Diperlukannya undang-undang ini karena pemerintah menyadari tindak pidana terorisme merupakan suatu tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa juga (extraordinary measures). Dalam beberapa kasus, penguasaan terhadap teknologi sering kali disalahgunakan untuk melakukan suatu kejahatan. Diantara ragam kejahatan menggunakan teknologi, terdapat didalamnya suatu bentuk kejahatan terorisme baru, yaitu cyberterrorism.
Penanganan Cyberterrorism berbeda dengan penanganan terorisme konvensional. Salah satu perbedaannya adalah penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik. Bagaimana pengaturan penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia? Dapatkah sebuah kode sumber website dijadikan alat bukti di persidangan Tindak Pidana Terorisme? Bagaimana dalam prakteknya penerapan ketentuan Hukum Acara Pidana Terhadap Informasi Elektronik (Source Code Website) di dalam Peristiwa Tindak Pidana Terorisme pada Kasus Website Anshar.net?
Simak penjelasannya lebih lanjut disini
Responses to “Skripsi: Kode Sumber (Source Code) Sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Studi Kasus Website Anshar.net)”
July 14th, 2007 at 9:52 pm
File skripsinya sudah bisa dibaca tuh
silahkan membaca. Mohon kritik dan sarannya untuk diskusi lebih lanjut.
July 15th, 2007 at 7:41 am
sy juga akan baca 99% [1 persen lagi kalau kebentur term-term hukum [semoga skripsi banyak 'contoh soal' dari pada 'dasar pemikiran'..he he trauma baca teori sastra]]
oh, ya makasih itu script yahoomessager-nya udah dibenerin ![]()
July 15th, 2007 at 12:10 pm
kalau ada terminologi atau konsep hukum yang kurang dipahami silahkan ditanyakan langsung ajah, sedapat mungkin akan saya jelaskan semudah2nya.
July 18th, 2007 at 11:45 am
Insya Allah kalau ada kesempatan, mau di teruskan jadi thesis..tp mungkin topicnya akan lebih di umumkan.
July 18th, 2007 at 8:52 pm
Saya doain ajah deh mas…semoga sukses selalu. Btw, mo nanya ajah nih? kalau cracking server bank itu termasuk cyberterrorism ngga?
July 19th, 2007 at 1:41 pm
wah, untuk ngejawabnya ngga mudah. banyak aspek yang harus dikaji, terutama terhadap definisi dari cyberterrorism itu sendiri.
Coba kembali dibaca dalam skripsi saya terkait dengan cyberterrorism dan beberapa karakteristik serta contohnya. Mungkin bisa sedikit menjawab..
rgds,
zka
July 23rd, 2007 at 12:18 am
Salut. Baru sekali ini lihat skripsi di posting via blog. Mungkin karena dah lama lulus & gak ngikutin dunia kampus lagi. Kalau belum ujian semoga sukses. Kalau sudah, selamat!
July 23rd, 2007 at 12:53 pm
@Ibrahim
Terimakasih. Pada dasarnya skripsi ini saya posting di blog agar dapat dikritisi bersama, selain itu untuk mempermudah rekan lain yang mungkin tertarik menulis skripsi sejenis (skripsi terkati hukum dan informasi teknologi) dan tidak bisa berkunjung ke perpustakaan FHUI.
Dengan onlinenya skripsi ini diharapkan makin banyak skripsi (atau hasil penelitian lain) yang diposting di blog atau media internet lainnya. Karena saya percaya, telah datang era baru dalam publishing, yang salah satunya adalah blog.
January 7th, 2008 at 2:54 pm
mas, kayak nya scriptsi nya pernah saya baca dech, mirip bgt judul sekaligus isinya, kalo gak salah dari mahasiswa UI stambuk 2005-2006 an gitu lah, ini sckripsinya copas atau yang saya baca itu copas ya???
salam
medan
yuhendra
January 8th, 2008 at 6:54 pm
Kalau boleh tau baca di mana yah? Terus UI Stambuk 2005-2006 itu apa yah? kalau memang itu dibuat oleh anak UI saya rasa tidak mungkin juga, karena kemungkinan besar yang akan membuat skripsi tersebut adalah anak FHUI, dan di FHUI hanya ada satu dosen yang memiliki kapabilitas mengenai cyberspace law inih, dan beliau lah yang menjadi pembimbing saya.
