Undang-undang Penanaman Modal Baru: Upaya Membangun Citra…

Kesejahteraan bangsa yang diidamkan akan terwujud dengan meningkatkan kualitas hidup melalui pembangunan di segala bidang khususnya di bidang ekonomi. Pembangunan membutuhkan modal, ketrampilan dan teknologi. Idealnya, pemenuhan kebutuhan pembangunan ini dapat disediakan melalui sumber dalam negeri. Kenyataannya, akumulasi modal dalam negeri masih belum efektif dan efisien, tingkat tabungan masyarakat masih rendah, demikian pula ketrampilan serta penguasaan teknologi masih belum memadai untuk menunjang proses pembangunan yang diharapkan. Modal, berikut skill dan teknologi merupakan conditio sine quanon bagi proses pembangunan.


Penanaman modal asing (PMA) menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan modal pembangunan. Di Indonesia, PMA diatur dalam Undang-undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) yang merupakan landasan hukum mengalirnya PMA ke Indonesia. Sejalan dengan perubahan keadaan sosial, politik dan ekonomi, diperlukan pula peraturan PMA yang mampu mempercepat perkembangan ekonomi nasional dalam mendorong tercapainya sasaran pembangunan ekonomi nasional. Landasan pemikiran ini merupakan alasan pokok lahirnya UUPMA tahun 2007……. Kini persoalannya, bagaimana UUPMA 2007 benar-benar mampu mengemban misi meningkatkan gairah PMA untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional yang diharapkan. Pertanyaan ini akan terlihat dalam uraian di bawah ini.

Iklim yang Kondusif

Minimal ada tiga syarat yang menjadi daya tarik masuknya PMA ke Indonesia (Erman Rajaguguk: hal….., 19…). Pertama, economic opportunity. Adanya economic opportunity dilihat dari tersedianya sumber bahan baku, daya beli masyarakat terhadap barang-barang produksi serta sumber daya manusia (tenaga kerja) yang murah. Indonesia mempunyai eeconomic opportunity yang potensial untuk menarik masuknya PMA.

Kedua, political stability di Indonesia dinilai tergolong tidak mengganggu iklim PMA. Sekalipun terjadi pergantian regim, Indonesia relative dapat menjaga stabilitas politiknya. Kalaupun terjadi goncangan, sifatnya sementara. Ketiga, legal certainty dianggap sebagai kendala utama bagi masuknya PMA. Indonesia dinilai belum mampu mewujudkan kepastian hukum PMA. Essay ini hanya akan membahas mengenai legal certainty yang diakomodasi dalam UUPMA.

Legal framework merupakan salah satu bentuk kepastian hukum yang dapat meningkatkan iklim penanaman modal asing. Di Brunai, misalnya, all industri are open to foreign collaboration although in practice in industries which affect national security or utilizes domestic raw materials, joint ventures are preferred. In Singapore, there are no restriction at all on foreign equity participation. Thailand utilized foreign joint ventures in the energy sector to help develop its infrastructure and industrial base. From these explanation, we can conclude that most of south-east Asia countries are open to foreign investment. Bahkan, Singapura, Brunai, dan Malaysia menjadi Negara yang relative lebih makmur dibandingkan Indonesia. Furthermore, bagaimana dengan UUPMA 2007?

Citra Baru

Ada hal-hal baru yang diatur dalam 2007 yang dianggap dapat meningkatkan iklim yang lebih kondusif bagi masuknya modal asing.

1. Pengertian penanaman modal asing
UUPMA ‘67/70 (UUPMA lama) modal asing didefinisikan sebagai direct investment (Pasal 1). Dalam UUPMA 2007, modal asing tidak hanya direct investment tetapi juga meliputi pembelian saham (portofolio) pasal 1 butir 10 jo. Pasal 5 ayat (3). Dengan demikian, pintu masuk PMA diperluas dalam UUPMA 2007.

2. Pihak investor
Dalam UUPMA lama, hanya pihak asing berbentuk badan hukum yang dapat melakukan penanaman modal asing (pasal 3 ayat (1)). Lain halnya dengan UUPMA baru, yang membuka kesempatan bagi Negara, perseorangan, badan usaha, badan hukum yang semuanya berasal dari luar negeri dapat menanamkan modalnya di Indonesia (Pasal 1 butir 6).

