Pemicu Diskusi: Aspek Hukum dalam Artificial Intelligence

Artificial Intelligence (AI) telah menjadi topik yang populer dan menarik perhatian banyak orang. Selama beberapa tahun terakhir, AI telah menunjukkan perkembangan yang pesat dan berdampak pada berbagai sektor kehidupan, seperti kesehatan, pendidikan, bisnis, dan lain-lain. Indonesia juga tidak ketinggalan dalam perkembangan AI, dengan berbagai inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah, sektor swasta, dan komunitas riset dan pengembangan.

Perkembangan teknologi AI memberikan manfaat yang luar biasa bagi kehidupan manusia, namun juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum yang memerlukan perhatian serius.

Salah satu manfaat dari perkembangan AI di Indonesia adalah kemampuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam berbagai sektor. Misalnya, dalam sektor kesehatan, AI dapat digunakan untuk menganalisis data kesehatan pasien dan membantu dokter dalam diagnosis dan pengobatan penyakit. Dalam sektor bisnis, AI dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan inventaris dan manajemen rantai pasok.

AI juga memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas di sektor hukum. Berikut ini adalah beberapa manfaat AI dalam sektor hukum:

  1. Pemrosesan dokumen hukum: AI dapat membantu melakukan proses pemrosesan dokumen hukum seperti kontrak dan surat gugatan secara otomatis dan akurat. Hal ini dapat membantu menghemat waktu dan biaya dalam proses pengolahan dokumen.
  2. Analisis kasus hukum: Dalam beberapa kasus, AI dapat membantu dalam analisis data dan memberikan informasi yang relevan untuk membantu pengacara dan penegak hukum dalam menentukan strategi dan pendekatan dalam kasus hukum.
  3. Pengambilan keputusan: AI dapat membantu dalam pengambilan keputusan pada kasus yang lebih sederhana dan otomatis. Contohnya adalah ketika sistem otomatis menghasilkan rekomendasi untuk tuntutan dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
  4. Pemantauan dan pencegahan kejahatan: AI dapat membantu dalam pemantauan dan pencegahan kejahatan melalui analisis data untuk mengidentifikasi pola dan perilaku yang mencurigakan. Hal ini dapat membantu penegak hukum dalam mengambil tindakan pencegahan sebelum terjadi tindak kejahatan.
  5. Pengawasan kepatuhan hukum: AI dapat membantu dalam memastikan kepatuhan hukum dalam suatu perusahaan dengan menganalisis dan memantau perilaku karyawan terkait dengan kepatuhan hukum dan peraturan yang berlaku.

Dalam keseluruhan, penggunaan teknologi AI dalam sektor hukum dapat membantu meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan akurasi dalam pengolahan data dan informasi hukum, sehingga membantu pengacara dan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus secara lebih efektif dan efisien.

Terlepas dari besarnya manfaat AI dalam berbagai sektor kehidupan manusia, pengembangan AI harus dilakukan dengan memperhatikan aspek etika, keamanan data, dan keberlanjutan sumber daya manusia untuk mencapai manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Di sini lah lahir adanya potensi permasalahan hukum atas pemanfaatan AI dalam kehidupan manusia. Perangkat hukum yang tepat perlu hadir sebagai jembatan pemanfaatan AI dan juga perlindungan hukum atas pemanfaatan AI itu sendiri.

Berikut ini adalah hal-hal yang terkait dengan isu hukum yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan AI di Indonesia:

