One Laptop Per Child, Mungkinkah Di Indonesia?

Tuesday, July 24th, 2007
One Laptop per ChildSungguh menarik gagasan dan langkah yang dilakukan oleh MIT Media Lab dalam upaya mengadakan pemerataan dan kesempatan akses terhadap teknologi, khususnya bagi anak-anak di negara berkembang.

One Laptop Per Child (OLPC) atau dikenal juga dengan istilah $100 Laptop sesungguhnya bukan merupakan suatu gagasan dan langkah yang inovatif. Tercatat beberapa proyek sejenis telah melakukan hal yang sama, yaitu menghasilkan perangkat teknologi yang murah. Sebut saja program Class Mate PC yang yang dilakukan oleh Intel, program Asus Eee PC atau program dalam skala negara yaitu Digital Text Book yang dilakukan oleh Korea Selatan.

(more…)

Penanganan HaKI yang Setengah HaTI

Thursday, July 19th, 2007
Warnet LegOSTadi malam, ketika melewati sederet Warnet yang berjejer sepanjang jalan Pondok Cina, Depok, Saya mampir kesalah satu Warnet untuk keperluan Burning DVD. Sebagaimana gambar, di atas pintu masuk Warnet tersebut terpasang Neon Box LegOS yang merupakan singkatan dari Legal OS.

Legal OS sendiri merupakan terminologi yang merujuk pada penggunaan Operation System secara legal. Meskipun bertajuk Operation System dalam pengertian umum, khusus di Indonesia terminologi ini secara langsung menunjuk pada suatu Sistem Operasi.

(more…)

Nama Band di Patenkan?

Monday, July 16th, 2007
Entah siapa yang salah, apakah terdapat kesalahan pada pewartaan oleh wartawan dari Rileks.com atau memang narasumber berita tersebut yang salah. Coba lihat link JOSHUA Rebutan Nama Dengan Grup Band. Salah satu kalimat dalam berita tersebut menjelaskan sebagai berikut.

Nama Pang-5 menurut Dhana sudah dipatenkan secara resmi pada bulan Mei 2007 lalu. Dan grupnya adalah satu-satunya yang dinyatakan resmi memakai nama tersebut. Meski nama Panglima memang bukan grupnya yang telah menciptakanya. Memang sudah ada sejak dulu.

Dari potongan paragraf tersebut pada pokoknya menjelaskan ada suatu nama grup band yang dipatenkan, kemudian nama tersebut diperebutkan. Grup yang “mematenkan” nama Pang-5 tersebut merasa sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan nama Pang-5.

(more…)

Skripsi: Kode Sumber (Source Code) Sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Studi Kasus Website Anshar.net)

Wednesday, July 11th, 2007
Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap Negara. Upaya penanggulangan tindak pidana terorisme diwujudkan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Diperlukannya undang-undang ini karena pemerintah menyadari tindak pidana terorisme merupakan suatu tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa juga (extraordinary measures). Dalam beberapa kasus, penguasaan terhadap teknologi sering kali disalahgunakan untuk melakukan suatu kejahatan. Diantara ragam kejahatan menggunakan teknologi, terdapat didalamnya suatu bentuk kejahatan terorisme baru, yaitu cyberterrorism.

Penanganan Cyberterrorism berbeda dengan penanganan terorisme konvensional. Salah satu perbedaannya adalah penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik. Bagaimana pengaturan penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia? Dapatkah sebuah kode sumber website dijadikan alat bukti di persidangan Tindak Pidana Terorisme? Bagaimana dalam prakteknya penerapan ketentuan Hukum Acara Pidana Terhadap Informasi Elektronik (Source Code Website) di dalam Peristiwa Tindak Pidana Terorisme pada Kasus Website Anshar.net?

Simak penjelasannya lebih lanjut disini