3. Perlakuan terhadap investor
Dalam UUPMA tidak ada statement perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama diberikan dan diatur dalam UUPMA baru dalam Bab V. PMA diperlakukan sama dengan PMDN. Di samping itu, PMA dari Negara mana pun, pada prinsipnya diperlakukan sama, kecuali dari suatu Negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.

4. Pelayanan satu pintu
Pasal 12 ayat 1 dan 2 UUPMA baru memberikan kemudahan pelayanan satu pintu kepada PMA, yang dalam UUPMA lama tidak diatur. Terdapat kepastian hukum dalam kemudahan pelayanan melalui satu pintu.

5. Perizinan dan kemudahan masuknya tenaga kerja asing
UUPMA lama mengatur tenaga kerja dalam Bab IV. Tenaga kerja asing tidak mudah untuk didatangkan karena tenaga kerja asing boleh didatangkan bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga Indonesia. Tidak demikian halnya dalam UUPMA baru karena tenaga kerja asing lebih mudah masuk ke Indonesia. Memang, tenaga kerja warga Negara Indonesia harus tetap diutamakan, namun, investor tetap memiliki hak menggunakan tenaga ahli WNA untuk jabatan dan keahlian tertentu (pasal 10).

6. Pajak
UUPMA lama memberikan fasilitas berupa keringan pajak yaitu tax holiday bagi investor asing. Sedangkan dalam UUPMA baru tidak hanya fasilitas pajak saja namun diberikan fasilitas fiscal, lebih luas cakupannya mengingat pajak hanyalah salah satu bagian dari fiscal. Sehingga, pemberian fasilitas kepada investor asing lebih besar karena tidak hanya pemberian fasilitas pajak namun lebih dari itu yaitu berupa fiscal. Hal ini lebih menguntungkan investor asing.

7. Negative list
Pasal 6 UUPMA lama memberikan batasan terhadap usaha mana saja yang tidak dapat diberikan kepada investor asing. Sehingga, jenis usaha yang diatur tersebut mutlak tidak dapat diberikan kepada investor asing (imperative). Kelonggaran dapat ditemukan dalam UUPMA baru karena tidak dicantumkan jenis usaha yang masuk dalam negative list (Pasal 11). Negative list tersebut diatur kemudian dalam peraturan perundang-undangan. Ini berarti, jenis usaha yang dapat diberikan kepada investor asing lebih fleksibel dan lebih terbuka.

8. Peranan daerah
Kesempatan bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia juga terbuka lebih lebar. Pasalnya, dalam konsiderans UUPMA baru, Pemerintah daerah diberikan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan penyelenggaraan penanaman modal, berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Uraian di atas menggambarkan citra baru PMA di Indonesia melalui pengaturan dalam UUPMA 2007 yang dapat meningkatkan investasi di Indonesia. UUPMA 2007 nampak lebih terbuka baik dari cara PMA masuk, subyek investor asing yang semakin beragam maupun bidang usaha yang dapat diusahakan PMA, serta peranan daerah dalam mengundang PMA secara langsung. Di samping itu, UUPMA 2007 juga meningkatkan kepastian hukum terutama dalam pelayanan dan pemberian perijinan. Sense of justice pun terasa dalam UUPMA 2007 dengan adanya perlakuan yang sama terhadap PMA dan PMDN, serta antara pemodal asing dari Negara yang berbeda, sekalipun terdapat pengecualian berdasarkan perjanjian khusus dengan Indonesia. Tidak kalah menariknya adalah diberikannya insentif yang lebih luas berupa fasilitas fiscal (bukan sekedar pajak) spirit UUPMA 2007 nampaknya telah sejalan dengan Konvensi Jenewa.

(Mariko Bawi – mariko_bawi@yahoo.com)

bagi yang memerlukan RUU Penanaman Modal yang baru ini bisa download di sini

One Reply to “Undang-undang Penanaman Modal Baru: Upaya Membangun Citra…”

  1. bagaimana caranya untuk mendapatkan UUPMA 2007 ,saya download diatas tidak bisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.