  1. Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI merupakan aspek penting dalam pengembangan AI. Pihak yang ingin memanfaatkan teknologi AI harus memperhatikan hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Hal ini untuk mencegah tindakan pembajakan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
    • Beberapa permasalahan hukum yang berpotensi timbul terkait dengan hak kekayaan intelektual misalnya terkait dengan hak cipta. Hak cipta melindungi hak-hak atas karya asli, termasuk karya yang dihasilkan oleh AI. Jika suatu karya diciptakan oleh AI, maka hak cipta atas karya tersebut masih dimiliki oleh pencipta (biasanya perusahaan atau individu yang mengembangkan AI). Namun, jika AI diprogram untuk menghasilkan karya berdasarkan pada data atau konten yang dilindungi hak cipta, maka timbul pertanyaan lebih lanjut? Siapa kah yang perlu dipertimbangkan sebagai pencipta dalam hal ini?
    • Contoh lain terkait dengan merek dagang. Merek dagang melindungi hak atas merek, logo, atau nama yang mengidentifikasi produk atau jasa. Dalam konteks AI, merek dagang dapat digunakan untuk melindungi merek dagang yang digunakan dalam layanan atau produk yang dikembangkan dengan menggunakan teknologi AI. Bagaimana dengan merek dagang yang dibuat menggunakan AI?
  2. Perlindungan Data Pribadi. Penggunaan teknologi AI harus memperhatikan perlindungan data pribadi. Banyak teknologi AI dikembangkan dengan menggunakan dan mempelajari data yang tersedia di internet di mana terdapat potensi juga data yang dipelajari merupakan data yang sifiatnya pribadi. Oleh karenanya, terkait dengan pemanfaatan AI juga perlu memperhatikan bagaimana aspek hukum dalam perlindungan data pribadi. Secara umum konsepsi dari pemanfaatan data pribadi adalah perlu adanya persetujuan dari pemilik data sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam hal ini, bagaimana pemilik data dapat memastikan bahwa data pribadinya “aman” dari AI atau paling tidak pemilik data diberikan kesempatan untuk dapat memberikan persetujuan/ketidaksetujuan atas pemanfaatan data pribadinya untuk AI?
  3. Etika dan Moral. Pengembangan teknologi AI juga harus memperhatikan aspek etika dan moral. AI harus didesain untuk mendorong kebaikan dan keadilan, serta tidak merugikan individu atau kelompok tertentu. Hal ini untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait etika penggunaan AI:
    • Transparansi dan Akuntabilitas. Sistem AI harus dapat dipahami oleh pengguna dan harus dapat menjelaskan secara transparan tentang bagaimana sistem AI mengambil keputusan. Selain itu, penggunaan sistem AI juga harus memiliki akuntabilitas sehingga dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi kesalahan atau ketidakadilan dalam pengambilan keputusan.
    • Keadilan. Sistem AI harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak diskriminatif atau tidak adil terhadap kelompok tertentu. Sebagai contoh, sistem AI dalam perekrutan karyawan tidak boleh memilih calon karyawan berdasarkan jenis kelamin, suku bangsa, agama, atau orientasi seksual.
    • Pengambilan Keputusan Berdasarkan Data. Sistem AI harus memastikan bahwa pengambilan keputusan didasarkan pada data yang valid dan terpercaya. Data yang tidak valid atau cacat dapat menghasilkan keputusan yang salah dan merugikan individu atau kelompok tertentu.
    • Humanisasi. Sistem AI harus didesain untuk mendorong kebaikan dan keadilan, serta tidak merugikan individu atau kelompok tertentu. Hal ini untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
  4. Tanggung Jawab Hukum. Kedepannya akan ada potensi pertanggungjawaban hukum atas risiko yang timbul dari produk AI yang meliputi siapa yang akan bertanggung jawab? Bagaimana membuktikan kesalahan pada pihak yang bertanggung jawab? Atau bahkan pengembang teknologi AI dapat melepaskan tanggung jawabnya atas pemanfaatan AI dan mengalihkan tanggung jawab kepada pihak yang memanfaatkan teknologi AI itu sendiri? Sebagai perbandingan, di beberapa negara telah mengembangkan kerangka kerja hukum untuk menangani isu ini, seperti Uni Eropa dengan regulasi General Data Protection Regulation (GDPR) yang menentukan bahwa pengembang AI bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan oleh sistem AI mereka. Apakah kita di Indonesia akan menggunakan modal yang sama? Atau kita dapat menggunakan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?
  5. Regulasi dan Standar. Pemerintah Indonesia harus membuat regulasi dan standar terkait penggunaan teknologi AI. Hal ini untuk mendorong pengembangan teknologi AI yang aman, transparan, dan terpercaya. Regulasi dan standar juga harus mengatur penggunaan teknologi AI dalam sektor-sektor krusial seperti kesehatan, keamanan, dan pertahanan.

