah selama ini sudah berjalan dengan baik? seharusnya ini menjadi tugas bagi aparat hukum agar lebih giat membrantas pembajak. karena uu hak cipta bukan delic aduan… hargailah karya anak bangsa karana dengan menghargai karya anak bangsa sama dengan menghargai ibumu dan bangsamu dan masih banyak uu yang perlu di refisi bukan hanya uu ini saja karna masiah banyak celah yang masih bisa dimanfaatkan bagi para pelnggar hukum.
February 1st, 2008 at 10:45 pm
saya 100% setuju dengan pendapat anda. Tetapi ketidakberjalannya dengan baik uu ini bukan jadi alasan kita untuk tidak membuat produk hukum yang lebih baik kan?
August 8th, 2007 at 1:08 am
PERTAMA!!!!!