Simpelnya ginih. kalau skripsi inih pernah dibuat sebelum saya membuat, pasti beliau memberitahukan kalau sayah harus ganti judul. Selain itu emang kasusnya juga belum masuk pengadilan..hehe
Selanjutnyah, kalau skripsi ini dibuat setelah saya lulus, pasti beliau tidak akan mengizinkan penulisan skripsi dengan tema yang telah sayah tulis inih. Jujur ajah, untuk dikalangan mahasiswa FHUI, tema seperti inih sangat jarang sekali diangkat.
berdasarkan dua hal tersebut, orisinalitas skripsi inih dapat saya claim 100% dan tata cara penulisan sumber pustaka telah sesuai dengan Metode Penelitian Hukum. Kalau ada pihak lain yang mengkopas skripsi saya, itu bukan urusan sayah…
hehehe tujuan sayah sharing skripsi di sini supaya bisa dimanfaatkan untuk pembelajaran atau dikritisi secara ilmiah.
btw, terima kasih informasinya.
February 21st, 2008 at 7:24 pm
mas, nama saya Flora, saya sedang menyusun skripsi tentang bukti elektronik sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana.saya melihat bahwa posisi kasus dalam skripsi mas ini sesuai dengan judul saya apakah saya bisa mendapatkan fotokopi dari putusannya..?
terima kasih.
February 24th, 2008 at 4:16 pm
Salam kenal flora,
Sayang sekali saya tidak memiliki salinan dari putusannya. Untuk kasus gun-gun rusmana, bisa didapatkan di PN Jakarta Pusat, sedangkan untuk kasus M. Agung Prabowo, pada saat saya menulis skripsi tersebut, kasusnya sendiri baru saja diputus, sehingga hingga kini saya belum melihat salinan putusannya.
Kebetulan saya hadir pada saat putusan, sehingga sedikit banyak saya dapat tahu gambaran kasus posisinya dan dapat menuliskan pada skripsi saya.
February 29th, 2008 at 3:35 pm
Gpp kq mas…
Akhirnya krn kesulitan dgn putusannya jadinya ganti judul,terima kasih.
March 28th, 2008 at 4:04 pm
Assalamu’alaikum, salam kenal bang. saya Lazuardi, mahasiswa FHUI 2006, terimakasih atas data soft copynya yang terdapat dalam blog ini, jadi saya ga perlu menghabiskan banyak uang untuk meng copy banyak halaman di perpus. kebetulan saya sedang mencari data mengenai alat bukti khususnya dalam UU terorisme. namun saya lebih bayak menelaahnya pada AB petunjuk, sayang dalam skripsi abang kurang di paparkan dengan rinci(memang tidak fokus disana) mengenai AB petunjuk yang ada dalam kasus terdakwa M. Agung prabowo…
April 6th, 2008 at 12:22 am
mas,saya sedang cari judul skripsi tentang alat-alat bukti elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara pidana, kalau boleh saya mohon bisa dikiriman kan hasil putusan perkara pidananya ngak, salam dari anto lho mas !
April 22nd, 2008 at 7:24 pm
@dalivanto
Terima kasih atas kunjungannya.
mohon maaf saya tidak memiliki putusan-putusan tersebut. Waktu bikin skripsi sempet sih mau ngambil putusan kasus gun-gun rusmana, tapi waktu itu terhalang dengan birokrasi di pengadilan negeri pusat yang cukup merepotkan.
April 22nd, 2008 at 7:26 pm
@Lazuardi
Terima kasih atas kunjungannya.
Mengenai skripsi saya di blog ini..silahkan dimanfaatkan semaksimal mungkin. Sepanjang hal tersebut dapat membantu kamu, Insya Allah saya ikhlas!
kalau ada yang bisa saya bantu ttg skripsi kamu, jangan segan2 untuk menghubungi saya.
April 26th, 2008 at 2:17 am
hai mas apa khabar!aku mau cari judul skripsi buat tugas akhir di fakultas hukum bagian pidana nich, mas tolong kalau ada salinan putusan perkara pidana yang lain, terima kasih ya sebelumnya
October 6th, 2008 at 5:18 pm
dalam pandangan orang pada umumnya mengatakan bahwa terorisme seringkali diartikan sebagai sebuah tindakan yang destruktif pada masyarakat..paradigma ini seringkali ken rancu dalam kenyataannya..
July 14th, 2007 at 12:09 am
NIce…Semoga bisa berhasil dengan laancar..
Amien