Dalam kesimpulan, perkembangan teknologi AI memberikan manfaat yang luar biasa bagi kehidupan manusia, namun juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum yang memerlukan perhatian serius. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi AI dan perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia. Regulasi yang tepat dan konsekuensi hukum yang tegas harus diterapkan untuk memastikan bahwa pengembangan teknologi AI tidak menimbulkan dampak negatif pada masyarakat. Dalam konteks Indonesia, peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini masih belum mencakup secara komprehensif penggunaan teknologi AI. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dari pihak pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri untuk membangun kerangka hukum yang memadai dan dapat mengakomodasi perkembangan teknologi AI secara seimbang. Dengan demikian, pemanfaatan teknologi AI dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan berkontribusi pada kemajuan bangsa Indonesia.

Disclaimer: Ilustrasi di atas dihasilkan oleh AI di https://picsart.com dengan keyword “Legal Aspect in Artificial Intelligence, Digital Art, Cyberpunk, Concept Art”. Adapun artikel ini disusun dengan bantuan dari ChatGPT dengan berbagai query terkait yang sesuai dengan judul artikel. Rujukan yang diberikan oleh ChatGPT dalam penyusunan artikel ini antara lain:

  1. Girsang, A., & Suyanto, S. (2019). Kajian Hukum Terhadap Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Dalam Industri Musik di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 16(1), 73-86.
  2. Widjaja, B., & Hasan, M. (2019). Artificial Intelligence and Intellectual Property Rights: Issues and Challenges. JIPITEC: Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law, 10(1), 25-43.
  3. Kala, S. (2020). Artificial Intelligence and Intellectual Property Law: A Critical Analysis. International Journal of Research and Analytical Reviews (IJRAR), 7(4), 1074-1084.
  4. Mulyono, A., & Susilowati, E. (2021). Hak Cipta Karya Cipta AI dalam Dunia Digital. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 45-56.
  5. “Artificial Intelligence in Indonesia: Opportunities and Challenges” – Journal of Indonesian Economy and Business (2019)
  6. “Indonesia’s AI vision and roadmap” – World Economic Forum (2019)
  7. “How AI can help Indonesia grow” – McKinsey & Company (2018)
  8. “Indonesia’s tech startups are ready to lead the way in AI” – Nikkei Asia (2021)
  9. “AI’s ethical challenges in Indonesia” – The Jakarta Post (2020)
  10. Rahmadi, R., & Hartono, J. (2020). Artificial Intelligence dan Produk Hukum Tanggung Jawab Produsen. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 509-522.
  11. Hidayanto, A. N., & Pranowo, A. (2020). Artificial Intelligence and Liability: An Overview of Indonesian Legal Framework. In Proceedings of the 3rd International Conference on Law and Human Rights (ICLHR 2019). Atlantis Press.
  12. Miftachul Huda, A. (2020). Liability for AI-generated decisions in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, 5(1), 32-44.
  13. Kusumawardhani, N. A. (2019). Artificial Intelligence dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Novelty, 10(2), 187-198.
  14. Rahayu, R. A., & Zulaikha, A. (2019). Tanggung Jawab Produsen dalam Produk Kecerdasan Buatan (AI). Jurnal Dinamika Hukum, 19(2), 245-255.

Antara Jakarta dan Anyer Kita Kepanasan

Kurang lebih setahun yang lalu saya mulai aktif bersepeda. Awalnya tentu sekedar mengikuti trend karena lock-down dan harus memilih olah raga yang sifatnya di udara terbuka tapi ternyata saya sangat menikmati kegiatan bersepeda. Melihat statistik yang ada pada aplikasi Strava, saya sendiri sudah menempuh jarak 7000 km sejak pertama kali bersepeda. Banyak tempat yang ingin saya kunjungi dengan cara bersepeda. Salah satu obsesi saya dalam bersepeda adalah mencoba ke kampung Ibu di Cikande dengan menggunakan sepedah. Kalau mengukur jarak dari rumah ke Cikande, diperkirakan jaraknya kurang lebih 75 km. Waktu tempuh diperkirakan 2,5-3 jam. Masih bisa lah di tempuh dengan relatif mudah. Toh saya juga sudah beberapa kali bersepeda dengan jarak 100 km.

Seiring berjalannya waktu dan kemampuan bersepeda semakin bertambah, niat tersebut saya ubah. Target tujuan tidak lagi ke Cikande tetapi langsung menuju barat Banten yaitu ke pantai Anyer. Total jarak yang harus ditempuh naik menjadi 160 km. Setelah beberapa kali tertunda rencana tersebut akhirnya terwujudkan. Sabtu 18 September 2021 saya, Inneke Oktaviani dan beberapa rekan lainnya akhirnya berangkat ke Anyer dari Cilandak Town Square. Sebelum keberangkatan ini kami sudah beberapa kali melakukan latihan bersama untuk meningkatkan kemampuan koordinasi di jalan. Tidak lupa juga melakukan swab test untuk memastikan semua peserta yang berangkat dalam keadaan sehat.

Kami berangkat jam 5.30 dengan total rombongan sebanyak sepuluh orang. Dua orang dari kami adalah atlet profesional yang akan menjadi “tukang tarik” dan swiper untuk mengawal di belakang (terima kasih Mas Adi dan Mas Je!). Kami juga menyiapkan satu mobil untuk menjadi support/evac car dimana mobil tersebut akan mengangkut peralatan dan perbekalan. Sebuah keputusan yang tepat mengajak dua atlet professional sebagai pengiring perjalanan kami. Mereka berdua yang sepanjang jalan menjaga kecepatan kami berkendara dan juga sebagai pembelah angin untuk menambah aerodinamika pengendara di belakang.

Untuk 50 km awal kami lalui dengan relatif mudah. Cuaca masih mendukung dan jalur yang kami lalui pun kualitas jalannya bagus. Tantangan mulai timbul pada km 70. Udara sudah semakin panas dan kondisi fisik sudah mulai menurun. Pada tempat pemberhentian kedua di KM 90 saya merasakan kaki saya sudah sangat sakit dan beberapa anggota tim juga sudah mulai mengalami kelelahan. Maklum saja karena bagi sebagian besar dari kami, jalanan ini merupakan perjalanan jarak jauh pertama kalinya.

Ketika udara semakin panas tantangan untuk menyelesaikan perjalanan semakin berat. Rencana pemberhentian yang hanya dilakukan tiga kali menjadi berubah dan akhirnya kami melakukan beberapa pemberhentian tambahan untuk mengakomodir anggota rombongan yang sudah semakin lelah. Beberapa jalur yang kami lalui sangat panas, berdebu dan ada perbaikan jalan. Lintasan dari Kota Cilegon menuju Anyer adalah jalur yang paling menguras tenaga dan konsentrasi. Di sinilah ujian mental yang sebenarnya. Apakah melanjutkan perjalanan? Atau menitipkan sepeda pada mobil evac? Untuk diketahui, berdasarkan catatan pada Garmin, suhu udara berkisar pada 38-48°C. Bahkan catatan suhu tertinggi adalah 50 °C.

Fase terakhir dari perjalanan yaitu kurang lebih 40 km terakhir, sudah mulai banyak peserta yang mengalami kram. Posisi sudah kurang lebih berada di lewati kota Cilegon dan sudah mulai memasuki daerah kawasan industri Krakatau Steel. Debu dan panas semakin menjadi-jadi. Etape 20 KM terakhir kami lalui dengan kecepatan yang mulai meninggi kembali karena sudah terbayang akan finish. Tidak terhitung berapa kali saya harus mengguyur badan saya menggunakan air dingin untuk membantu menurunkan denyut jantung dan juga suhu tubuh.

Akhirnya kami berhasil finish jam jam 13.30 di Hotel Novus Jiva Anyer. Meleset hampir 30 menit dari rencana awal. Alhamdulillah secara keseluruhan tidak ada permasalahan dan tidak ada kecelakaan yang menimpa grup kami. Semua peserta dapat finish dengan strong. Rombongan yang solid dan saling support menjadikan perjalanan ini lebih ringan dan berkesan.

Sesampainya di hotel kami beristirahat dan menikmati hidangan makan siang yang sudah disiapkan oleh pihak holel. Entah karena kami kelaparan atau memang masakan di hotel ini enak-enak? Kami sangat lahap menyantap semua hidangan yang disajikan. Pelayanan yang diberikan kepada kami juga luar biasa. Setelah menikmati makan siang, kami jalan-jalan ke private beach dari hotel ini dan bersantai di infinity pool yang ada.

Perjalanan kembali ke Jakarta kami tempuh menggunakan bus dari Trac Astra yang sudah sedikit dimodifikasi untuk dapat mengangkut sepeda dengan aman. Rombongan kami tiba dengan selamat di Cilandak Town Square sekitar pukul 20:30 untuk kembali ke rumah masing-masing.

Suatu pengalaman perjalanan yang luar biasa. Semoga kedepannya bisa kembali jalan-jalan bersepeda ke tempat lain yang menarik.

Foto ciamik oleh: @satgaspotrait

Kelezatan Dibalik Kue Gagal nan Kacau

Suatu kekacauan yang awalnya terlihat begitu random tapi pada akhirnya menunjukan suatu pola yang cantik

Zaka

Menelisik mengenai kapan pertama kali brownies tercipta sama rumitnya dengan menyingkap misteri apakah benar brownies tercipta dari ketidaksengajaan dan merupakan suatu produk yang awalnya adalah kue gagal?

Dari berbagai literatur yang saya ketahui tentang awal mulai penciptaan brownies ini ternyata memang banyak mitos dan misteri berputar disekelilingnya. Ada yang bilang awalnya si pencipta brownies tidak sengaja memasukkan cokelat dalam adonan biskuit. Ada juga yang bilang brownies awalnya adalah bolu cokelat yang kekurangan tepung sehingga bantat dan tidak berhasil mengembang. Bahkan ada juga rumor yang mengatakan bahwa brownies merupakan salah satu contoh dari chaos theory, di mana suatu kekacauan yang awalnya terlihat begitu acak tapi pada akhirnya menunjukan suatu pola yang cantik?

Tidak usah terlalu serius untuk memikirkan rumor yang terakhir karena itu hanya lah teori asal buatan saya sendiri untuk sekedar menunjukan bahwa untuk menghasilkan suatu produk yang luar biasa memikat, ada proses panjang di belakangnya yang terlihat begitu rumit dan “kacau”. Begitu lah brownies.

Dalam proses pembuatannya banyak kekacauan yang terjadi, proses mengayak tepung, bubuk cokelat, garam dan gula. Mengocok telur dengan kecepatan yang konstan dengan jumlah waktu yang tepat. Melelehkan cokelat beserta serangkaian bahan-bahan lainnya. Belum lagi ketika semua bahan dicampur menjadi satu kemudian dipanggang dengan suhu yang tidak boleh dikompromikan. Semuanya penuh kekacauan!

Dari kekacauan tersebut akhirnya lahir kue yang kita sebut dengan brownies itu. Bagi saya, brownies yang nikmat harus memenuhi beberapa kriteria antara lain: bentuknya terasa cukup padat (firm), permukaan yang memukau berkilau dan dalamnya yang masih sedikit basah lembab (moist). Segi rasa, brownies harus menonjolkan rasa cokelat yang kuat, manis yang cukup menonjok tetapi tidak sampai menyebabkan “knock-out” dan rasa gurih untuk penyeimbang rasa di lidah.

Rumit? Ya memang begitu lah kenyataannya. Tidak banyak brownies yang dapat memenuhi selera saya yang mungkin terlihat absurd seperti di atas. Salah satu yang dapat memenuhi kriteria di atas ya si @brownies.raya ini.

Sebelum menulis tentang @brownies.raya ini, saya perlu berkontemplasi terlebih dahulu. Sebagai pencinta makanan yang hanya menulis review makanan dan memasak makanan kala mood, saya harus menjaga betul kualitas review makanan yang saya lakukan dan paling utama harus menghindari adanya benturan kepentingan, misalnya melakukan review karena ada pesan sponsor (endorsement).

Prinsip utama di atas selalu saya pegang teguh. Tidak peduli siapapun yang memasak, kalau enak ya enak. Kalau tidak enak ya akan saya bilang tidak enak. Sudah banyak korbannya. Terhitung saudara dekat, Ibu dan bahkan istri saya sendiri kalau membuat masakan yang tidak enak, akan dengan jujur saya katakan tidak enak.

Hal yang berbeda terjadi ketika istri saya pertama kali membuat brownies. Dari usaha yang penuh kekacauan dan ketidaksengajaan, lahirnya brownies yang memenuhi semua kriteria absurd saya. Saya melihat potensi besar pada brownies ini dan mendukung istri saya untuk memberikan kesempatan orang lain juga menikmati kelezatan brownies ini.

Jadi lah @brownies.raya yang terlahir dari chaos dan ketidaksengajan. Saya menikmati betul setiap suap dari brownies. Ada kesimbangan rasa yang membuat tetap nyaman untuk melahap brownies ini dalam jumlah yang banyak. Ada dinamika dari setiap loyang yang berbeda yang tercipta dari tidak ajegnya jumlah bahan yang digunakan sehingga menghasilan rasa yang konsisten berbeda tetapi tetap lezat. Ini penting menurut saya supaya lidah kita terus belajar mendeteksi rasa-rasa yang baru dan tidak lekas bosan.

Kekacauan terakhir dari brownies ini adalah ketika saya mencoba memadukannya dengan saus salted caramel. Kepuasan lidah ini memang tidak ada batasnya! Setelah terpuaskan dengan rasa yang biasa, ternyata lidah ini masih mengharapkan ada rasa yang lebih nikmat dan itu terpuaskan dengan komposisi manis brownies dan gurih saus salted caramel. Perpaduan indah dan cantik memesona!

Sudah lah. Lebih baik saya tidak usah berpanjang lebar lagi. Ada beberapa potong brownies yang masih harus saya nikmati…

Alhamdulillah

Syukur yang tidak berhenti karena sepanjang tahun ini selalu diberikan kemudahan dan dilimpahkan banyak kesempatan untuk berprestasi. Berkat doa dan dukungan dari keluarga, klien dan teman-teman sekalian, saya secara personal mendapatkan dua penghargaan yang bergengsi bagi corporate lawyer. Penghargaan individu tersebut adalah:

Tidak mudah bagi saya untuk memperoleh dua penghargaan tersebut terutama karena harus bersaing dengan lawyer lain yang lebih senior dan telah lama berpraktik dan bekerja pada law firm yang terafiliasi dengan law firm Internasional. Adanya penghargaan ini semakin memacu saya untuk semakin berusaha memberikan yang terbaik kepada klien dan khususnya klien saya yang mayoritas merupakan BUMN sehingga secara tidak langsung sumbangsih saya juga demi kemajuan Indonesia. Selain itu, saya juga ingin membuktikan bahwa law firm Indonesia bisa tetap berprestasi dan berkontribusi meskipun tidak memiliki afiliasi dari law firm Internasional.

Seperti pemain bola profesional, prestasi individu semembanggakan apapun tidak akan lengkap kalau tidak diiringi dengan prestasi dalam club. Dalam hal ini, saya juga dengan bangga menyampaikan bahwa UMBRA juga mendapatkan penghargaan sebagai Best New Law Firm dan Technology, Media & Telecommunications Law Firm of the Year dari Asia Business Law Journal. Penghargaan individu dan penghargaan sebagai UMBRA tersebut tidak akan mungkin bisa diraih tanpa kerja keras semua keluarga UMBRA dan juga dukungan penuh serta kepercayaan dari klien-klien UMBRA.

Melengkapi berita bahagia di atas, saya juga ingin berterima kasih (untuk yang kesekian kalinya) atas kepercayaan klien sehingga UMBRA bisa memperoleh 17 nominasi pada ajang ALB Indonesia Law Awards 2019. Kalau saya tidak salah hitung, UMBRA menjadi peringkat kelima kantor hukum yang memperoleh nominasi terbanyak. Yang kembali membuat saya bangga adalah keempat law firm lainnya merupakan law firm senior yang berdiri paling tidak sudah hampir 17 tahun di Indonesia. Artinya, UMBRA menjadi law firm yang secara usia mendapatkan nominasi terbanyak. Semoga dari nominasi tersebut cukup banyak juga penghargaan yang akhirnya dapat diterima oleh UMBRA.

Sosialisasi Pembentukan BUMN Holding Pertahanan Nasional dan Industri Teknologi Tinggi

Alhamdulillah dipercaya oleh Kementerian BUMN untuk menjadi konsultan hukum pembentukan BUMN Holding cluster National Defense & Hitech Industries. Ini salah satu inisiasi holding yang akan dibentuk oleh Kementerian BUMN tahun ini di samping pembentukan holding Infrastruktur, Perumahan & Pengembangan Kawasan, Farmasi, dan Investasi yang juga ditangani oleh UMBRA.

Pada kesempatan sosialisasi yang mengunjungi masing-masing perusahaan peserta Holding NDHI ini saya banyak sekali mendapatkan pengalaman baru dan belajar hal-hal baru. Dimulai dari kunjungan ke PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) yang terletak di Komplek Puspitek, Serpong. Dalam kunjungan ini, saya baru tahu bahwa pengembangan nuklir kita tidak ketinggalan dari negara maju. Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi ketentuan penggunaan nuklir untuk tujuan damai, ternyata sudah banyak mengembangkan teknologi nuklir untuk kesehatan yang banyak dipakai dalam penanganan penyakin kanker. Menarik sekali mengunjungi berbagai ruangan di Inuki yang meskipun terkesan sudah out-of-date tapi strukturnya dinyatakan aman apabila terjadi kondisi bencana.

Selesai berkeliling di wilayah produksi, kita harus menanggalkan semua pelindung yang digunakan dan melakukan pemeriksaan apakah ada residu radiasi yang menempel. Alhamdulillah tidak ada residu radiasi yang menempel pada saya. Sempat khawatir juga sih pas lagi berkeliling terus saya digigit laba-laba 🙂

Sosialisasi lanjutanya dilakukan di kota Bandung dengan mengunjungi PT Pindad (Persero) yang merupakan produsen alat pertahanan seperti mid-size tank, kendaraan tempur Anoa, granat, rudal dan senjata lainnya. Di sini saya melihat-lihat alat-alat pertahanan Indonesia yang ternyata cukup laku keras untuk pasar Internasional karena terkenal kualitasnya yang bagus dengan harga yang bersaing.

Di Pindad juga terasa sekali “semangat nasionalisme” karyawannya terlihat dengan kehadiran yang sangat tepat waktu, semangat menyanyikan lagu nasional, aktif berdiskusi dan sangat fokus dalam menyaksikan presentasi sosialisasi. Sayang sekali karena terbatasnya waktu, saya tidak sempat berkeliling ke bagian produksi Pindad atau mencoba naik mid-size tank produksi Pindad. Insyaallah pada lain kesempatan akan kembali berkunjung dan mencoba naik tank-nya.

Sosialisasi berlanjut ke PT LEN (Persero). BUMN yang masuk dalam High Technology Industry ini banyak memproduksi alat-alat canggih seperti panel surya, radio komunikasi untuk keperluan militer, camera untuk drone, simulator untuk pesawat terbang dan produk canggih lainnya.

Sebagai penggila teknologi, saya senang sekali berada dilingkungan LEN ini. Banyak invoasi anak bangsa yang dihasilkan di sini. Saya juga tertarik melihat produksi LEN yang ditujukan untuk penanganan wilayah bencana yang terisolasi. Paket produknya terdiri dari panel surya untuk generator listrik, alat komunikasi dan perlengkapan SAR lainnya.

Di LEN saya mencoba simolator Airbus A320 dengan rute penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta. Walhasil, penerbangan tidak berjalan dengan baik dan saya menyadari bahwa cita-cita saya untuk menjadi pilot bukan takdir untuk saya.

Kunjungan terakhir program sosialisasi tahap I adalah mengunjungi PT Dahana (Persero) di Subang. Dahana adalah BUMN yang fokus untuk memproduksi bahan peledak untuk keperluan pertahanan dan juga untuk industri pertambangan.

Salah satu produk kebanggaan dari Dahana adalah peledak yang digunakan pada roket untuk pesawat tempur Sukhoi. Di Dahana saya juga berkunjung melihat produksi kabel, detonator dan “dodol galak”. Produk terakhir sudah pasti bukan dodol yang bisa konsumsi karena ini adalah bahan peledak yang bentuknya seperti dodol garut :D.

Tidak banyak foto produk dari Dahana karena selama berkunjung ke pabriknya kita dilarang menyalakan alat komunikasi yang dikhawatirkan dapat memicu elektrostatis dan duaarrr.

Masih ada beberapa BUMN yang belum saya kunjungi untuk program sosialisasi, yaitu PT Dirgantara Indonesia, PT INTI dan juga PT PAL. Semoga kunjungan berikutnya saya kembali banyak mendapatkan pelajaran dan semakin yakin kalau dengan BUMN, ekonomi Indonesia bisa semakin maju!